Mengenai kedudukan pegawai negeri dalam sistem politik Indonesia terkhusus lagi untuk ikut terlibat dalam pemilihan Kepala Daerah diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-udangan agar dalam pelaksanaannya tidak berdampak pada tidak stabilnya roda pemerintahan di daerah, sehingga bagi pegawai negeri diberikan batasan-batasan untuk terlibat dalam kegiatan politik termasuk dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah. Beberapa kedudukan hukum dan hak-hak politik Pegawai Negeri Sipil yaitu sebagai berikut :
a.
Kedudukan
hukum pegawai negeri sipil sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 di mana dalam ketentuan tersebut dikatakan bahwa pegawai
negeri sipil adalah unsur aparatur negara dan abdi masyarakat yang penuh
kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, negara
dan pemerintahan serta menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
b.
Dalam
Undang-Undang Kepartaian, klausul yang mengatur tentang pegawai negeri sipil
sebenarnya bersifat setengah hati untuk melepaskan pegawai negeri dalam dunia
politik. Hal ini dapat kita lihat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut
bahwa pegawai negeri sipil dapat masuk sebagai salah satu anggota partai
politik dengan syarat melepaskan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
c.
Hak-hak
politik pegawai negeri sipil untuk melibatkan diri menjadi salah satu anggota
partai politik secara langsung maupun tidak langsung termasuk ikut terlibat
dalam pemilihan Kepala Daerah sebagai tim sukses atau juru kampanye serta
peserta kampanye juga tidak diperkenankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku karena pertimbangan bahwa ia akan memanfaatkan
fasilitas negara untuk kepentingannya kecuali jika yang bersangkutan bersedia
menanggalkan jabatannya sebagai pegawai negeri sipil kemudian terlibat dalam
pemilihan Kepala Daerah, maka hal tersebut tidak menjadi persoalan dan dianggap
sebagai sesuatu yang sah-sah saja.
Dalam
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian diatur
mengenai Jenis, Kedudukan, Kewajiban, dan Hak Pegawai Negeri. Mengenai
kedudukan pegawai negeri sipil diatur dalam Pasal 3 yang tertulis :
(1)
Pegawai
Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan
merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.
(2)
Dalam
kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pegawai negeri harus
netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak
diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(3)
Untuk
menjamin netralitas pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pegawai
negeri dilarang menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik.
Selain
diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang hak dan kewajiban
Pegawai Negeri Sipil, maka ketentuan mengenai kewajiban dan larangan Pegawai
Negeri Sipil juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980
tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut khususnya
Pasal 2 dan Pasal 3 disebutkan bahwa :
Pasal 2 :
Setiap Pegawai Negeri Sipil
Wajib :
a.
Setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah;
b.
Mengutamakan
kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta
menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan negara oleh
kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;
c.
Menjunjung
tinggi kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan pegawai negeri sipil;
d.
Mengangkat
dan menaati sumpah/ janji pegawai negeri sipil dan sumpah/ janji jabatan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
Menyimpan
rahasia negara atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
f.
Memperhatikan
dan melaksanakan segala ketentuan pemerintah baik yang langsung menyangkut
tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
g.
Melaksanakan
tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan penuh pengabdian, kesadaran, dan
tanggung jawab;
h.
Bekerja
dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara ;
i.
Memelihara
dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan korps pegawai
negeri sipil;
j.
Segera
melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan
atau merugikan negara/ pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan dan
materiil;
k.
Menaati
ketentuan jam kerja;
l.
Menciptakan
dan memelihara suasana kerja yang baik;
m.
Menggunakan
dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
n.
Memberikan
pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya
masing-masing;
o.
Bertindak
dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
p.
Membimbing
bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
q.
Menjadi
dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
r.
Mendorong
bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
s.
Memberikan
kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya;
t.
Menaati
ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
u.
Berpakaian
rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap
masyarakat, sesama pegawai negeri sipil dan terhadap atasan;
v.
Hormat
menghormati antara sesama warga negara yang memeluk agama/ kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa yang berlainan;
w.
Menjadi
teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat;
x.
Menaati
segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
y.
Menaati
perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
z.
Memperhatikan
dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai
pelanggaran disiplin.
Pasal 3 :
(1) Setiap Pegawai Negeri Sipil
dilarang :
a.
Melakukan
hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah, atau
pegawai negeri sipil;
b.
Menyalahgunakan
wewenangnya;
c.
Tanpa
izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing;
d.
Menyalahgunakan
barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara;
e.
Memiliki,
menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang,
dokumen, atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah;
f.
Melakukan
kegiatan bersama dengan atasan, teman, sejawat, bawahan atau orang lain di
dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan
pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan negara;
g.
Melakukan
tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap
bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya;
h.
Menerima
hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapa pun juga yang
diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin
bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai negeri sipil yang
bersangkutan;
i.
Memasuki
tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat pegawai negeri
sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan;
j.
Bertindak
sewenang-wenang terhadap bawahannya;
k.
Melakukan
suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga
mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
l.
Menghalangi
berjalannya tugas kedinasan;
m.
Membocorkan
dan atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan jabatan
untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
n.
Bertindak
selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan
pekerjaan atau pesanan dari kantor/ instansi pemerintah;
o.
Memiliki
saham/ modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup
kekuasaannya;
p.
Memiliki
saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup
kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga
melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan
penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;
q.
Melakukan
kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi,
pimpinan atau komisaris perusahaan swasta yang berpangkat pembina golongan
ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I;
r.
Melakukan
pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk
kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang
berpangkat penata tingkat I golongan ruang III/d ke bawah yang akan melakukan
kegiatan sebagaimana di maksud dalam ayat (1) huruf q wajib mendapat izin
tertulis dari pejabat yang berwenang.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon