DASAR HUKUM PERLINDUNGAN ANAK

Image result for perlindungan anak

Anak sangat perlu dilindungi dari berbagai bentuk kejahatan yang dapat mempengaruhi perkembangan fisik, mental, serta rohaninya. Oleh karena itu, diperlukan adanya peraturan yang  dapat melindungi anak dari berbagai bentuk kejahatan.
  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 ayat (2) bahwa Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada anak yang dalam situasi darurat adalah perlindungan khusus sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai berikut:
Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi , anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/ atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/ atau mental,anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

  1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999  tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Perlindungan  yang diberikan kepada anak terdapat pada pasal 58 sebagai berikut :
a.   Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik  atau mental, penelantaran, perlakuan buruk dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan tersebut.

b.  Dalam hal orang tua, wali, atau pengasuh melakukan segala bentuk penganiayaan fisik ,atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan dan/atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi maka harus dikenakan pemberatan hukuman.
Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar