PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA

Image result for benda sitaan negara
Untuk menjaga dan memelihara benda-benda yang disita, maka benda tersebut harus dijaga dan dikoordinasikan dengan baik dalam hal penyimpanannya. Hal ini berarti bahwa harus ada semacam tempat atau lembaga resmi yang merupakan fasilitas dalam menjaga dan memelihara keamanan benda atau barang yang disita. Mengenai hal tersebut dapat dilihat ketentuan Pasal 44 KUHAP yang menyatakan bahwa :
1.  Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara.

2. Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun juga. 

Dalam upaya penyelamatan dan pengamanan barang bukti yang disita, maka telah ditetapkan sarana dan prasarana untuk menjamin keutuhan barang bukti. Menurut M. Yahya Harahap (2003:278) sarana tersebut yaitu :
1.   Sarana penyimpanannya dalam Rupbasan.

2.   Penanggung jawab secara fisik berada pada Kepala Rupbasan.

3.  Penanggung jawab secara yuridis berada pada pejabat penegak hukum sesuai dengan tingkatan pemeriksaan. 

Keberadaan Rupbasan tersebut tentunya sangat diharapkan membantu pihak terkait utamanya dalam proses penyidikan, penuntutan serta proses pemeriksaan pengadilan, akan tetapi keberadaan Rupbasan juga masih kurang efektif diakibatkan oleh kurang terjalinnya komunikasi antara pihak Rupbasan dengan aparat penegak hukum.

Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, maka di setiap Ibukota Kabupaten/ Kota dibentuk suatu Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Selanjutnya di dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, bahwa di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan serta barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan keputusan hakim.

Mengingat masih belum seluruhnya Rupbasan ada di setiap daerah, maka menurut Pendapat A. Hamzah (2003:29) bahwa :
Selama belum ada rumah penyimpanan benda sitaan tersebut dapat dilakukan di kantor Kepolisian Negara, di Kantor Kejaksaan, di Kantor Pengadilan, di Gedung Bank Pemerintah dan dalam keadaan memaksa di tempat penyimpanan lain atau tetap di tempat semula benda itu disita.   

Ketentuan menyangkut penyimpanan benda sitaan di luar Rupbasan tersebut, secara langsung menjawab yang mempersoalkan tentang barang sitaan yang memiliki volume dan ukuran cukup besar serta tidak dijelaskan secara rinci dalam Pasal 44 seperti kendaraan besar, kapal laut, pesawat helikopter, kayu gelondongan dan sebagainya.

Apabila benda atau barang bukti yang disita adalah benda yang lekas rusak atau membahayakan sehingga tidak mungkin disimpan sampai adanya putusan pengadilan terhadap perkara itu atau jika biaya penyimpanan menjadi terlalu mahal, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau terdakwa (kuasa hukumnya) dapat diambil tindakan sebagai berikut :
1. Apabila benda sitaan masih ada di tangan penyidik atau penuntut umum, benda itu dapat :
a.    dijual lelang;
b.    diamankan oleh penuntut umum;
c.    diamankan oleh penyidik.

2.  Apabila perkara sudah ada di tangan pengadilan, maka benda sitaan tersebut dapat :
a.    diamankan oleh penuntut umum;
b.    dijual lelang oleh penuntut umum;
c.    diamankan oleh penyidik.

Hasil pelelangan benda tersebut yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti, guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil benda itu. Benda sitaan yang bersifat terlarang tidak diperbolehkan untuk diedarkan, tidak dapat dilelang atau dijual akan tetapi dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau dimusnahkan.
Adapun benda-benda atau barang bukti yang dapat diamankan di antaranya adalah :
1.   Benda-benda yang mudah terbakar.
2.   Benda-benda yang mudah meledak.
3.  Benda-benda yang dapat membahayakan kesehatan orang atau kesehatan lingkungan.
Previous
Next Post »