TATA CARA PENYITAAN

Image result for proses penyitaan
Untuk mencegah dilakukannya tindakan sewenang-wenang oleh aparat dalam suatu proses penyitaan dan juga untuk menghormati kemerdekaan seseorang atas hak untuk dapat menguasai harta benda miliknya, maka pada dasarnya suatu penyitaan harus dilakukan berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kewenangan penyitaan atas barang-barang milik tersangka diatur dalam Pasal 38 KUHAP yang tertulis :
1.      Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat;

2.  Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Dalam melakukan penyitaan penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat dimintakan keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh Kepala Desa atau Kepala Lingkungan dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Menurut pendapat M. Yahya Harahap (2003:266-268) bahwa secara umum tata cara pelaksanaan penyitaan yaitu :
1.  Harus ada Surat Izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.

2. Memperlihatkan atau menunjukkan Tanda Pengenal.

3.   Memperlihatkan Benda yang akan disita.

4. Penyitaan dan memperlihatkan benda sitaan harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan dua orang saksi.

5.    Membuat Berita Acara Penyitaan.

6.    Menyampaikan turunan berita acara penyitaan.

7.    Membungkus benda sitaan.   

Persoalan lain yang harus diperhatikan dalam proses penyitaan tersebut menurut pendapat Al. Wisnubroto (2005: 50) yaitu :
Sering kali ditemukan Ketua Pengadilan mempergunakan kewenangan untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu benda dilakukan penyitaan. Hal tersebut dapat menimbulkan benturan kepentingan antara penyidik dan Ketua Pengadilan Negeri misalnya perlu tidaknya suatu barang disita untuk dijadikan sebagai barang bukti.
                                       
Tindakan penyitaan dapat pula dilakukan tanpa izin dari Ketua Pengadilan yaitu apabila dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu. Dalam hal ini penyidik hanya dapat melakukan penyitaan atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Dalam hal tertangkap tangan semua tindakan penyidik harus dilakukan dengan segera mungkin termasuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti untuk menghindari adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan mempersulit pemeriksaan. Penyitaan tersebut tidak perlu menggunakan surat perintah melainkan cukup dengan diperlihatkan oleh petugas penyidik kepada tersangka atau orang lain yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana tersebut. Berdasarkan Pasal 40 KUHAP, di kemukakan bahwa penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat digunakan sebagai barang bukti. Menurut Dewantara (1987:122) bahwa :
Sesungguhnya ketentuan tersebut merupakan pengecualian Pasal 33 dan 38 KUHAP yang menekankan bahwa untuk menggeledah dan melakukan penyitaan harus terlebih dahulu mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri.


Aturan tersebut sebenarnya sangat membantu kinerja aparat di lapangan karena jika harus menunggu izin Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu, maka akan memakan waktu dan dikhawatirkan benda atau barang yang diduga menjadi bukti suatu kejahatan akan dimusnahkan atau dipindahkan sehingga dapat menghalangi dan mengaburkan proses hukum. 
Previous
Next Post »