DASAR HUKUM PEMBUATAN PERATURAN DAERAH

Sebagaimana yang telah diuraikan bahwa peraturan daerah adalah merupakan produk perundang-undangan pemerintah daerah atau merupakan hasil kompromis antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Kepala daerah yang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karenanya baik DPRD maupun Kepala daerah secara sendiri-sendiri tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan Peraturan Daerah, akan tetapi harus melalui mekanisme yang ada yaitu ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD terlebih dahulu.  

Pada dasarnya dasar hukum pembentukan peraturan daerah didasarkan pada tiga landasan sebagaimana diungkapkan oleh M. Solly Lubis (Djoko Prakoso, 1985:44) yaitu :
a.    Landasan Filosofis
b.    Landasan Yuridis
c.    Landasan Politis
Oleh karena itu dalam pembuatan peraturan daerah harus termuat di dalamnya landasan filosofis, landasan yuridis dan landasan politis.

Lebih lanjut menurut M. Solly Lubis Djoko Prakoso, 1985:45) bahwa yang dimaksud dengan landasan filosofis yaitu :
Dasar filsafat atau pandangan, atau ide yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan hasrat dan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah ke dalam suatu rencana atau draf peraturan negara.

Dari pengertian tersebut di atas, jika dihubungkan dengan negara Republik Indonesia, maka Pancasila menjadi dasar filsafat perundang-undangan termasuk peraturan daerah sehingga tidak akan dibuat suatu peraturan daerah yang bertentangan dengan dasar falsafah tersebut.

Sedangkan pengertian landasan yuridis menurut M. Solly Lubis (Djoko Prakoso, 1985:46) yaitu :
Ketentuan hukum yang menjadi dasar hukum bagi pembuatan suatu peraturan, misalnya Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjadi landasan yuridis bagi pembuatan undang-undang organik, sedangkan UU itu menjadi landasan yuridis bagi pembuatan Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan Presiden, Peraturan daerah dan lain-lain.

Jadi suatu kebijaksanaan pemerintah daerah yang akan dituangkan ke dalam suatu peraturan daerah harus mempunyai dasar hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Sebagai dasar hukum pembuatan peraturan daerah adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 136 sampai Pasal 149 serta Undang-Undang lain yang berkaitan dengan muatan Peraturan Daerah yang akan diatur misalnya apabila peraturan daerah tersebut menyangkut pajak daerah, maka dasar hukumnya haruslah ketentuan tentang perpajakan dan diatur dalam ketentuan yang lebih tinggi derajatnya.

Di dalam menempatkan landasan yuridis dalam peraturan daerah harus memperhatikan tata urutan perundang-undangan, jika terdapat dua atau lebih landasan yuridis suatu peraturan daerah yang tingkatannya sama, maka peraturan perundang-undangan yang lebih lama ditempatkan di atas. Selain landasan yuridis tersebut terdapat pula beberapa ketentuan yang menjadi dasar atau pedoman dalam pembuatan suatu peraturan daerah sebagaimana dijelaskan dalam Petunjuk Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (1985:1) antara lain :

1.    Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 21 November 1983 Nomor 188.34/3771/PUOD perihal petunjuk penyusunan Ranperda.

2.    Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 1983 tentang Penyusunan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah tingkat I dan daerah tingkat II.

3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 Tahun 1974 tentang bentuk Peraturan Daerah.

4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983 tentang bentuk peraturan daerah.

5.     Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 2 Mei 1975 Nomor Pem 7/5/38 perihal penjelasan dan penegasan atas penafsiran terhadap peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
Sedangkan yang dimaksud dengan landasan politis menurut M. Solly Lubis (Djoko Prakoso, 1985:47) adalah:
Garis kebijaksanaan politik yang menjadi dasar selanjutnya bagi kebijaksanaan-kebijaksanaan dan pengarahan ketatalaksanaan pemerintah negara.

Tertib peraturan perundang-undangan di daerah tergantung pada tertib kenegaraan yang berpuncak pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 beserta batang tubuhnya. Sehubungan dengan hal tersebut, maka segala kebijaksanaan pemerintah daerah termasuk di dalamnya segala kebijaksanaan yang akan dituangkan dalam peraturan daerah harus sesuai dan sejalan dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang merupakan garis kebijaksanaan politik bagi segenap kebijaksanaan pemerintah daerah.

Dengan jelasnya dasar hukum suatu peraturan daerah, maka diharapkan dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan dampak utamanya dipatuhinya peraturan tersebut karena tidak mempunyai cacat yuridis sehingga dapat berlaku efektif dalam masyarakat dan tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud.



Previous
Next Post »