Bertitik tolak dari pasal 1 ayat (1) Reglemen Penjara (Staatsblad 708 tahun 1917) bahwa “penjara” itu dapat diartikan sebagai :
1. Tempat untuk menjalankan pidana yang
dijatuhkan oleh hakim
2. Tempat untuk mengasingkan orang yang
melanggar tata tertib hukum
Menurut
Ramli Atmasasmita Rumah Penjara sebagai tempat pelaksanaan pidana penjara saat
itu dibagi dalam beberapa bentuk antara lain (Ramli
Atmasasmita:1982):
1. Tuchtuis adalah rumah penjara untuk
menjalankan pidana yang sifatnya berat.
2. Rasphuis adalah rumah penjara dimana
kepada para terpidana diberikan pelajaran tentang bagaimana caranya melicinkan
permukaan benda-benda dari kayu dengan mempergunakan ampelas.
Pembagian
rumah penjara ketika itu erat kaitannya dengan kebiasaan saat itu dalam hal
menempatkan para terpidana secara terpisah sesuai dengan berat ringannya pidana
yang harus mereka jalani di rumah-rumah penjara manapun di dunia ini. Di
Indonesia saat ini hal demikian juga diikuti namun bentuk dan namanya tidak
rumah penjara lagi melainkan Lembaga Pemasyarakatan.
Seiring
dengan berjalannya waktu, struktur organisasi Lembaga Pemasyarakatan berubah
dengan berdasrkan pada surat keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01.-PR.07.03
tahun 1985 dalam pasal 4 ayat (1) diklasifikasikan dalam 3 klas yaitu :
a. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas
I
b. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas
II A
c. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas
II B
Klasifikasi
tersebut didasrkan atas kapasitas, tempat kedudukan dan kegiatan kerja. Lembaga
Pemasyarakatan menurut Departemen Hukum dan HAM RI adalah unit pelaksana teknis
(UPT) pemasyarakatan yang menampung, merawat dan membina narapidana. Sedangkan
pengertian Lembaga Pemasyarakatan menurut kamus bahasa Indonesia adalah sebagai
berikut :
-
Lembaga
adalah organisasi atau badan yang melakukan suatu penyelidikan atau melakukan
suatu usaha.
- Pemasyarakatan
adalah nama yang mencakup semua kegiatan yang keseluruhannya dibawah pimpinan
dan pemilikan Departemen Hukum dan HAM, yang berkaitan dengan pertolongan
bantuan atau tuntutan kepada hukuman/bekas tahanan, termasuk bekas terdakwa
atau yang dalam tindak pidana diajukan ke depan pengadilan dan dinyatakan ikut
terlibat, untuk kembali ke masyarakat.
Dari
uraian di atas, yang dimaksud dengan Lembaga Pemasyarakatan adalah suatu badan
hukum yang menjadi wadah/menampung kegiatan pembinaan bagi narapidana, baik
pembinaan secara fisik maupun pembinaan secara rohaniah agar dapat hidup normal
kembali di tengah masyarakat.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 maka secara resmi Lembaga Pemasyarakatan
selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana
dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Sign up here with your email
1 komentar:
Write komentarConversionConversion EmoticonEmoticon