Tindak pidana korporasi adalah tindak pidana yang bersifat organisatoris. Begitu luasnya, penyebaran tanggung jawab serta struktur hirarkis dari korporasi besar dapat membantu berkembangnya kondisi-kondisi kondusif bagi tindak pidana korporasi. Anatomi tindak pidana yang sangat kompleks dan penyebaran tanggung jawab yang sangat luas demikian bermuara pada motif-motif yang bersifat ekonomis, yaitu tercermin pada tujuan korporasi (organizational goal) dan kontradiksi antara tujuan korporasi dengan kepentingan berbagai pihak.
Konsepsi kejahatan korporasi menurut Mardjono Reksodiputro
(Yusuf Sofie, 2002 : 45) adalah :
. . .konsepsi
kejahatan korporasi hanya ditujukan kepada kejahatan yang dilakukan oleh big
business dan jangan dikaitkan dengan kejahan oleh small scale business (seperti : penipuan yang dilakukan oleh warung
atau toko dilingkungan pemukiman kita
atau oleh bengkel reparasi kendaraan bermotor dan sebagainya).
Sementara itu menurut Marshall B. Clinard dan Petter C
Yeager (Setiyono, 2005 : 20) “tindak pidana korporasi ialah setiap tindakan
yang dilakukan oleh korporasi yang bisa diberi hukuman oleh negara, entah di
bawah hukum administrasi negara, hukum perdata, maupun hukum pidana.”
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon