Untuk dapat memahami bagaimana sebenarnya sehingga suatu tindakan dikatakan telah merugikan keuangan negara, maka berikut ini akan dijelaskan pengertian kerugian negara. Kerugian negara yang ditimbulkan dari akibat perbuatan tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah adanya kerugian yang ditimbulkan pada keuangan negara atau perekonomian negara.
Berdasarkan
Pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
yang dimaksud dengan kerugian negara atau daerah adalah :
Kekurangan uang, surat berharga dan
barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum
baik sengaja maupun lalai.
Berdasarkan
pengertian tersebut di atas, maka dapat di kemukakan unsur-unsur dari kerugian
negara yaitu :
1. Kerugian
negara merupakan berkurangnya keuangan negara berupa uang berharga, barang
milik negara dari jumlahnya dan/ atau nilai yang seharusnya.
2. kekurangan
dalam keuangan negara tersebut harus nyata dan pasti jumlahnya atau dengan
perkataan lain kerugian tersebut benar-benar telah terjadi dengan jumlah
kerugian yang secara pasti dapat ditentukan besarnya, dengan demikian kerugian
negara tersebut hanya merupakan indikasi atau berupa potensi terjadinya
kerugian.
3. Kerugian
tersebut akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai, unsur
melawan hukum harus dapat dibuktikan secara cermat dan tepat.
Dalam
penjelasan umum atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dijelaskan mengenai keuangan negara adalah:
Seluruh kekayaan negara dalam bentuk
apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala
bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a.
berada
dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik
di tingkat pusat maupun di daerah.
b.
Berada
dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/
Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan
modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan
perjanjian dengan negara, sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara
adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan maupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada
kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan
manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana di
kemukakan di atas, maka dapat dilihat bahwa konsep yang dianut yaitu konsep
kerugian negara dalam arti delik materiil di mana perbuatan atau tindakan dapat
dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara
yang benar-benar nyata sedangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 dijelaskan bahwa kerugian negara dalam konsep delik formil dikatakan
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dari
beberapa ketentuan di atas, dapat dikatakan bahwa konsep kerugian keuangan
negara dalam arti delik materiil tidak dapat lagi digunakan atau tidak dapat
lagi dipertahankan karena untuk dapat atau tidaknya suatu tindakan dikatakan
sebagai korupsi harus adanya tindakan persiapan yang dilakukan tetapi belum
nyata dapat merugikan keuangan negara. Tindakan persiapan tersebut juga akan
mengarah pada perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara, sehingga untuk
mencegah agar suatu tindak pidana korupsi yang betul-betul merugikan keuangan
negara maka sebaiknya dipergunakan konsep delik formil dalam menentukan apakah
telah terjadi kerugian keuangan negara atau tidak.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon