Dalam Pasal 10 KUHP disebutkan pidana itu terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri atas pidana mati, kurungan, denda dan tutupan. Sedangkan pidana tambahan terdiri atas pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Berikut ini akan diuraikan jenis pidana
yang disebutkan dalam pasal 10 KUHP yakni :
1.
Pidana
Mati
Pidana
mati merupakan sanksi yang terberat diantara semua jenis pidana yang ada dan
juga merupakan jenis pidana yang tertua, terberat dan sering dikatakan sebagai
jenis pidana yang paling kejam. Di Indonesia, penjatuhan pidana mati diancamkan
dalam beberapa pasal tertentu didalam KUHP. Dalam hal ini Adami Chazawi (2002 :
31) berpendapat bahwa Kejahatan-kejahatan yang diancam dengan pidana mati
hanyalah pada kejahatan-kejahatan yang dipandang sangat berat saja, yang
jumlahnya juga sangat terbatas, seperti :
a. Kejahatan-kejahatan
yang mengancam keamanan negara (104,111 ayat 2, 124 ayat 3 jo 129):
b. Kejahatan-kejahatan
pembunuhan terhadap orang tertentu dan atau dilakukan dengan faktor-faktor
pemberat,
misalnya
: 104 (3), 340;
c. Kejahatan
terhadap harta benda yang disertai unsur/faktor yang sangat memberatkan (365
ayat 4, 368 ayat 2)
d. Kejahatan-kejahatan
pembajakan laut, sungai dan pantai (444)
Di
luar ketentuan KUHP, pidana mati diancamkan pula dalam beberapa pasal di dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Undang-undang Nomor 5 tahun
1997 tentang Psikotropika serta Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang
Narkotika.
Dasar pelaksanaan pidana mati di
Indonesia yaitu menurut Penetapan Presiden (PENPRES) tanggal 27 April 1964 LN
Tahun 1964 bahwa eksekusi pidana mati dilakukan dengan cara ditembak sampai
mati.
2. Pidana Penjara
Pidana
penjara merupakan pidana pokok yang berwujud pengurangan atau perampasan
kemerdekaan seseorang. Namun demikian, tujuan pidana penjara itu tidak hanya
memberikan pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan dengan memberikan
penderitaan kepada terpidana karena telah dirampas atau dihilangkan kemerdekaan
bergeraknya, disamping itu juga
mempunyai tujuan lain yaitu untuk membina dan membimbing terpidana agar
dapat kembalimenjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna bagi masyarakat,
bangsa dan negara.
Mengenai pidana penjara, Rusli Effendy
(Ahmad Ferry Nindra,2002 : 9)
menyatakan bahwa “ pidana Penjara Diancamkan Terhadap kejahatan-kejahatan
bersengaja, kejahatan-kejahatan culpa dan pelanggaran fiskal ”.
Dalam pasal 12 KUHP, R. Soesilo (1981 : 32) diatur mengenai
lamanya ancaman atau penjatuhan pidana penjara, yaitu :
(1) Hukaman
penjara itu lamanya seumur hidup atau untuk sementara.
(2) Hukuman
penjara sementara itu sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya lima
belas tahun berturut-turut.
(3) Hukuman
penjara sementara boleh dihukum mati, penjara seumur hidup, dan penjara
sementara, dan dalam hal lima belas tahun itu dilampaui, sebab hukuman
ditambah, karna ada gabungan kejahatan atau karna aturan pasal 52.
(4) lamanya
hukuman sementara itu sekali-kali tidak boleh lebij dari dua puluh tahun.
3.
Pidana
Kurungan
Pidana
kutungan merupakan pidana yang lebih ringan daripada pidana penjara yang
diperuntukkan bagi peristiwa-peristiwa pidana yang lebih ringan sifatnya, dalam
hal bagi mereka yang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sebagaimana telah
diatur dalam Buku III KUHP serta bagi mereka yang melakukan kejahatan-kejahatan
yang tidak disengaja sebagaimana yang telah diatur dalam Buku II KUHP.
Menurut pasal 18 KUHP, pidana kurungan
minimal satu hari dan maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang menjadi satu
tahun empat bulan jika terdapat atau terjadi gabungan delik, berulang kali
melakukan delik dan terkena rumusan ketentuan pasal 52 KUHP.
Dalam beberapa hal , pidana kurungan
adalah sama dengan pidana penjara (Adami
Chazawai, 2002 : 38), yaitu :
1) Sama,
berupa pidana hilang kemerdekaan bergerak.
2) Mengenal
maksimum umum, maksimum khusus, dan minimum umum, tapi tidak mengenal minimum
khusus, maksimum umum pidana penjara 15 tahun yang karna alasan-alasan tertentu
dapat diperpanjang menjadi maksimum 20 tahun, dan pidana kurungan 1 tahun yang
dapat diperpanjang maksimum 1 tahun 4 bulan. Minimum umum pidana penjara maupun
kurungan sama 1 hari. Sedangkan maksimum khusus disebutkan pada setiap rumusan
tindak pidana tertentu sendiri-sendiri, yang tidak sama bagi semua tindak pidana,
bergantung dari pertimbangan berat ringannya tindak pidana yang bersangkutan.
3) Orang
yang dipidana kurungan dan pidana penjara diwajibkan untu menjalankan (bekerja)
pekerjaan tertentu, walaupun untuk narapidana kurungan lebih ringan dibanding
narapidan penjara.
4) Tempat
menjalani pidana penjara adalah sama dengan tempat menjalani pidana kurungan,
walaupun ada sedikit perbedaan yaitu harus dipisah (pasal 28).
5) Pidana
kurungan dan pidana penjara mulai berlaku, apabila terpidana tidak ditahan,
yaitu pada hari putusan hakim (setelah mempunyai kekuatan
tetap)dijalankan/dieksekusi, yaitu pada saat pejabat kejaksaan mengeksekusi
dengan cara melakukan tindakan paksa memasukkan terpidana kedalam lembaga
pemasyarakatan.
Adapun perbedaan perbedaan pidana
penjara dan pidana kurungan menurut Hamzah (Ahmad Fery Nindra, 2002 : 12),
adalah :
a. pidana
kurungan dijatuhkan pada kejahatan-kejahatan culpa, pidana penjara dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan dolus dan culpa.
b. Pidana
kurungan ada dua macam yaitu kurungan principal
dan subsidair (pengganti denda), pada
pidana penjara tidak mengenal hal ini.
c. Pidana
bersyarat tidak terdapat dalam pidana kurungan.
d. Perbedaan
berat ringan pemidanaan.
e. Perbedaan
berat ringannya pekerjaan yang dilakukan terpidana.
f. Orang
yang dipidana kurungan mempunyai hak pistole,
hak memperbaiki keadaannya dalam lembaga pemasyarakatan atas biaya sendiri yang
pada pidana penjara ini tidak ada.
4.
Pidana
Denda
Pidana
denda adalah pidana yang berupa harta benda yang jumlah ancaman pidananya pada
umumnya relatif ringan yang mana dirumuskan sebagai pokok pidana alternatif
dari pidana penjara dan denda. Terpidana yang diancam dengan pidana denda
sedikit sekali, seperti dalam Buku II KUHP hanya terdapat satu delik yaitu
pasal 403 KUHP sedangkan dalam pelanggaran pada Buku III hanya terdapat 40
pasal dari pasal-pasal tentang pelanggaran.
Menurut pasal 30 ayat 2 KUHP apabila
denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan, yang menurut ayat (3)
lamanya adalah minimal satu hari dan maksimal enam bulan, menurut pasal 30 ayat
(4) KUHP, pengganti denda itu diperhitungkan sebagai berikut :
1. Putusan denda setengan rupiah atau kurang lamanya ditetapkan satu
hari.
2. putusan denda yang lebih dari setengah rupiah ditetapkan kurungan
bagi tiap-tiap setengah rupiah dan kelebihannya tidak lebih dari satu hari
lamanya.
Selanjutnya pasal 30 ayat (5) menyatakan
bahwa maksimal pidana kurungan yang enam bulan diperberat menjadi maksimal
delapan bulan jika terdapat gabungan
tindak pidana, gabungan tindak pidana atau terkena pasal 52 KUHP, Menurut Pasal
31 KUHP, terpidana dapat menjalani pidana kurungan sebagai pengganti denda
utamanya jika ia sadar bahwa ia tidak mampu membayar denda. Sifat yang
ditujukan kepada pribadi terpidana
menjadi kabur karna KUHP tidak
menentukan secara eksplisit siapa yang harus membayar denda. Hal ini memberikan
kemungkinan kepada orang lain untuk membayar denda tersebut.
5.
Pidana
Tutupan
Pidana
tutupan adalah merupakan jenis pidana yang baru dimasukkan dalam KUHP yang
diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1946 tanggal 31 Oktober 1946 dan
menempati urutan kelima pada jenis-jenis pidana pokok seperti yang telah ada
pada Pasal 10 huruf a KUHP.
Mengenai pidana tutupan (Adami Chazawai,
2002 : 43), menyatakan bahwa :
Dalam
praktik hukum selama ini, hampir tidak pernah ada putusan hakim yang
menjatuhkan pidana tutupan. Sepanjang sejarah praktik hukum di Indonesia,
pernah terjadi hanya satu kali hakim menjatuhkan pidana tutupan, yaitu putusan
Mahkamah Tentara Agung RI pada tanggal 27 Mei 1948 dalam hal mengadili para
pelaku kejahatan yang dikenal dengan sebutan peristiwa 3 Juli 1946.
Adapun jenis-jenis
Pidana Tambahan dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
6.
Pencabutan
Hak Tertentu
Pencabutan hak-hak tertentu ini sifatnya sementara,
kecuali memang terpidana dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Hukuman ini pada
dasarnya dimaksudkan sebagai upaya mendegrdasikan martabat seseorang sebagai
warga negara yang memang layak untuk dihormati atau untuk menekan orang menjadi
warga negara yang tidak pantas dihormati dengan meniadakan sebagian hak
perdatanya dan hak-haknya menurut hukum publik karna orang tersebut telah
melakukan kejahatan.
Menurut Pasal 35 35 ayat (1)
KUHP R. Soesilo (1981 : 47) hak-hak yang
dicabut oleh hakim dengan suatu putusan pengadilan adalah :
1. Hak
menjabat segala jabatan atau jabatan yang ditentukan.
2. Hak
untuk masuk kekuatan bersenjata (balatentara);
3. Hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut
undang-undang umum.
4. Hak untuk menjadi penasihat atau penguasa alamat (wali yang diakui
sah oleh Negara), dan menjadi wali, menjadi wali pengawas-awas menjadi curator
atau menjadi curator pengawas-awas atas orang lain dan anaknya sendiri.
5. Kuasa bapak, kuasa wali dan penjagaan(curatele) atas anak sendiri
;
6. hak melakukan pekerjaan yang ditentukan.
Kemudian masih menurut R.
Soesilo dalam KUHP Pasal 38 ayat (1) ditentukan lamanya pencabutan hak-hak
tertentu itu adalah sebagai berikut :
1. Jika
dijatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, buat selama hidup.
2. Jika
dijatuhkan hukuman penjara sementara atau kurungan, buat sekurang-kurang’nya
dua tahun dan selam-lamanya lima tahun lebih lama dari hukuman utama.
3. Jika
dijatuhkan hukuman denda, buat sekurang-kurang’nya dua tahun dan
selama-lama’nya lima tahun.
7.
Perampasan
Barang-barang Tertentu
Pidana ini merupakan pidana
tambahan yang dijatuhkan oleh hakim untuk mencabut hak milik atas suatu barang dari pemiliknya dan
barang itu dijadikan barang milik pemerintah untuk dirusak atau dimusnahkan
atau dijual untuk negara.
Menurut penjelasan pasal 39
KUHP (R.Soesilo, 1981 : 49),
barang-barang yang dirampas itu dibedakan atas dua macam :
a. Barang
(termasuk pula binatang) yang diperoleh dengan kejahatan misal’nya uang palsu
yang diperoleh dengan melakukan kejahatan memalsukan uang, yang didapat dengan
kejahatan suap dan lain-lain. Barang ini biasa disebut corpora delicti, dan senantiasa dapat dirampas asal kepunyaan terhukum
dan asal dari kejahatan (baik dari kejahatan dolus maupun kejahatan culpa).
Apabila diperoleh dengan pelanggaran, barang-barang itu hanya dapat dirampas
dalam hal-hal yang ditentukan.
b. Barang-barang(termasuk
pula binatang) yang dengan sengaja dipakaiuntuk melakukan kejahatan, misalnya
sebuah golok atau senjata api yang dipakai dengan senagaja untuk melakukan
pembunuhan, alat-alat yang dipakai untuk menggugurkan kandungan dan sebagainya
biasanya disebut instrumenta delicti,
barang-barang ini dapat dirampas pula,akan tetapi harus memenuhi syarat-syarat
bahwa barang itu kepunyaan siterhukum dan digunakan untuk melakukan
kejahatan-kejahatan dolus (dengan sengaja). Dalam hal kejahatan culpa (tidak
dengan sengaja). Dan pelanggaran-pelanggaran, maka barang itu hanya dapat
dirampas, apabila ditentukan dengan khusus.
8.
Pengumuman
Putusan Hakim
Dalam penjelasan Pasal 43 KUHP (R.Soesilo, 1981 : 51) menyatakan bahwa :
Sebenarnya
semua putusan hakim sudah harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,
tetapi sebagai hukuman tambahan, putusan itu dengan istimewa di siarkan
sejelas-jelasnya dengan cara yang ditentukan oleh hakim , misalnya melalui
surat kabar, radio,televisi, ditempelkan di tempat umum sebagai plakat dan
sebagainya. Semuanya ini ongkos terhukum yang dapat dipandang sebagai suatu
pengecualian bahwa semua biaya penyelenggaraan hukuman di tanggung oleh Negara.
Mengenai pengumuman putusan hakim Adami Chazawi (2002 : 54) menyatakan bahwa :
Maksud
dari pengumuman putusan hakim yang seperti ini adalah ditujukan sebagai usaha
preventif untuk mencegah bagi orang-orang tertentu agar tidak melakukan tindak
pidana yang sering dilakukan orang. Maksud lain, adalah memberitahukan kepada
masyarakat umum agar berhati-hati bergaul dan berhubungan dengan orang-orang
yang dapat disangka tidak jujur, agar tidak menjadi korban dari
kejahatan(tindak pidana).
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon