PENGERTIAN & FUNGSI BARANG BUKTI SITAAN NEGARA

Image result for proses penyitaan
1.        Pengertian Barang Bukti Sitaan
Barang bukti sitaan yang disita oleh aparat merupakan serangkaian tindakan untuk mendukung dan mempermudah jalannya proses pemeriksaan. Penyitaan tersebut dilakukan karena dianggap bahwa barang bukti tersebut dapat mempermudah proses pembuktian suatu tindak pidana. Pengertian penyitaan itu sendiri dapat diartikan sebagai suatu penyitaan yang dilakukan terhadap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik seseorang untuk mendapatkan bukti dalam proses peradilan pidana.

Menurut Darwin Prinst (2002:69) bahwa pengertian Penyitaan terhadap barang bukti sitaan yaitu :
Suatu cara yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk menguasai sementara waktu barang-barang baik yang merupakan milik tersangka/ terdakwa ataupun bukan, tetapi berasal dari atau ada hubungannya dengan suatu tindak pidana dan berguna untuk pembuktian.

Ketentuan mengenai penyitaan terhadap barang bukti sitaan yang dilakukan dalam melakukan suatu kejahatan ataupun barang bukti sitaan yang merupakan hasil dari kejahatan tersebut, diatur dalam ketentuan KUHAP khususnya dalam Pasal 1 angka 16 tertulis bahwa :
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyelidikan, penuntutan dan peradilan.

Berdasarkan pengertian di atas, nampak bahwa penyitaan barang bukti sitaan dilakukan hanya dalam hal kepentingan pembuktian, penuntutan dan peradilan, sesuatu benda atau barang dapat disita dan dikuasai oleh orang lain atau pihak lain untuk sementara waktu. Jadi penyitaan (beslagneming) merupakan cara yang dilakukan oleh pejabat berwenang untuk menguasai sementara waktui barang-barang bukti sitaan baik itu barang milik tersangka/ terdakwa ataupun barang bukti sitaan hasil kejahatan.  

Selanjutnya harus dibedakan antara penyitaan terhadap barang bukti sitaan dan perampasan (verbeurdverklaring). Perampasan diartikan bahwa benda atau barang tersebut diambil alih dari pemiliknya dengan tujuan untuk mencabut status hak milik atas barang itu untuk kemudian digunakan bagi kepentingan negara, untuk dimusnahkan atau untuk di rusak hingga tidak dapat lagi dipergunakan.

Menurut Amiruddin (2003:27) bahwa perbedaan antara penyitaan dan perampasan yaitu :
Penyitaan adalah bahwa untuk sementara milik seseorang dilepaskan dari pemiliknya untuk keperluan pembuktian dan lain daripada itu hak milik tidak terlepas dari si pemiliknya; akibat hukumnya adalah dapat dirampas atau dikembalikan kepada yang berhak. Sedangkan perampasan adalah hanya dapat dinyatakan oleh hakim dalam putusannya; akibat hukumnya adalah milik barang itu disampaikan atau diambil alih oleh negara.  

Dengan kata lain  bahwa penyitaan harus mengandung makna bahwa penguasaan terhadap benda tersebut adalah bersifat sementara yang berarti bahwa kemudian apabila sudah tidak dipergunakan lagi, maka akan dikembalikan kepada yang berhak akan tetapi perampasan ini bukan untuk sementara melainkan pihak yang berwenang mencabut hak milik atas benda itu untuk selama-lamanya.

2.        Fungsi Benda Sitaan Negara
Pada umumnya tindakan penyitaan terhadap barang bukti dihubungkan dengan tindakan perampasan sebagai bentuk pidana tambahan dalam suatu proses peradilan pidana. Penyitaan sebagaimana telah ditentukan juga berhubungan dengan masalah barang bukti sebagai benda yang disita oleh negara dalam kepentingan penyidikan, penuntutan dan proses peradilan sebagaimana di atur dalam Pasal 39 KUHP :
1.    Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.

2.    Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hak-hak yang ditentukan dalam undang-undang.

3.    Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.  

Menurut A. Hamzah (2004;112) tentang barang bukti atau benda yang dapat disita yaitu :
Barang-barang kepunyaan tersangka yang diperoleh karena kejahatan dan barang-barang yang dengan sengaja telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan.

Di samping itu secara rinci mengenai benda yang dapat disita dalam rangka suatu penyidikan dan penuntutan diatur dalam Pasal 39 KUHAP ditentukan bahwa denda yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari suatu tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana;

2.  Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi suatu proses penyelidikan tindak pidana;

4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

5.  Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Berdasarkan uraian di atas, nampak bahwa barang yang dapat disita yaitu benda yang dapat dianggap ataupun dapat dipakai untuk mengungkap dan mendapatkan kebenaran, juga secara langsung memperluas pejabat yang memiliki kewenangan dalam penyitaan.

Menurut Ratna Nurul Afiah (1998:23) mengatakan bahwa dalam praktek tentang benda sitaan yang diproses dari suatu tindak pidana yaitu :
1.  Barang yang menjadi sasaran perbuatan yang melanggar hukum pidana, seperti barang-barang yang dicuri atau digelapkan, atau yang didapat melalui suatu penipuan;

2.   Barang-barang yang tercipta sebagai buah hasil perbuatan yang melanggar hukum pidana seperti uang logam atau uang kertas yang dibuat oleh terdakwa dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai uang tulen seperti suatu tulisan palsu;

3.    Barang-barang yang dipakai sebagai alat untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum pidana, seperti suatu pisau atau senjata api atau tongkat yang dipakai untuk membunuh, atau menganiaya orang, seperti suatu batang besi yang dipakai untuk membuat lubang pada dinding suatu rumah dalam mana kemudian dilakukan pencurian, perkakas-perkakas yang dipakai dalam mencetak (membuat) uang palsu;

4.  Barang-barang yang pada umumnya dapat menjadi tanda bukti ke arah memberatkan atau mengentengkan (meringankan) kesalahan terdakwa seperti suatu pakaian yang dipakai oleh penjahat pada waktu melakukan perbuatan yang melanggar hukum pidana atau suatu barang yang terlihat tanda pernah dipegang oleh pelaku kejahatan dengan jarinya. 
Previous
Next Post »