Prapenuntutan
adalah sebuah istilah baru yang diperkenalkan KUHAP. Akan tetapi di dalam Pasal
1 yang berisi definisi-definisi istilah yang dipakai KUHAP tidak memuat
definisi prapenuntan.
Mengenai pengertian prapenuntan ini belum ada
keseragaman pendapat antara para ahli, sehingga tidak ada pendapat yang dapat
dijadikan patokan. Kalau kita lihat Pasal 14 tentang prapenuntan maka kita
dapat menarik suatu kesimpulan bahwa prapenuntan terletak antara dimulainya penyidkan
yang dilakukan oleh penyidik sampai penuntutan dalam arti sempit (perkara
dikirim ke pengadilan).
Harjono Tjitrosubomo, dalam diskusi yang diadakan
oleh Lembaga Bantuan Hukum Surabaya tanggal 5 Desember 1981, juga mengatakan
ketidakjelasannya tentang apa yang dimaksud dengan prapenuntan itu. Dikatakan,
polisi menyerahkan berkas yang mungkin tidak lengkap atau kurang, jika tidak
lengkap dikembalikan kepada polisi dengan petunjuk-petunjuk apa yang kurang dan
polisi melengkapinya lagi, hal ini menyangkut ketentuan-ketentuan prosedur antara
wewenang polisi dan jaksa. Dalam pasal-pasal yang bersangkutan proses antara
polisi sampai jaksa tidak ada kata-kata yag menyebutkan prapenuntutan, lalu
yang dimaksud dengan prapenuntan itu apa? (Andi Hamzah, 1985:158).
Lebih lanjut
Andi Hamzah (1985:158) menyatakan rupanya yang dimaksud dengan prapenuntutan
ialah:
“tindakan-tindakan
penuntut umum untuk memberikan petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan
oleh penyidik. Inilah yang terasa janggal, karena memberi petunjuk untuk
menyempurnakan penyidikan disebut
prapenuntutan. hal ini dalam aturan lama (HIR), termasuk penyidikan lanjutan”.
Berdasarkan hal tersebut diatas Husein Harun (1991:45)
berpendapat bahwa:
“pembuat
undang-undang (Dewan Perwakilan Rakyat) hendak menghindari kesan seakan-akan
Jaksa atau Penuntut Umum itu mempunyai
wewenang penyidikan
lanjutan,sehingga hal itu disebut
prapeuntutan “
Andi Hamzah (1985:158) lebih lanjut mengatakan, bahwa
“prapenuntutan merupakan petunjuk untuk menyempurnakan penyidikan lanjutan”. Sekali
lagi ternyata penyidikan dan penututan tidak dipisahkan secara tajam.
Seandainya Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana mengatur wewenang penuntut umum
untuk memanggil terdakwa untuk mendengar pembacaan atau penjelasan tentang surat
dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum, kemudian penuntut umum mencatat apakah
terdakwa telah mengerti dakwaan tersebut
dan pada pasal undang-undang pidana yang
menjadi dasarnya sebelum penetapan hari sidang oleh hakim, barulah hal itu
disebut prapenuntutan (Andi Hamzah, 1985 :159).
Sehubungan
dengan pengertian prapenuntutan ini M.
Yahya Harahap (Andi Hamzah, 1985:158) memberikan penjelasan bahwa:
“pada penyerahan
tahap pertama, penyidik secara nyata dan fisik menyampaikan berkas perkara kepada Penuntut Umum, dan Penuntut Umum
secara nyata dan fisik menerimanya dari
penyidik”.
Martiman prodjohamijojo (Andi Hamzah, 1985:160) mengatakan bahwa:
“Prapenuntutan
merupakan wewenang dari penuntut umum. apabila setelah ia menerima dan
memeriksa berkas perkara dari penyidik
pembantu dan berpendapat bahwa hasil penyidikan dengan disertai petunjuk-petunjuk seperlunya (Pasal 14 KUHP ), dalam hal penyidik segera melakukan penyidikan tambahan sesuai
dengan petunjuk yang diberikan oleh
penuntut umum (Pasal 110 ayat (3) KHUP)
dan apabila penuntut umum dalam 14 hari tidak mengembalikan hasil penyidikan
tersebut, maka dianggap selesai (Pasal 11 ayat (4) KUHP) dan hal ini tidak boleh dilakukan prapenuntutan lagi”.
Memperhatikan rangkaian ketentuan pasal-pasal
tersebut, maka yang dimaksud dengan prapenuntutan adalah kewenangan dari penuntutan
yang.akan dilakukannya dalam suatu perkara, dengan cara mempelajari/meneliti berkas
perkara hasil penyidikan yang diserahkan kepadanya guna melakukan penuntutan
telah terpenuhi, maka ia memberitahukan kepada penyidik bahwa hasil penyidikan
itu sudah lengkap. sebaliknya bila ternyata hasil penyidikan belum
memenuhi persyaratan persyaratan penuntutan,
maka ia akan mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk
guna melengkapinya.
Setelah
menguraian beberapa pengertian prapenuntutan dari beberapa ahli hukum, terdapat persamaan-persamaan yang terletak
pada:
a. bahwa yang dimaksud dengan penuntutan
adalah tindakan pengembalian berkas perkara yang dilakukan oleh penyidik guna
melengkapi hasil penyidikannya.
b. bahwa tindakan prapenuntutan belum
termasuk dalam lingkup penuntutan, tetapi
masih dalam lingkup penyidikan.
Sign up here with your email
3 komentar
Write komentarKomentar saya apakah seorang jaksa diperbolehkan menuntut seorang terdakwa dengan seenaknya..contoh saya pecandu narkoba,disurat pemeriksaan dan surat dakwaan saya dkenakan pasal112 dan 127..barang bukti alat hisap,tes urin positip sisa bb 0,36.tapi knp saya di tuntut 8tahun dan menerima putusan 7thn ditambah subsider 6bln.apakah pantas dengan pasal 127 saya di vonis 7,6 tahun.?
ReplyPra penuntutan 28 hari? Dalam praktik molor terus.
ReplyGmn bisa dikomentari?
Diantara game didunia yang saya sukai catur, free fire, badminton, dominos
ReplyConversionConversion EmoticonEmoticon