Ketentuan pidana dalam UUPLH yang merupakan lex specialis terhadap urusan-urusan di bidang lingkungan hidup dan menjadi dasar dalam penegakan hukum pidana perhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, diatur dalam Bab IX yang terdiri dari Pasal 41 s/d Pasal 48, termasuk Pasal 47 yang merupakan hukuman tambahan dalam bentuk tindakan tata tertib.
Pasal 41
(1) Barang
siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan
pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(2) Jika
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau
luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh
juta rupiah).
Pasal
42
(1)
Barang siapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan
yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal
43
(1) Barang
siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja
melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya
atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam
air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan
bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau
sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum
atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan
denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Diancam
dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
barang siapa yang dengan sengaja memberikan informasi palsu atau menghilangkan
atau menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam kaitannya
dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), padahal mengetahui atau
sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum
atau nyawa orang lain.
(3) Jika
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan
orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak Rp450.000.000,00 (empat
ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal
44
(1) Barang
siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena
kealpaannya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal
45
Jika tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum,
perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, ancaman pidana denda
diperberat dengan sepertiga.
Pasal 46
(1)
Jika
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama
badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan
pidana dilakukan dan sanksi pidana serta tindakan tata tertib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan,
perserikatan, yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang
memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak
sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.
(2)
Jika
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, dilakukan oleh atau atas nama
badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, dan
dilakukan oleh orang-orang, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar
hubungan lain, yang bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan,
perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan
sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang
bertindak sebagai pemimpin tanpa mengingat apakah orang-orang tersebut, baik
berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, melakukan tindak pidana
secara sendiri atau bersama-sama.
(3) Jika
tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau
organisasi lain, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat-surat panggilan
itu ditujukan kepada pengurus di tempat tinggal mereka, atau di tempat pengurus
melakukan pekerjaan yang tetap.
(4) Jika
tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau
organisasi lain, yang pada saat penuntutan diwakili oleh bukan pengurus, hakim
dapat memerintahkan supaya pengurus menghadap sendiri di pengadilan.
Pasal 47
Selain ketentuan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang ini, terhadap
pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib
berupa:
1) perampasan
keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
2) penutupan
seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau
3) perbaikan
akibat tindak pidana; dan/atau
4) mewajibkan
mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
5) meniadakan
apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
6) menempatkan
perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun.
Pasal 48
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah
kejahatan.
Koesnadi Hardjasoemantri (1999 : 409-411) membagi
ketentuan pidana tersebut dalam dua bagian, yaitu :
Pertama, yaitu delik yang diatur dalam Pasal 41 UUPLH adalah
delik materiel. Yang perlu diperhatikan pula, adalah bahwa ancaman pidana
diperberat apabila tindak pidana mengakibatkan orang mati atau luka berat.
Penetapan luka berat dilakukan oleh tenaga medis. Apabila Pasal 41 UUPLH adalah
mengenai perbuatan dengan sengaja, maka Pasal 42 UUPLH adalah mengenai
perbuatan karena kealpaan, yang ancaman pidanya lebih ringan.
Kedua, yaitu
yang diatur dalam Pasal 43 UUPLH adalah delik formil, yang lebih memudahkan
pembuktian karena dikaitkan dengan deskripsi tindakan yang menimbulkan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum
atau nyawa orang lain. Apabila Pasal 43 UUPLH mengatur tentang perbuatan dengan
sengaja, maka Pasal 44 UUPLH dikaitkan dengan kealpaan, yang ancaman pidana
lebih ringan.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa yang
dianggap sebagai tindak pidana lingkungan hidup adalah (1) pencemaran
lingkungan hidup, (2) perusakan lingkungan hidup, dan (3) perbuatan lain yang
melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut maka unsur-unsur dari
masing-masing tindak pidana tersebut adalah:
1.
Pencemaran
Lingkungan Hidup
Berdasarkan
Pasal 1 angka 12 UUPLH maka unsur-unsur dari perbuatan pencemaran lingkungan
hidup tersebut (Hamdan, 2000 : 39) adalah sebagai berikut :
a. masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/atau komponen lainnya ke dalam lingkungan hidup;
b. dilakukan oleh kegiatan manusia;
c.
menimbulkan penurunan “kualitas lingkungan” samapai pada
tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi
sesuai dengan peruntukannya.
2.
Perbuatan
Perusakan Lingkungan Hidup
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UUPLH maka unsur-unsur dari
perbuatan perusakan lingkungan hidup tersebut (Hamdan, 2000 : 40) adalah
sebagai berikut:
a. adanya tindakan;
b. yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak terhadap
sifat fisik dan/atau hayati lingkungan;
c. yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi
dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan.
3.
Perbuatan lain yang melanggar ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan
perundang-undangan lain yang dimaksud dalam tindak pidana ini adalah meliputi
peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup yang ada sebelum kemerdekaan (yang masih berlaku berdasarkan
Pasal II aturan peralihan UUD 1945), dan peraturan yang ada setelah
kemerdekaan.
Sementara itu N. H. T. Siahaan (2004 : 285) menyatakan
unsur-unsur esensial yang mempersamakan pencemaran dan perusakan lingkungan
hidup antara lain, yaitu:
1. Baik pencemaran lingkungan maupun kerusakan lingkungan
adalah tindakan-tindakan yang menimbulkan perubahan, baik langsung atau tidak
langsung.
2. Baik
pencemaran lingkungan maupun kerusakan lingkungan, adalah dua tindakan yang
sama-sama lingkungan kurang atau tidak dapat berfungsi lagi.
Dengan melihat unsur pencemaran dan perusakan lingkungan
tersebut di atas, maka apabila satu dari unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi
maka perbuatan tersebut tidaklah dapat dikategorikan sebagai pencemaran atau
perusakan lingkungan.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon