SURAT DAKWAAN SEBAGAI DASAR PEMERIKSAAN PENGADILAN

Image result for surat dakwaan

Tujuan dan kegunaan surat dakwaan adalah sebagai dasar atau landasan pemeriksaan perkara di dalam sidang pengadilan. Majelis Hakim di dalam memeriksa suatu perkara tidak boleh keluar atau menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan hal tersebut, maka menurut Yahya Harahap (2003:390) bahwa :
Seorang terdakwa yang dihadapkan ke sidang pengadilan hanya dapat dijatuhi hukuman karena telah terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan atau yang dinyatakan jaksa dalam surat dakwaan. Oleh karena itu pendekatan pemeriksaan persidangan harus bertitik tolak dan diarahkan kepada usaha membuktikan tindak pidana yang dirumuskan dalam surat dakwaan.

Kejaksaan sebagai pihak penuntut umum dalam hal mengajukan seorang terdakwa ke pemeriksaan sidang pengadilan harus memperhatikan surat dakwaan tersebut agar dalam pembuktian di sidang pengadilan tidak menemui kendala sehingga apa yang didakwakan bisa terbukti dan menghindari lepasnya terdakwa akibat surat dakwaan yang tidak jelas atau kabur.

Di dalam KUHAP tidak terdapat satu pasalpun yang secara tegas mengatur atau menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut berfungsi sebagai dasar atau landasan dalam pemeriksaan sidang pengadilan, akan tetapi berdasarkan Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP secara implisit dapat dilihat bahwa musyawarah yang dilakukan oleh Majelis Hakim untuk mengambil atau menjatuhkan putusan terhadap terdakwa didasarkan pada surat dakwaan. Sehingga dari dasar tersebut dapat dikatakan bahwa surat dakwaan tersebut sangat penting keberadaannya dalam pemeriksaan sidang pengadilan.

Fungsi surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan pengadilan menurut pendapat Kuffal (2004:241) mempunyai 3 (tiga) fungsi yaitu :
a. Jaksa Penuntut Umum dalam upaya menyajikan dan mengungkapkan pembuktian serta menyusun Surat Tuntutan (requisitoir) nya, demikian pula dalam melakukan upaya hukum harus selalu didasarkan pada surat dakwaan;

b.Terdakwa atau penasehat hukumnya dalam eksepsi dan pembelaan (pleidooi) nya tidak boleh menyimpang dan harus selalu berdasarkan pada surat dakwaan;

c. Pengadilan atau Majelis hakim dalam melakukan pemeriksaan disidang pengadilan dalam upaya membuktikan kesalahan terdakwa dan menjatuhkan putusannya harus dilakukan berdasarkan surat dakwaan.





Previous
Next Post »