Peraturan
daerah merupakan hasil kerja sama antar pihak Legislatif daerah (DPRD) dengan
Eksekutif (Kepala Daerah) yang di dalamnya mengatur kepentingan umum yang ada
di daerah bersangkutan. Keputusan Kepala Daerah adalah suatu bentuk keputusan
yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah (Bupati dan Walikota).
Menurut
Irawan Sujito (1983:3) bahwa :
Pada hakikatnya baik keputusan maupun
peraturan dan peraturan daerah itu adalah keputusan dalam arti luas yang ditetapkan
oleh penguasa yang berwenang menetapkannya, sebab ketiganya merupakan
perwujudan kehendak penguasa tersebut harus mengambil keputusan.
Sedangkan
menurut Bachsan Mustafa dalam bukunya tentang Pokok-pokok Hukum Administrasi
Negara (1985:95-96) mengatakan bahwa peraturan adalah :
Peraturan
merupakan hukum (in abstracto) atau (generalnorms)
yang sifatnya mengikat umum atau berlaku, sedangkan tugasnya mengatur hal-hal
yang umum atau hal-hal yang masih abstrak, agar peraturan ini dapat
dilaksanakan haruslah dikeluarkan ketetapan-ketetapan yang membawa peraturan
ini ke dalam peristiwa konkrit, yang nyata tertentu.
Jadi
kalau persoalan tersebut ditarik masuk ke dalam konteks daerah, maka tentunya
peraturan daerah mengatur hal-hal yang abstrak dan untuk dapat dilaksanakan
masih memerlukan tindakan lain agar peraturan daerah dimaksud menjadi konkrit.
Irawan
Soejito (1983: 8-9) membuat skema peraturan yang di dalamnya membedakan antara
keputusan dalam arti sempit dan peraturan dalam arti luas, kemudian dibedakan
lagi antara peraturan dalam arti luas atas peraturan dalam arti sempit dan
peraturan daerah, dengan penjelasan sebagai berikut :
Keputusan dalam arti sempit dapat
diartikan sebagai suatu perwujudan kehendak dari seorang penguasa atau pejabat
umum yang ditugaskan untuk melaksanakan suatu norma hukum tata usaha tertentu (wilsuiting voor een bepaald geyal),
dapat juga dikatakan bahwa keputusan dalam arti sempit itu merupakan norma
untuk hal khusus atau tertentu saja, sehingga dengan diambilnya keputusan itu
berakhirlah pula fungsi keputusan tersebut (uitgewerkt).
Peraturan dalam arti luas adalah
keputusan yang merupakan norma buat setiap hal yang dapat dimasukkan ke
dalamnya, dengan perkataan lain, peraturan dalam arti luas itu sifatnya umum
dan dimaksudkan untuk berlaku umum.
Peraturan daerah adalah peraturan
sebagai diuraikan di atas yang ditetapkan oleh penguasa tertentu, yakni Kepala
Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan, dan
harus memenuhi syarat-syarat formal tertentu untuk dapat mempunyai kekuatan
hukum dan mengikat.
Berdasarkan
uraian dari beberapa pengertian di atas, maka nampak bahwa yang dimaksud
peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah yakni
Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
bersangkutan.
Dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 khususnya Pasal 1 angka 10 diberikan
pengertian mengenai Peraturan Daerah yaitu :
Peraturan daerah selanjutnya disebut
Perda adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah
kabupaten/kota.
Untuk
menyamakan pendapat atau setidak-tidaknya menjelaskan pemahaman mengenai
peraturan daerah, maka berikut ini akan di kemukakan pengertian peraturan
perundang-undangan karena harus diingat bahwa peraturan daerah merupakan bagian
dari peraturan perundang-undangan. Menurut Abdul Latif (1997:2) mengatakan
bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah :
Setiap keputusan tertulis yang
bersifat atau mengikat secara umum. Aturan-aturan tingkah laku yang mengikat
secara umum dapat berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, fungsi,
status ataupun suatu tatanan. Oleh karena hal-hal yang diatur bersifat umum,
maka peraturan perundang-undangan juga bersifat abstrak. Secara singkat lazim
disebut bahwa ciri-ciri peraturan perundang-undangan adalah abstrak umum atau
umum abstrak.
