PENGERTIAN PENDAFTARAN TANAH

Mengenai pengertian pendaftaran tanah hubungannya dengan terjadinya sengketa hak atas tanah khususnya yang menyangkut terjadinya tumpang tindih batas tanah, maka menurut Rudolf Hemanses mengatakan bahwa pendaftaran tanah (kadaster) yaitu pendaftaran atau pembukuan bidang-bidang tanah dalam daftar-daftar berdasarkan pengukuran dan pemetaan yang seksama dari bidang-bidang itu.
Untuk diketahui bahwa supaya dapat disebut sebagai suatu kadaster, maka tanah harus memenuhi unsur-unsur, yaitu :
1.  Pendaftaran atau pembukuan bidang-bidang tanah yang terletak di suatu daerah                  atau negara di dalam daftar-daftar.

2.    Pengukuran atau pembukuan bidang-bidang tanah.

Pendaftaran atau pembukuan bidang-bidang tanah dalam daftar-daftar merupakan bagian administrasi dari kadaster yang disebut pembukuan tanah, sedang pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah merupakan teknis dari kadaster. Adapun menurut Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menyatakan sebagai berikut :

1.   Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
2.  Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan kepada pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
3.    Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Adapun berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, bahwa pendaftaran tanah harus meliputi dua hal, yaitu sebagai berikut :
1.   Pengukuran dan pemetaan-pemetaan tanah serta penyelenggaraan tata usahanya.
2.  Pendaftaran hak serta peralihannya dan pemberian surat-surat tanda bukti hak yang         berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria ini, maka untuk menjamin kepastian hukum, oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan suatu Peraturan Pemerintah. Adapun Peraturan Pemerintah dimaksud, diatur pendaftaran tanah dengan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas-asas sebagai berikut :
1.    Asas sederhana adalah agar ketentuan-ketentuan pokoknya maupun prosedurnya            dengan mudah dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama pada pemegang  hak atas tanah;
2.    Asas aman adalah untuk menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberi jaminan kepastian hukum sesuai dengan tujuan pendaftaran tanah itu sendiri;
3.    Asas terjangkau adalah keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah;
4.    Asas mutakhir adalah menentukan data pendaftaran tanah secara terus menerus dan berkesinambungan sehingga data yang tersimpan di Kantor Pertanahan selalu sesuai dengan keadaan nyata di lapangan dan masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat.

Sedangkan untuk kepastian hukum, maka yang menyangkut pertanahan khususnya mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah yang meliputi :
1.    Kepastian mengenai subjek hak yaitu orang atau badan hukum yang menjadi pemegang hak.
2.    Kepastian mengenai objek hak yang mengenai ;
  1. ·        Letak Tanah;
  2. ·         Batas-batas Tanah;
  3. ·         Luas bidang-bidang.

Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar
Amouy
AUTHOR
14 November 2019 pukul 01.54 delete

Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.net
arena-domino.org
100% Memuaskan ^-^

Reply
avatar