Sebagaimana
yang telah diuraikan bahwa peraturan daerah adalah merupakan produk
perundang-undangan pemerintah daerah atau merupakan hasil kompromis antara
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Kepala daerah yang tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karenanya baik DPRD
maupun Kepala daerah secara sendiri-sendiri tidak mempunyai kewenangan untuk
menetapkan Peraturan Daerah, akan tetapi harus melalui mekanisme yang ada yaitu
ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD terlebih dahulu.
Pada
dasarnya dasar hukum pembentukan peraturan daerah didasarkan pada tiga landasan
sebagaimana diungkapkan oleh M. Solly Lubis (Djoko Prakoso, 1985:44) yaitu :
a.
Landasan
Filosofis
b.
Landasan
Yuridis
c.
Landasan
Politis
Oleh
karena itu dalam pembuatan peraturan daerah harus termuat di dalamnya landasan
filosofis, landasan yuridis dan landasan politis.
Lebih
lanjut menurut M. Solly Lubis Djoko Prakoso, 1985:45) bahwa yang dimaksud
dengan landasan filosofis yaitu :
Dasar filsafat atau pandangan, atau
ide yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan hasrat dan
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah ke dalam suatu rencana atau draf
peraturan negara.
Dari
pengertian tersebut di atas, jika dihubungkan dengan negara Republik Indonesia,
maka Pancasila menjadi dasar filsafat perundang-undangan termasuk peraturan
daerah sehingga tidak akan dibuat suatu peraturan daerah yang bertentangan
dengan dasar falsafah tersebut.
Sedangkan
pengertian landasan yuridis menurut M. Solly Lubis (Djoko Prakoso, 1985:46)
yaitu :
Ketentuan hukum yang menjadi dasar
hukum bagi pembuatan suatu peraturan, misalnya Undang-Undang Dasar 1945 (UUD
1945) menjadi landasan yuridis bagi pembuatan undang-undang organik, sedangkan
UU itu menjadi landasan yuridis bagi pembuatan Peraturan Pemerintah, Surat
Keputusan Presiden, Peraturan daerah dan lain-lain.
Jadi
suatu kebijaksanaan pemerintah daerah yang akan dituangkan ke dalam suatu
peraturan daerah harus mempunyai dasar hukum dan tidak bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Sebagai dasar hukum pembuatan
peraturan daerah adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah khususnya Pasal 136 sampai Pasal 149 serta Undang-Undang lain yang
berkaitan dengan muatan Peraturan Daerah yang akan diatur misalnya apabila
peraturan daerah tersebut menyangkut pajak daerah, maka dasar hukumnya haruslah
ketentuan tentang perpajakan dan diatur dalam ketentuan yang lebih tinggi
derajatnya.
Di
dalam menempatkan landasan yuridis dalam peraturan daerah harus memperhatikan
tata urutan perundang-undangan, jika terdapat dua atau lebih landasan yuridis
suatu peraturan daerah yang tingkatannya sama, maka peraturan perundang-undangan
yang lebih lama ditempatkan di atas. Selain landasan yuridis tersebut terdapat
pula beberapa ketentuan yang menjadi dasar atau pedoman dalam pembuatan suatu
peraturan daerah sebagaimana dijelaskan dalam Petunjuk Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah (1985:1) antara lain :
1.
Surat
Menteri Dalam Negeri tanggal 21 November 1983 Nomor 188.34/3771/PUOD perihal
petunjuk penyusunan Ranperda.
2.
Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 1983 tentang Penyusunan Ranperda tentang
pajak daerah dan retribusi daerah tingkat I dan daerah tingkat II.
3.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri nomor 14 Tahun 1974 tentang bentuk Peraturan Daerah.
4.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983 tentang bentuk peraturan daerah.
5. Surat
Menteri Dalam Negeri tanggal 2 Mei 1975 Nomor Pem 7/5/38 perihal penjelasan dan
penegasan atas penafsiran terhadap peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974.
Sedangkan
yang dimaksud dengan landasan politis menurut M. Solly Lubis (Djoko Prakoso,
1985:47) adalah:
Garis kebijaksanaan politik yang
menjadi dasar selanjutnya bagi kebijaksanaan-kebijaksanaan dan pengarahan
ketatalaksanaan pemerintah negara.
Tertib
peraturan perundang-undangan di daerah tergantung pada tertib kenegaraan yang
berpuncak pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 beserta batang tubuhnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka segala kebijaksanaan pemerintah daerah
termasuk di dalamnya segala kebijaksanaan yang akan dituangkan dalam peraturan
daerah harus sesuai dan sejalan dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang
merupakan garis kebijaksanaan politik bagi segenap kebijaksanaan pemerintah
daerah.
Dengan
jelasnya dasar hukum suatu peraturan daerah, maka diharapkan dalam pelaksanaannya
tidak menimbulkan dampak utamanya dipatuhinya peraturan tersebut karena tidak
mempunyai cacat yuridis sehingga dapat berlaku efektif dalam masyarakat dan
tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon