Anak sangat perlu dilindungi dari berbagai bentuk kejahatan yang dapat mempengaruhi perkembangan fisik, mental, serta rohaninya. Oleh karena itu, diperlukan adanya peraturan yang dapat melindungi anak dari berbagai bentuk kejahatan.
- Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 ayat (2) bahwa Perlindungan
anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan
yang diberikan oleh pemerintah kepada anak yang dalam situasi darurat adalah
perlindungan khusus sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Perlindungan
Anak sebagai berikut:
Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban
dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam
situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok
minoritas dan terisolasi , anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/ atau seksual,
anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) anak korban penculikan, penjualan
dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/ atau mental,anak yang
menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
- Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (HAM)
Menurut Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Perlindungan yang diberikan kepada anak terdapat pada pasal
58 sebagai berikut :
a. Setiap
anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan
fisik atau mental, penelantaran, perlakuan
buruk dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau
pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan tersebut.
b. Dalam
hal orang tua, wali, atau pengasuh melakukan segala bentuk penganiayaan fisik
,atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk
pemerkosaan dan/atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi maka
harus dikenakan pemberatan hukuman.
Sign up here with your email
1 komentar:
Write komentarterimaksih
ReplyConversionConversion EmoticonEmoticon