PERBEDAAN ASURANSI SYARI'AH DAN ASURANSI KONVENSIONAL

Image result for ASURANSI SYARI'AH DAN KONVENSIONAL
Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syari’ah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal, yaitu :

1.      Prinsip akad asuransi syari’ah adalah takafulli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).

Bahwa sifat takafulli (tolong-menolong) yang merupakan akad asuransi syari’ah mempunyai arti bahwa dalam asuransi syari’ah perusahaan yang mewadahi asuransinya tidak dianggap sebagai perusahaan yang menguasai ataupun mengatur asuransi syari’ah nasabahnya, yang lebih dikenal yaitu nasabah yang ikut dalam asuransi syari’ah tersebut saling mengenal dalam artian nasabah yang menanamkan modalnya untuk asuransi (dalam satu perusahaan asuransi syari’ah) yang sedang tidak dalam kesusahan atau mengalami musibah membantu nasabah lain yang sedang dalam kesulitan (membutuhkan klaim). Dengan kata lain dana yang dikumpul perusahaan dari nasabah digunakan untuk memberikan klaim kepada nasabahnya.

Sedangkan dalam asuransi konvensional, perusahaan asuransi mengumpulkan dana dari nasabah lain dan apabila ada nasabahnya yang terkena musibah maka nasabah lain tidak mempunyai hubungan dengan nasabah yang terkena musibah.

2.      Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syari’ah (premi) diinvestasikan berdasar syari’ah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.

Bahwa dalam asuransi syari’ah pengumpulan premi dari nasabah berdasarkan ajaran Islam yaitu tidak ada istilah riba dan laba, di mana perusahaan asuransi syari’ah tidak mengenakan bunga terhadap nasabahnya.

Sedangkan dalam asuransi konvensional pengumpulan premi dilakukan dengan membebankan pembayaran tambahan (bunga) terhadap nasabahnya, di mana bunga tersebut dikumpul untuk membiayai nasabahnya yang mengalami musibah (klaim yang dibayarkan) selebihnya untuk perusahaan.

3.      Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.

Bahwa perusahaan asuransi syari’ah mengumpulkan dana dari nasabahnya untuk dikelola dan diberikan kepada nasabahnya yang membutuhkan dengan tidak dana yang didapat dari nasabahnya.

Sedangkan pada asuransi konvensional, premi yang dikumpul perusahaan menjadi hak perusahaan dan pemberian asuransi (klaim) kepada nasabah yang membutuhkan diatur dan dikelola oleh perusahaan.

4.      Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembiayaan klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial), seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening perusahaan sendiri.

Bahwa dalam asuransi syari’ah klaim yang dibayarkan kepada nasabahnya sumbernya sudah jelas dari dana nasabah lain yang mengikhlaskan dananya untuk menolong nasabah yang sedang kesusahan.

Sedangkan dalam asuransi konvensional klaim yang dibayarkan kepada nasabah diambil dari rekening perusahaan yang sumber dananya sudah bercampur dengan riba/laba yang dimiliki perusahaan.

5.      Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.

Bahwa dalam asuransi syari’ah, investasi yang dikelola perusahaan apabila menguntungkan akan dibagi dua dengan nasabahnya. Jadi, ada ataupun tidak ada klaim nasabah tetap mendapatkan hasil dari sistem bagi hasil keuntungan investasi yang dikumpulkan oleh perusahaan dan tidak dikenal istilah penanaman modal cuma-cuma.

Sedangkan dalam asuransi konvensional, apabila terdapat keuntungan investasi yang dikelola perusahaan, keuntungan tersebut untuk kesejahteraan perusahaan sepenuhnya dan nasabah tidak mendapat apa-apa. Dalam hal ini apabila tidak ada klaim maka nasabah menanamkan modalnya secara sia-sia.

6.      Adanya Dewan Pengawas Syari’ah dalam perusahaan asuransi syari’ah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syari’at Islam. Sedagkan dalam asuransi konvensional hal itu tidak ada.

Bahwa dalam asuransi syari’ah semua hal dijamin berjalan sesuai dengan syari’at Islam di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syari’ah, perusahan mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan terhadap hak nasabah.

Sedangkan dalam asuransi konvensional manajemen, produk serta kebijakan yang diambil perusahaan berdasarkan pertimbangan perusahaan dengan menghitung keuntungan (bunga) perusahaan sendiri.
Previous
Next Post »