TUGAS DAN WEWENANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Image result for TUGAS DAN WEWENANG POLISI
Polisi secara universal mempunyai tugas yang sama yaitu sebagai aparat yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta aparat penegak hukum, walaupun dalam praktek di masing-masing negara mempunyai pola dan prosedur kerja yang berbeda.

Dengan berkembangnya peradaban manusia dan berkembangnya pola kejahatan maka tugas Polisi semakin berat dan kompleks.
Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (4) (setelah di amandeman):
”Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”.

Berdasarkan pasal tersebut di atas sangat jelas bahwa prioritas pelaksanaan tugas Polri adalah pada penegakan hukum. Ini berarti tugas-tugas kepolisian lebih diarahkan kepada bagaimana cara menindak pelaku kejahatan sedangkan perlindungan dan pelayanan masyarakat merupakan prioritas kedua dari tindakan kepolisian.

Sebagai wujud dari peranan Polri, maka dalam mengambil setiap kebijakan harus didasarkan pada pedoman-pedoman yang ada. Dibawah ini penulis menguraikan pedoman-pedoman sebagaimana yang dimaksud:
1.    Peran Polri dalam Penegakan Hukum
Polri merupakan bagian dari Criminal Justice System selaku penyidik yang memiliki kemampuan penegakan hukum (represif) dan kerjasama kepolisian internasional untuk mengantisipasi kejahatan internasional. Dalam menciptakan kepastian hukum peran Polri diaktualisasikan dalam bentuk:

a. Polri  harus profesional dalam bidang hukum acara  pidana dan perdata sehingga image negatif bahwa Polri bekerja berdasar kekuasaan akan hilang;

b. Mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tidak menjadi korban dari kebutuhan hukum atau tindakan sewenang-wenang;

c.  Mampu memberikan keteladanan dalam penegakan hukum;

d. Mampu menolak suap atau sejenisnya dan bahkan sebaliknya mampu membimbing dan menyadarkan penyuap untuk melakukan kewajiban sesuai peraturan  yang berlaku.
2.    Peran Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat
Peran ini diwujudkan dalam kegiatan pengamanan baik yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan (asas legalitas) maupun yang belum diatur  oleh peraturan perundang-undangan (asas oportunitas yang diwadahi dalam hukum kepolisian). Aktualisasi peran ini diwujudkan dalam bentuk:
a.    Mampu menempatkan diri sejajar dengan masyarakat, tidak arogan dan merasa  tidak lebih di mata masyarakat
b.    Mampu dan mau bekerja keras untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk kesulitan masyarakat
c.    Mampu melindungi berdasarkan hukum dan bukan sebaliknya melanggar hukum karena interest tertentu
d.    Mampu mengantisipasi secara dini dalam, membentengi masyarakat dan segala kemungkinan yang bakal mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
3.    Peran Polri sebagai pelayan masyarakat (public service)
Peran ini merupakan kemampuan Polri dalam pelaksanaan tugas Polri baik pre-emtif, preventif maupun represif. Peran ini merupakan akan menjamin ketentraman, kedamaian dan keadilan masyarakat sehingga hak dan kewajiban masyarakat terselenggara dengan seimbang, serasi dan selaras. Polri sebagai tempat mengadu, melapor segala permasalahan masyarakat yang mengalami kesulitan perlu memberikan pelayanan dan pertolongan yang ikhlas dan responsif. Aktualiasi dari peran Polri ini adalah:

a.    Mampu dan proaktif dalam mencegah dan menetralisir  segala potensi yang akan menjadikan distorsi kantibmas;

b.    Mampu mencegah dan menahan diri dalam segala bentuk pamrih sehingga tidak memaksa dan menakut-nakuti serta mengancam dengan kekerasan;

c.    Mampu memberikan pelayanan yang simpatik sehingga memberikan kepuasan bagi yang dilayani.

Peran-peran Polisi yang penulis kemukakan di atas merupakan landasan filosofis reformasi Polri dalam mewujudkan peran Polri yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

Institusi kepolisian merupakan salah satu pondasi penegak hukum yang diharapkan dapat memberikan pengayoman dan perlindungan  kepada masyarakat. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menegaskan tugas dan wewenang kepolisian dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 sebagai berikut:
1)    Pasal 13

Tugas  Pokok  Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
1.Memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat,

2.Menegakkan hukum,

3.Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

2)    Pasal 14

Dalam menjalankan tugas pokoknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:
1.    Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan;

2.  Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas di jalan;

3.  Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;

4.    Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;

5.    Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;

6.   Melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian, khusus penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;

7.  Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;

8. Menyelenggaakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian umtuk kepentingan tugas kepolisian;

9.   Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

10. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan atau pihak yang berwenang;

11. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta

12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3)    Pasal 15

1    Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia   secara umum berwenang:
a.    menerima laporan dan/atau pengaduan;

b.    membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum;

c. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;

d.    mengawasi aliran yang dsapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;

e.  mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan  administratif kepolisian;

f.     melaksanakan  pemeriksaan khusus sebagai  bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;

g.    melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;

h.  mengambil sidik jari dan identitas lainnya  serta memotret seseorang;

i.    mencari keterangan dan barang buktu;

j.    menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;

k.  mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;

l.      memberikan bantuan penamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta  kegiatan masyarakat;

m.   menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

2      Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya  berwenang:
a.  Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan  kegiatan masyarakat lainnya;

b.   Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;

c.    Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
d.    Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;

e.   Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;

f.   Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap  badan usaha  di bidang jasa pengamanan;

g. Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih   aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;

h. Melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;

i.   Melakukan  pengawasan  fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;

j.  Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;

k. Melaksnakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.

3.    Tata cara  pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam  ayat (2) huruf a dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

4)    Pasal 16

1      Dalam rangka menyelenggarakan  tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1  dan 14 di bidang proses pidana,  Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:
a.   Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;

b. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;

c. Membawa dan menghadapkan orang kepada  penyidik dalam rangka penyidikan;

d. Menyuruh berhenti orang yang   dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;

e.    Melakukan  pemeriksaan dan penyitaan surat;

f.   Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

h.    Mengadakan penghentian penyidikan;

i.     Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;

j.     Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat  imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah  atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;

k. Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan

l. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

2.    Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1) huruf 1 adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat  sebagai berikut:
a.    Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;

b.   Selaras dengan kewajiban hukum yang  mengharuskan  tindakan tersebut dilakukan;

c.    Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;

d.  Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan

e.    Menghormati  hak asasi manusia.

Berdasarkan instruksi dari Kapolri bahwa Polsekta merupakan bagian dari kesatuan  Kepolisian, dimana lingkupnya terbagi menjadi 4 unit yang menjalankan fungsi teknis kepolisian dan beberapa bagian penting yang menjalankan fungsi teknis lainnya.

Adapun tugas dan wewenang masing-masing unit atau bagian polsekta lainnya adalah sebagai berikut:
a.    Unit Reskrim
Tugas pokok Reskrim adalah melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan koordinasi serta pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Fungsi Reskrim adalah menyelenggarakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berkenaan dengan pelaksanaan fungsi reserse kepolisian dalam rangka penyelidikan segala bentuk tindak pidana yang meliputi reserse umum, ekonomi, narkoba dan uang palsu serta dokumen palsu koordinasi PPNS dan tindak pidana tertentu, tindak pidana korupsi dan pengelolaan pusat informasi kriminal.
b.    Unit Sabhara
Secara struktural Sabhara dalam hal ini Kanit Patroli bertanggung jawab kepada Kapolsekta. Adapun pertanggung jawaban dari fungsi Teknis Sabhara berada di bawah pengendalian Kanit Patroli. Sedangkan ruang lingkup kerja SPK yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menerima laporan.

Pola pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Tim Sabhara dalam menjalankan tugas dan fungsi Unit SPK, dibebankan dalam beberapa hal antara lain:
·          Menerima Laporan dan Pengaduan;
·          Mendatangi tempat Kejadian perkara (TKP);
·        Mengamankan tersangka dan barang bukti pada saat di TKP.
Tugas pokok Unit patroli melaksanakan fungsi Kepolisian bersifat preventif yaitu sebagai berikut:
1. Memberikan perlindungan, pengayoman dan  pelayanan masyarakat;

2.  Mencegah dan menangkal segala bentuk gangguan kantibmas baik merupakan kejahatan maupun pelanggaran terhadap kepentingan umum lainnya;

3. Melaksanakan tingkat represif tahap awal terhadap semua bentuk gangguan Kantibmas lainnya guna memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat;

4.    Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat;

5.   Melakukan tindakan represif terbatas (tindakan pidana ringan dan penegakan  perda);

6. Pemberdayaan dukungan satwa dalam tugas operasional Patroli.
c.    Unit Intelkam
Intelijen adalah merupakan usaha.kegiatan yang dilakukan dengan metode-metode tertentu secara terorganisir untuk mendapatkan pengetahuan (produk) tentang berbagai masalah yang dihadapi, kesulitan disajikan kepada pihak pemakai (user) sebagai bahan pengambilan keputusan, kebijaksanaan dan tindakan.
Adapun fungsi dari Intelkam adalah sebagai berikut:
1.    Bergerak dengan orientasi ke depan (trend),

2.   Berusaha mencari latar belakang, perkembangan dari suatu gejala, kasus situasi dan kondisi masyarakat,

3.   Berusaha sedapat mungkin mendeteksi/mengidentisir setiap gejala yang mengarah kepada gangguan Kantibmas,

4.    Dilaksanakan terus menerus dan dijadikan dasar pelaksanaan tugas fungsi teknik Polri lainnya.
d.    Unit Bina Mitra
Pada tingkat operasional, Bina Mitra bertugas menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang mampu menangkal dan mencegah terjadinya gangguan kantibmas terutama mengusahakan ketaatan warga negara dan masyarakat  terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Unit Bina Mitra adalah sebagai wadah unit operasional dalam menjalankan pembinaan kesadaran hukum dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjadikan masyarakat agar mampu mengamankan dirinya sendiri dan lingkungannya. Peranan Bimmas adalah segala usaha dan kegiatan dalam bentuk pembimbing, pendorong, pengarah dan penggerak  masyarakat.
e.    BATAUD (Badan Tata Usaha dan Administrasi)
Tugas pokok TAUD adalah :
1.  Melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi dokumentasi, termasuk pemeliharaan dan ketatalaksanaan peraturan dan pengarsipan.

2.    Melaksanakan pelayanan urusan internal, termasuk pelayanan keperluan personil yang berkenaan dengan kebersihan dan perawatan fasilitas.
3.   Mengatur penyelenggaraan administrasi dalam pelaksanaan tugas operasional.
4.    Melaksanakan pengumpulan data dan pengelolaan data serta penyajian data atau informasi.
f.     Pulbaket (Pengumpul Bahan Keterangan).

Fungsi dari pulkabet adalah mengumpulkan dan mengolah bahan keterangan untuk kepentingan operasional di lapangan, memiliki arti yang sangat penting dalam usaha mengumpulkan bahan keterangan guna mengetahui hakekat atau ancaman yang sedang dan akan dihadapi oleh Polri.
Previous
Next Post »

2 komentar

Write komentar
Unknown
AUTHOR
11 Oktober 2017 pukul 23.03 delete

sumbernya dr mana ya kak... mau bikin makalah tp gak ada daftar pustakanya.
terimakasih :)

Reply
avatar