PENGERTIAN PRAPENUNTUTAN

Prapenuntutan adalah sebuah istilah baru yang diperkenalkan KUHAP. Akan tetapi di dalam Pasal 1 yang berisi definisi-definisi istilah yang dipakai KUHAP tidak memuat definisi prapenuntan.
Mengenai pengertian prapenuntan ini belum ada keseragaman pendapat antara para ahli, sehingga tidak ada pendapat yang dapat dijadikan patokan. Kalau kita lihat Pasal 14 tentang prapenuntan maka kita dapat menarik suatu kesimpulan bahwa prapenuntan terletak antara dimulainya penyidkan yang dilakukan oleh penyidik sampai penuntutan dalam arti sempit (perkara dikirim ke pengadilan).
Harjono Tjitrosubomo, dalam diskusi yang diadakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Surabaya tanggal 5 Desember 1981, juga mengatakan ketidakjelasannya tentang apa yang dimaksud dengan prapenuntan itu. Dikatakan, polisi menyerahkan berkas yang mungkin tidak lengkap atau kurang, jika tidak lengkap dikembalikan kepada polisi dengan petunjuk-petunjuk apa yang kurang dan polisi melengkapinya lagi, hal ini menyangkut ketentuan-ketentuan prosedur antara wewenang polisi dan jaksa. Dalam pasal-pasal yang bersangkutan proses antara polisi sampai jaksa tidak ada kata-kata yag menyebutkan prapenuntutan, lalu yang dimaksud dengan prapenuntan itu apa? (Andi Hamzah, 1985:158). 


Lebih lanjut Andi Hamzah (1985:158) menyatakan rupanya yang dimaksud dengan prapenuntutan ialah:
“tindakan-tindakan penuntut umum untuk memberikan petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan oleh penyidik. Inilah yang terasa janggal, karena memberi petunjuk untuk menyempurnakan  penyidikan disebut prapenuntutan. hal ini dalam aturan lama (HIR), termasuk penyidikan lanjutan”.

Berdasarkan hal tersebut diatas Husein Harun (1991:45) berpendapat bahwa:
“pembuat undang-undang (Dewan Perwakilan Rakyat) hendak menghindari kesan seakan-akan Jaksa atau Penuntut Umum itu mempunyai  wewenang  penyidikan lanjutan,sehingga hal itu disebut  prapeuntutan “
Andi Hamzah (1985:158) lebih lanjut mengatakan, bahwa “prapenuntutan merupakan petunjuk untuk menyempurnakan penyidikan lanjutan”. Sekali lagi ternyata penyidikan dan penututan tidak dipisahkan secara  tajam.
Seandainya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana  mengatur wewenang penuntut umum untuk memanggil  terdakwa  untuk mendengar  pembacaan atau penjelasan tentang surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum, kemudian penuntut umum mencatat apakah terdakwa  telah mengerti dakwaan tersebut dan pada pasal undang-undang pidana  yang menjadi dasarnya sebelum penetapan hari sidang oleh hakim, barulah hal itu disebut prapenuntutan (Andi Hamzah, 1985 :159).
Sehubungan dengan pengertian prapenuntutan ini M. Yahya Harahap (Andi Hamzah, 1985:158) memberikan penjelasan bahwa:
“pada penyerahan tahap pertama, penyidik secara nyata dan fisik menyampaikan berkas perkara  kepada Penuntut Umum, dan Penuntut Umum secara nyata dan fisik menerimanya  dari penyidik”.

Martiman prodjohamijojo  (Andi Hamzah, 1985:160) mengatakan  bahwa:
“Prapenuntutan merupakan wewenang dari penuntut umum. apabila setelah ia menerima dan memeriksa berkas perkara dari penyidik  pembantu dan berpendapat bahwa hasil penyidikan dengan disertai  petunjuk-petunjuk seperlunya (Pasal 14  KUHP ), dalam hal penyidik  segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk yang  diberikan oleh penuntut umum (Pasal  110 ayat (3) KHUP) dan apabila penuntut umum dalam 14 hari tidak mengembalikan hasil penyidikan tersebut, maka dianggap selesai (Pasal 11 ayat (4) KUHP) dan hal ini  tidak boleh dilakukan prapenuntutan lagi”.
   
Memperhatikan rangkaian ketentuan pasal-pasal tersebut, maka yang dimaksud dengan prapenuntutan adalah kewenangan dari penuntutan yang.akan dilakukannya dalam suatu perkara, dengan cara mempelajari/meneliti berkas perkara hasil penyidikan yang diserahkan kepadanya guna melakukan penuntutan telah terpenuhi, maka ia memberitahukan kepada penyidik bahwa hasil penyidikan itu sudah lengkap. sebaliknya bila ternyata hasil penyidikan belum memenuhi  persyaratan persyaratan penuntutan, maka ia akan mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk guna melengkapinya.

            Setelah menguraian beberapa pengertian prapenuntutan dari beberapa ahli hukum,  terdapat persamaan-persamaan yang terletak pada:
a.     bahwa yang dimaksud dengan penuntutan adalah tindakan pengembalian berkas perkara yang dilakukan oleh penyidik guna melengkapi hasil penyidikannya.

b.     bahwa tindakan prapenuntutan belum termasuk dalam lingkup penuntutan,  tetapi masih dalam lingkup penyidikan.
Previous
Next Post »

3 komentar

Write komentar
Heri black
AUTHOR
20 Juni 2019 pukul 10.02 delete

Komentar saya apakah seorang jaksa diperbolehkan menuntut seorang terdakwa dengan seenaknya..contoh saya pecandu narkoba,disurat pemeriksaan dan surat dakwaan saya dkenakan pasal112 dan 127..barang bukti alat hisap,tes urin positip sisa bb 0,36.tapi knp saya di tuntut 8tahun dan menerima putusan 7thn ditambah subsider 6bln.apakah pantas dengan pasal 127 saya di vonis 7,6 tahun.?

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
16 November 2019 pukul 18.52 delete

Pra penuntutan 28 hari? Dalam praktik molor terus.
Gmn bisa dikomentari?



Reply
avatar
Firman
AUTHOR
30 Maret 2021 pukul 07.35 delete

Diantara game didunia yang saya sukai catur, free fire, badminton, dominos

Reply
avatar