Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syari’ah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal, yaitu :
1.
Prinsip akad asuransi syari’ah
adalah takafulli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah
yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional
bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
Bahwa sifat takafulli (tolong-menolong)
yang merupakan akad asuransi syari’ah mempunyai arti bahwa dalam asuransi
syari’ah perusahaan yang mewadahi asuransinya tidak dianggap sebagai perusahaan
yang menguasai ataupun mengatur asuransi syari’ah nasabahnya, yang lebih
dikenal yaitu nasabah yang ikut dalam asuransi syari’ah tersebut saling
mengenal dalam artian nasabah yang menanamkan modalnya untuk asuransi (dalam
satu perusahaan asuransi syari’ah) yang sedang tidak dalam kesusahan atau
mengalami musibah membantu nasabah lain yang sedang dalam kesulitan
(membutuhkan klaim). Dengan kata lain dana yang dikumpul perusahaan dari
nasabah digunakan untuk memberikan klaim kepada nasabahnya.
Sedangkan dalam asuransi konvensional,
perusahaan asuransi mengumpulkan dana dari nasabah lain dan apabila ada
nasabahnya yang terkena musibah maka nasabah lain tidak mempunyai hubungan
dengan nasabah yang terkena musibah.
2.
Dana yang terkumpul dari nasabah
perusahaan asuransi syari’ah (premi) diinvestasikan berdasar syari’ah dengan
sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi
dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
Bahwa dalam asuransi syari’ah pengumpulan
premi dari nasabah berdasarkan ajaran Islam yaitu tidak ada istilah riba dan
laba, di mana perusahaan asuransi syari’ah tidak mengenakan bunga terhadap
nasabahnya.
Sedangkan dalam asuransi konvensional
pengumpulan premi dilakukan dengan membebankan pembayaran tambahan (bunga)
terhadap nasabahnya, di mana bunga tersebut dikumpul untuk membiayai nasabahnya
yang mengalami musibah (klaim yang dibayarkan) selebihnya untuk perusahaan.
3.
Premi yang terkumpul diperlakukan
tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah
untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik
perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan
kebijakan pengelolaan dana tersebut.
Bahwa perusahaan asuransi syari’ah
mengumpulkan dana dari nasabahnya untuk dikelola dan diberikan kepada
nasabahnya yang membutuhkan dengan tidak dana yang didapat dari nasabahnya.
Sedangkan pada asuransi konvensional,
premi yang dikumpul perusahaan menjadi hak perusahaan dan pemberian asuransi
(klaim) kepada nasabah yang membutuhkan diatur dan dikelola oleh perusahaan.
4.
Bila ada peserta yang terkena
musibah, untuk pembiayaan klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru
(dana sosial), seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan
tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim
diambil dari rekening perusahaan sendiri.
Bahwa dalam asuransi syari’ah klaim yang
dibayarkan kepada nasabahnya sumbernya sudah jelas dari dana nasabah lain yang
mengikhlaskan dananya untuk menolong nasabah yang sedang kesusahan.
Sedangkan dalam asuransi konvensional
klaim yang dibayarkan kepada nasabah diambil dari rekening perusahaan yang
sumber dananya sudah bercampur dengan riba/laba yang dimiliki perusahaan.
5.
Keuntungan investasi dibagi dua
antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan
prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan
sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh
apa-apa.
Bahwa dalam asuransi syari’ah, investasi
yang dikelola perusahaan apabila menguntungkan akan dibagi dua dengan
nasabahnya. Jadi, ada ataupun tidak ada klaim nasabah tetap mendapatkan hasil
dari sistem bagi hasil keuntungan investasi yang dikumpulkan oleh perusahaan
dan tidak dikenal istilah penanaman modal cuma-cuma.
Sedangkan dalam asuransi konvensional,
apabila terdapat keuntungan investasi yang dikelola perusahaan, keuntungan
tersebut untuk kesejahteraan perusahaan sepenuhnya dan nasabah tidak mendapat
apa-apa. Dalam hal ini apabila tidak ada klaim maka nasabah menanamkan modalnya
secara sia-sia.
6.
Adanya Dewan Pengawas Syari’ah
dalam perusahaan asuransi syari’ah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini
berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya
senantiasa sejalan dengan syari’at Islam. Sedagkan dalam asuransi konvensional
hal itu tidak ada.
Bahwa dalam asuransi syari’ah semua hal
dijamin berjalan sesuai dengan syari’at Islam di bawah pengawasan Dewan
Pengawas Syari’ah, perusahan mencegah kemungkinan terjadinya
penyimpangan-penyimpangan terhadap hak nasabah.
Sedangkan dalam asuransi konvensional
manajemen, produk serta kebijakan yang diambil perusahaan berdasarkan
pertimbangan perusahaan dengan menghitung keuntungan (bunga) perusahaan
sendiri.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon