Polisi secara universal mempunyai tugas yang sama yaitu sebagai aparat yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta aparat penegak hukum, walaupun dalam praktek di masing-masing negara mempunyai pola dan prosedur kerja yang berbeda.
Dengan berkembangnya peradaban manusia dan berkembangnya pola
kejahatan maka tugas Polisi semakin berat dan kompleks.
Fungsi
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 30 ayat (4) (setelah di amandeman):
”Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta
menegakkan hukum”.
Berdasarkan
pasal tersebut di atas sangat jelas bahwa prioritas pelaksanaan tugas Polri
adalah pada penegakan hukum. Ini berarti tugas-tugas kepolisian lebih diarahkan
kepada bagaimana cara menindak pelaku kejahatan sedangkan perlindungan dan
pelayanan masyarakat merupakan prioritas kedua dari tindakan kepolisian.
Sebagai
wujud dari peranan Polri, maka dalam mengambil setiap kebijakan harus
didasarkan pada pedoman-pedoman yang ada. Dibawah ini penulis menguraikan
pedoman-pedoman sebagaimana yang dimaksud:
1.
Peran Polri dalam Penegakan Hukum
Polri
merupakan bagian dari Criminal Justice System selaku penyidik yang
memiliki kemampuan penegakan hukum (represif) dan kerjasama kepolisian
internasional untuk mengantisipasi kejahatan internasional. Dalam menciptakan
kepastian hukum peran Polri diaktualisasikan dalam bentuk:
a. Polri
harus profesional dalam bidang hukum acara pidana dan perdata sehingga image negatif
bahwa Polri bekerja berdasar kekuasaan akan hilang;
b. Mampu
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tidak menjadi korban dari kebutuhan
hukum atau tindakan sewenang-wenang;
c. Mampu memberikan keteladanan dalam
penegakan hukum;
d. Mampu menolak suap atau sejenisnya dan
bahkan sebaliknya mampu membimbing dan menyadarkan penyuap untuk melakukan
kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.
2. Peran Polri sebagai pengayom dan pelindung
masyarakat
Peran ini diwujudkan dalam kegiatan
pengamanan baik yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan (asas legalitas)
maupun yang belum diatur oleh peraturan
perundang-undangan (asas oportunitas yang diwadahi dalam hukum kepolisian).
Aktualisasi peran ini diwujudkan dalam bentuk:
a. Mampu menempatkan diri sejajar dengan
masyarakat, tidak arogan dan merasa
tidak lebih di mata masyarakat
b. Mampu dan mau bekerja keras untuk mencegah
dan meniadakan segala bentuk kesulitan masyarakat
c. Mampu melindungi berdasarkan hukum dan
bukan sebaliknya melanggar hukum karena interest
tertentu
d. Mampu mengantisipasi secara dini dalam,
membentengi masyarakat dan segala kemungkinan yang bakal mengganggu ketentraman
dan ketertiban masyarakat.
3.
Peran Polri sebagai pelayan masyarakat (public
service)
Peran
ini merupakan kemampuan Polri dalam pelaksanaan tugas Polri baik pre-emtif,
preventif maupun represif. Peran ini merupakan akan menjamin ketentraman,
kedamaian dan keadilan masyarakat sehingga hak dan kewajiban masyarakat
terselenggara dengan seimbang, serasi dan selaras. Polri sebagai tempat
mengadu, melapor segala permasalahan masyarakat yang mengalami kesulitan perlu
memberikan pelayanan dan pertolongan yang ikhlas dan responsif. Aktualiasi dari
peran Polri ini adalah:
a.
Mampu dan proaktif dalam mencegah dan
menetralisir segala potensi yang akan
menjadikan distorsi kantibmas;
b.
Mampu mencegah dan menahan diri dalam segala
bentuk pamrih sehingga tidak memaksa dan menakut-nakuti serta mengancam dengan
kekerasan;
c.
Mampu memberikan pelayanan yang simpatik
sehingga memberikan kepuasan bagi yang dilayani.
Peran-peran Polisi yang penulis kemukakan di atas
merupakan landasan filosofis reformasi Polri dalam mewujudkan peran Polri yang
diamanatkan oleh Undang-Undang.
Institusi kepolisian merupakan salah satu pondasi
penegak hukum yang diharapkan dapat memberikan pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat. Undang-Undang No. 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menegaskan tugas dan
wewenang kepolisian dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 sebagai
berikut:
1) Pasal
13
Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
1.Memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat,
2.Menegakkan hukum,
3.Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan
kepada masyarakat.
2)
Pasal
14
Dalam
menjalankan tugas pokoknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian
Negara Republik Indonesia bertugas:
1.
Melaksanakan
pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan
pemerintah sesuai dengan kebutuhan;
2. Menyelenggarakan
segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas di
jalan;
3. Membina masyarakat untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat
terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
4.
Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
5.
Memelihara
ketertiban dan menjamin keamanan umum;
6. Melakukan
koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian, khusus
penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
7. Melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum
acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
8. Menyelenggaakan
identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan
psikologi kepolisian umtuk kepentingan tugas kepolisian;
9. Melindungi
keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari
gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan
pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
10. Melayani kepentingan warga masyarakat
untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan atau pihak yang berwenang;
11. Memberikan pelayanan kepada masyarakat
sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
3) Pasal
15
1 Dalam
rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik
Indonesia secara umum berwenang:
a.
menerima laporan dan/atau pengaduan;
b.
membantu menyelesaikan perselisihan warga
masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum;
c. mencegah
dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
d.
mengawasi
aliran yang dsapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan
bangsa;
e. mengeluarkan
peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan
administratif kepolisian;
f.
melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka
pencegahan;
g.
melakukan
tindakan pertama di tempat kejadian;
h. mengambil
sidik jari dan identitas lainnya serta
memotret seseorang;
i. mencari
keterangan dan barang buktu;
j. menyelenggarakan
Pusat Informasi Kriminal Nasional;
k. mengeluarkan
surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan
masyarakat;
l.
memberikan
bantuan penamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan
instansi lain, serta kegiatan
masyarakat;
m.
menerima
dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
2
Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan
lainnya berwenang:
a. Memberikan
izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan
kegiatan masyarakat lainnya;
b. Menyelenggarakan
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c.
Memberikan
surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
d.
Menerima
pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e. Memberikan
izin operasional dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan
senjata tajam;
f. Memberikan
izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha
di bidang jasa pengamanan;
g. Memberikan
petunjuk, mendidik, dan melatih aparat
kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis
kepolisian;
h. Melakukan
kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas
kejahatan internasional;
i. Melakukan pengawasan
fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah
Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
j. Mewakili
pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
k. Melaksnakan
kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
3.
Tata
cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
4) Pasal
16
1 Dalam
rangka menyelenggarakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan
14 di bidang proses pidana, Kepolisian
Negara Republik Indonesia berwenang untuk:
a. Melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b. Melarang
setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk
kepentingan penyidikan;
c. Membawa
dan menghadapkan orang kepada penyidik
dalam rangka penyidikan;
d. Menyuruh
berhenti orang yang dicurigai dan
menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
e.
Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. Memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. Mendatangkan
orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Mengadakan
penghentian penyidikan;
i. Menyerahkan
berkas perkara kepada penuntut umum;
j. Mengajukan
permintaan secara langsung kepada pejabat
imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan
mendesak atau mendadak untuk mencegah
atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
k. Memberi
petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta
menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada
penuntut umum; dan
l. Mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
2.
Tindakan
lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf 1 adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Tidak
bertentangan dengan suatu aturan hukum;
b. Selaras
dengan kewajiban hukum yang
mengharuskan tindakan tersebut
dilakukan;
c.
Harus
patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
d. Pertimbangan
yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
e.
Menghormati hak asasi manusia.
Berdasarkan
instruksi dari Kapolri bahwa Polsekta merupakan bagian dari kesatuan Kepolisian, dimana lingkupnya terbagi menjadi
4 unit yang menjalankan fungsi teknis kepolisian dan beberapa bagian penting
yang menjalankan fungsi teknis lainnya.
Adapun tugas dan wewenang masing-masing unit
atau bagian polsekta lainnya adalah sebagai berikut:
a.
Unit
Reskrim
Tugas pokok Reskrim adalah melaksanakan
penyelidikan, penyidikan, dan koordinasi serta pengawasan terhadap penyidik
pegawai negeri sipil berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana.
Fungsi Reskrim adalah menyelenggarakan segala usaha,
kegiatan dan pekerjaan yang berkenaan dengan pelaksanaan fungsi reserse
kepolisian dalam rangka penyelidikan segala bentuk tindak pidana yang meliputi
reserse umum, ekonomi, narkoba dan uang palsu serta dokumen palsu koordinasi
PPNS dan tindak pidana tertentu, tindak pidana korupsi dan pengelolaan pusat
informasi kriminal.
b.
Unit
Sabhara
Secara
struktural Sabhara dalam hal ini Kanit Patroli bertanggung jawab kepada
Kapolsekta. Adapun pertanggung jawaban dari fungsi Teknis Sabhara berada di
bawah pengendalian Kanit Patroli. Sedangkan ruang lingkup kerja SPK yaitu
memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menerima laporan.
Pola
pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Tim Sabhara dalam menjalankan tugas dan
fungsi Unit SPK, dibebankan dalam beberapa hal antara lain:
· Menerima Laporan dan Pengaduan;
· Mendatangi
tempat Kejadian perkara (TKP);
· Mengamankan
tersangka dan barang bukti pada saat di TKP.
Tugas
pokok Unit patroli melaksanakan fungsi Kepolisian bersifat preventif yaitu
sebagai berikut:
1. Memberikan
perlindungan, pengayoman dan pelayanan
masyarakat;
2. Mencegah
dan menangkal segala bentuk gangguan kantibmas baik merupakan kejahatan maupun
pelanggaran terhadap kepentingan umum lainnya;
3. Melaksanakan
tingkat represif tahap awal terhadap semua bentuk gangguan Kantibmas lainnya
guna memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat;
4.
Melindungi
keselamatan orang, harta benda dan masyarakat;
5. Melakukan
tindakan represif terbatas (tindakan pidana ringan dan penegakan perda);
6. Pemberdayaan
dukungan satwa dalam tugas operasional Patroli.
c.
Unit
Intelkam
Intelijen adalah merupakan usaha.kegiatan yang
dilakukan dengan metode-metode tertentu secara terorganisir untuk mendapatkan
pengetahuan (produk) tentang berbagai masalah yang dihadapi, kesulitan
disajikan kepada pihak pemakai (user)
sebagai bahan pengambilan keputusan, kebijaksanaan dan tindakan.
Adapun fungsi dari Intelkam adalah sebagai berikut:
1.
Bergerak
dengan orientasi ke depan (trend),
2. Berusaha
mencari latar belakang, perkembangan dari suatu gejala, kasus situasi dan
kondisi masyarakat,
3. Berusaha
sedapat mungkin mendeteksi/mengidentisir setiap gejala yang mengarah kepada
gangguan Kantibmas,
4.
Dilaksanakan
terus menerus dan dijadikan dasar pelaksanaan tugas fungsi teknik Polri lainnya.
d.
Unit
Bina Mitra
Pada tingkat operasional, Bina Mitra bertugas
menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang mampu menangkal dan mencegah
terjadinya gangguan kantibmas terutama mengusahakan ketaatan warga negara dan
masyarakat terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Unit Bina Mitra adalah sebagai wadah unit
operasional dalam menjalankan pembinaan kesadaran hukum dan ketaatan masyarakat
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjadikan masyarakat
agar mampu mengamankan dirinya sendiri dan lingkungannya. Peranan Bimmas adalah
segala usaha dan kegiatan dalam bentuk pembimbing, pendorong, pengarah dan
penggerak masyarakat.
e.
BATAUD (Badan Tata Usaha dan Administrasi)
Tugas pokok TAUD adalah :
1. Melaksanakan
urusan ketatausahaan meliputi dokumentasi, termasuk pemeliharaan dan
ketatalaksanaan peraturan dan pengarsipan.
2.
Melaksanakan
pelayanan urusan internal, termasuk pelayanan keperluan personil yang berkenaan
dengan kebersihan dan perawatan fasilitas.
3. Mengatur
penyelenggaraan administrasi dalam pelaksanaan tugas operasional.
4.
Melaksanakan
pengumpulan data dan pengelolaan data serta penyajian data atau informasi.
f.
Pulbaket (Pengumpul Bahan Keterangan).
Fungsi dari pulkabet adalah mengumpulkan dan
mengolah bahan keterangan untuk kepentingan operasional di lapangan, memiliki
arti yang sangat penting dalam usaha mengumpulkan bahan keterangan guna
mengetahui hakekat atau ancaman yang sedang dan akan dihadapi oleh Polri.
Sign up here with your email
2 komentar
Write komentarmantap
Replysumbernya dr mana ya kak... mau bikin makalah tp gak ada daftar pustakanya.
Replyterimakasih :)
ConversionConversion EmoticonEmoticon