Untuk
menjaga dan memelihara benda-benda yang disita, maka benda tersebut harus
dijaga dan dikoordinasikan dengan baik dalam hal penyimpanannya. Hal ini
berarti bahwa harus ada semacam tempat atau lembaga resmi yang merupakan
fasilitas dalam menjaga dan memelihara keamanan benda atau barang yang disita.
Mengenai hal tersebut dapat dilihat ketentuan Pasal 44 KUHAP yang menyatakan
bahwa :
1. Benda
sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara.
2. Penyimpanan
benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada
pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses
peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun
juga.
Dalam
upaya penyelamatan dan pengamanan barang bukti yang disita, maka telah
ditetapkan sarana dan prasarana untuk menjamin keutuhan barang bukti. Menurut
M. Yahya Harahap (2003:278) sarana tersebut yaitu :
1. Sarana
penyimpanannya dalam Rupbasan.
2. Penanggung
jawab secara fisik berada pada Kepala Rupbasan.
3. Penanggung
jawab secara yuridis berada pada pejabat penegak hukum sesuai dengan tingkatan
pemeriksaan.
Keberadaan Rupbasan tersebut tentunya sangat diharapkan membantu pihak terkait utamanya dalam proses penyidikan, penuntutan serta proses pemeriksaan pengadilan, akan tetapi keberadaan Rupbasan juga masih kurang efektif diakibatkan oleh kurang terjalinnya komunikasi antara pihak Rupbasan dengan aparat penegak hukum.
Keberadaan Rupbasan tersebut tentunya sangat diharapkan membantu pihak terkait utamanya dalam proses penyidikan, penuntutan serta proses pemeriksaan pengadilan, akan tetapi keberadaan Rupbasan juga masih kurang efektif diakibatkan oleh kurang terjalinnya komunikasi antara pihak Rupbasan dengan aparat penegak hukum.
Berdasarkan
Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
KUHAP, maka di setiap Ibukota Kabupaten/ Kota dibentuk suatu Rumah Penyimpanan
Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Selanjutnya di dalam Pasal 27 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, bahwa di dalam Rupbasan ditempatkan
benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan
tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan serta barang yang
dinyatakan dirampas berdasarkan keputusan hakim.
Mengingat
masih belum seluruhnya Rupbasan ada di setiap daerah, maka menurut Pendapat A.
Hamzah (2003:29) bahwa :
Selama belum ada rumah penyimpanan
benda sitaan tersebut dapat dilakukan di kantor Kepolisian Negara, di Kantor
Kejaksaan, di Kantor Pengadilan, di Gedung Bank Pemerintah dan dalam keadaan
memaksa di tempat penyimpanan lain atau tetap di tempat semula benda itu disita.
Ketentuan
menyangkut penyimpanan benda sitaan di luar Rupbasan tersebut, secara langsung
menjawab yang mempersoalkan tentang barang sitaan yang memiliki volume dan
ukuran cukup besar serta tidak dijelaskan secara rinci dalam Pasal 44 seperti
kendaraan besar, kapal laut, pesawat helikopter, kayu gelondongan dan
sebagainya.
Apabila
benda atau barang bukti yang disita adalah benda yang lekas rusak atau
membahayakan sehingga tidak mungkin disimpan sampai adanya putusan pengadilan terhadap
perkara itu atau jika biaya penyimpanan menjadi terlalu mahal, sejauh mungkin
dengan persetujuan tersangka atau terdakwa (kuasa hukumnya) dapat diambil
tindakan sebagai berikut :
1. Apabila
benda sitaan masih ada di tangan penyidik atau penuntut umum, benda itu dapat :
a.
dijual
lelang;
b.
diamankan
oleh penuntut umum;
c.
diamankan
oleh penyidik.
2. Apabila perkara sudah ada di tangan
pengadilan, maka benda sitaan tersebut dapat :
a.
diamankan
oleh penuntut umum;
b.
dijual
lelang oleh penuntut umum;
c.
diamankan
oleh penyidik.
Hasil
pelelangan benda tersebut yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti, guna
kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil benda itu.
Benda sitaan yang bersifat terlarang tidak diperbolehkan untuk diedarkan, tidak
dapat dilelang atau dijual akan tetapi dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan
negara atau dimusnahkan.
Adapun
benda-benda atau barang bukti yang dapat diamankan di antaranya adalah :
1. Benda-benda
yang mudah terbakar.
2. Benda-benda
yang mudah meledak.
3. Benda-benda
yang dapat membahayakan kesehatan orang atau kesehatan lingkungan.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon