PENGERTIAN PERJANJIAN KERJA & PERJANJIAN KERJA BERSAMA


Image result for PERJANJIAN KERJA

1.   Perjanjian Kerja
Menurut Djumadi (2004:29) bahwa perjanjian kerja yang dalam bahasa Belanda sering disebut dengan istilah arbeidsovereenkoms dapat diartikan dalam beberapa pengertian. Pengertian tersebut antara lain tertuang dalam Pasal 1601a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu :
“Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu si buruh, mengikatkan dirinya untuk di bawah perintahnya pihak lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah”.

Dari pengertian tersebut memang dapat dikatakan bahwa antara pemilik modal (pengusaha) dengan pekerja/ buruh memang mempunyai hubungan yang saling bergantung satu sama lain, pihak pekerja/ buruh akan mendapatkan upah jika dia bekerja sesuai dengan perintah majikan dan majikan/ pengusaha akan memberikan upah jika pekerja/ buruh bekerja sesuai dengan perintahnya.
Menurut R. Iman Soepomo (Djumadi, 2004:29) bahwa perjanjian kerja adalah :
“Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak kesatu, buruh mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah pada pihak lainnya, majikan yang mengikatkan diri untuk mengerjakan buruh itu dengan membayar upah”.  

Sedangkan menurut Subekti (1977:63) memberikan pengertian perjanjian kerja, yaitu :
“Perjanjian antara seorang “buruh” dengan seorang “majikan”, perjanjian mana ditandai oleh ciri-ciri; adanya suatu upah atau gaji tertentu yang diperjanjikan dan adanya suatu hubungan di peratas (bahasa Belanda dierstverhanding) yaitu suatu hubungan berdasarkan mana pihak yang satu (majikan) berhak memberikan perintah-perintah yang harus ditaati oleh pihak yang lain”.
Berdasarkan pengertian yang dijelaskan dalam KUHPerdata Pasal 1601a, maka ada beberapa persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi (F.X. Djumialdji, 2001:18-19), yaitu :
a.    Ada orang di bawah pimpinan orang lain.
Dengan adanya pimpinan orang lain berarti ada unsur wewenang perintah. Dalam perjanjian kerja ini unsur wenang perintah ini memegang peranan yang pokok sebab tanpa adanya unsur wenang perintah, berarti bukan perjanjian kerja.

b.    Penunaian kerja
Penunaian kerja dimaksud adalah melakukan pekerjaan. Dalam persewaan pelayan dan pekerja objeknya adalah persewaan tenaga kerja. Dalam persewaan tenaga kerja adalah tenaga manusia, maka upah sebagai kontra prestasi dipandang dari sudut ekonomis saja.

c.    Dalam waktu tertentu
Dalam penunaian kerja, pribadi manusia sangat tersangkut kepada kerja. Tersangkutnya pribadi manusia akan berakhir dengan adanya waktu tertentu. Dengan demikian jika penunaian kerja telah selesai misalnya karena pensiun, pribadi manusia tidak hanyut dalam kerja dan pribadi manusia tetap mandiri lagi atau dengan kata lain pribadi manusia tetap utuh. Jika manusia melakukan pekerjaan selama hidup, di sini pribadi manusia akan hilang, maka timbullah apa yang disebut perbudakan dan bukan perjanjian kerja. 

d.    Adanya upah
Upah dalam hal ini adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya.   

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan mengenai pengertian perjanjian kerja, yaitu :
“Perjanjian antara pekerja/ buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak”

Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka menurut pendapat Sehat Damanik (2006, 128-129) ada 2 (dua) unsur utama dalam perjanjian kerja, yaitu :
a.    Para pihak (subjek)
Subjek dalam hal ini adalah pekerja/ buruh pada satu pihak dan majikan/ pengusaha pada pihak lainnya. Jika dilihat dari aspek hukum perdata, maka semua orang berhak membuat atau menandatangani perjanjian termasuk perjanjian kerja, kecuali apabila undang-undang menyatakan sebaliknya. Untuk perjanjian kerja juga berlaku hal yang sama sedangkan mereka yang masih di bawah umur atau berada di bawah pengampunan, maka penandatanganan perjanjian akan diwakili oleh walinya.
   
b.    Hal-hal yang disepakati (objek)
Objek tersebut mencakup kondisi dan syarat-syarat kerja, yang meliputi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pada asasnya semua aturan yang dituangkan dalam perjanjian kerja harus dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, namun dalam kenyataannya isi perjanjian kerja selalu dibuat dan ditetapkan secara sepihak oleh pengusaha sehingga isinya cenderung memberatkan pekerja.

Isi dari perjanjian kerja juga sangat menentukan apakah masing-masing pihak dapat mematuhi isi dari perjanjian kerja, pada dasarnya semua perjanjian kerja mempunyai format yang sama, yakni terdiri dari judul, para pihak, pembukaan, isi, penutup, tempat tanggal perjanjian dibuat serta tandatangan para pihak dan saksi-saksi, hanya saja yang membedakan antara satu perjanjian dengan perjanjian lainnya adalah para pihak dan isi dari perjanjian itu sendiri. 
2.   Perjanjian Kerja Bersama
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan mengenai pengertian dari perjanjian kerja bersama, yaitu :
“Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja. Serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/ serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak”.

Jika melihat pengertian dari perjanjian kerja bersama, maka nampak ada perbedaan yang cukup signifikan dengan pengertian perjanjian kerja, di mana dalam perjanjian kerja bersama pihak buruh atau pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja/ serikat buruh langsung dilibatkan dalam proses perjanjian sehingga masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajibannya. Sedangkan pada perjanjian kerja pada umumnya hanya dibuat dan ditetapkan oleh pihak pengusaha atau majikan saja.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perjanjian di bidang ketenagakerjaan disebut perjanjian kerja yang pada hakikatnya tidak mengakomodir kepentingan pekerja/ buruh pada umumnya sedangkan perjanjian kerja bersama merupakan suatu upaya untuk meningkatkan peran serikat pekerja/ buruh dalam memperjuangkan hak-hak pekerja/ buruh.     
Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar
SmallKey
AUTHOR
26 Januari 2019 pukul 19.51 delete

Apakah di setiap perjanjian kerjasama bisnis harus selalu ditempel materai 6000 atau hanya tanda tangan saja.
Salam kenal, mampir ke blogs saya ya, blog smallkey

Reply
avatar