Menurut
pendapat M. Solly Lubis (1977:13) mengenai pengertian perundang-undangan yaitu
:
Proses pembuatan peraturan negara,
dengan tata cara mulai dari perencanaan (rancangan), pembahasan, pengesahan
atau penetapan akhirnya pengundangan peraturan yang bersangkutan.
Demikian
pula pendapat yang di kemukakan oleh K. Wantjik Saleh (1973:12-13) bahwa
perundang-undangan yaitu :
Yang dimaksud perundang-undangan
adalah undang-undang dalam arti luas atau yang dalam ilmu hukum disebut
undang-undang dalam arti materiil yaitu segala peraturan yang tertulis yang
dibuat oleh penguasa (baik pusat maupun daerah) yang mengikat dan berlaku umum,
termasuk dalamnya undang-undang darurat, peraturan pemerintah pengganti
undang-undang, peraturan pemerintah, penetapan presiden, peraturan propinsi,
peraturan kota madya dan lain-lain.
Selain itu secara khusus dikenal pula
undang-undang dalam arti sempit atau yang dalam ilmu hukum disebut
undang-undang dalam arti formil yaitu peraturan tertulis yang dibentuk oleh
penguasa sebagai suatu badan negara yang secara tertentu diberi kekuasaan untuk
membentuk undang-undang yaitu pemerintah, bersama dengan persetujuan DPR dan
biasa disebut undang-undang.
Lebih
lanjut oleh Irawan Soejito (1978:8) memberikan pengertian peraturan daerah
yaitu :
Suatu peraturan yang ditetapkan oleh
penguasa tertentu yakni Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan yang harus memenuhi syarat-syarat formal tertentu dapat
mempunyai kekuatan hukum dan mengikat.
Lain
halnya dengan pendapat yang di kemukakan oleh Moh. Kusnadi dan Harmaily Ibrahim
(1981:8) yang menyoroti dari segi tata urutan perundang-undangan, menggolongkan
Peraturan Daerah ke dalam Peraturan Pelaksanaan lainnya bahwa :
Yang dimaksud dengan peraturan
pelaksana lainnya adalah bentuk-bentuk peraturan yang ada setelah ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XX/MPR-RI/ 1966 dan harus
bersumber kepada peraturan perundangan yang lebih tinggi, umpamanya Peraturan
Menteri, Peraturan Daerah dan sebagainya. Dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 137 dijelaskan mengenai asas-asas
pembentukan Peraturan Daerah yang meliputi:
a.
kejelasan
tujuan;
b.
kelembagaan
atau organ pembentuk yang tepat;
c.
kesesuaian
antara jenis dan materi muatan;
d.
dapat
dilaksanakan;
e.
kedayagunaan
dan kehasilgunaan;
f.
kejelasan
rumusan; dan
g.
keterbukaan.
Sedangkan
dalam Pasal 138 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan materi muatan
perda mengandung asas sebagai berikut :
(1) Materi muatan Perda mengandung
asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhineka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian
hukum; dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
(2)
Selain
asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perda dapat memuat asas lain sesuai
dengan substansi Perda yang bersangkutan.
Berdasarkan beberapa pengertian Peraturan daerah
yang telah di kemukakan di atas, maka dapat dilihat bahwa peraturan daerah
merupakan suatu keputusan yang dibuat untuk berlaku lama dan mengikat secara
umum terutama bagi masyarakat di daerah bersangkutan, ditetapkan oleh Kepala
Daerah dengan persetujuan DPRD dengan memperhatikan syarat-syarat tertentu
seperti tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya dan
sesuai pula dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sign up here with your email
1 komentar:
Write komentarMaksih Jasa Pembuatan Toko Online serta Cara Promosi Online Shop dan Cara Promosi di Instagram dan Cara Promosi Produk juga Cara Berjualan Online dan Cara Berdagang Online serta
ReplyGrosir Jilbab Murah serta Jilbab Instan Terbaru dan Jilbab Segi Empat Terbaru
Jasa Pembuatan Web Murah Berkualitas.
ConversionConversion EmoticonEmoticon