Menurut
Djumadi (2004:29) bahwa perjanjian kerja yang dalam bahasa Belanda sering
disebut dengan istilah arbeidsovereenkoms
dapat diartikan dalam beberapa pengertian. Pengertian tersebut antara lain
tertuang dalam Pasal 1601a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu
:
“Perjanjian kerja adalah suatu
perjanjian di mana pihak yang satu si buruh, mengikatkan dirinya untuk di bawah
perintahnya pihak lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu, melakukan
pekerjaan dengan menerima upah”.
Dari
pengertian tersebut memang dapat dikatakan bahwa antara pemilik modal
(pengusaha) dengan pekerja/ buruh memang mempunyai hubungan yang saling
bergantung satu sama lain, pihak pekerja/ buruh akan mendapatkan upah jika dia
bekerja sesuai dengan perintah majikan dan majikan/ pengusaha akan memberikan
upah jika pekerja/ buruh bekerja sesuai dengan perintahnya.
Menurut
R. Iman Soepomo (Djumadi, 2004:29) bahwa perjanjian kerja adalah :
“Perjanjian kerja adalah suatu
perjanjian di mana pihak kesatu, buruh mengikatkan diri untuk bekerja dengan
menerima upah pada pihak lainnya, majikan yang mengikatkan diri untuk
mengerjakan buruh itu dengan membayar upah”.
Sedangkan
menurut Subekti (1977:63) memberikan pengertian perjanjian kerja, yaitu :
“Perjanjian antara seorang “buruh”
dengan seorang “majikan”, perjanjian mana ditandai oleh ciri-ciri; adanya suatu
upah atau gaji tertentu yang diperjanjikan dan adanya suatu hubungan di peratas
(bahasa Belanda dierstverhanding)
yaitu suatu hubungan berdasarkan mana pihak yang satu (majikan) berhak memberikan
perintah-perintah yang harus ditaati oleh pihak yang lain”.
Berdasarkan
pengertian yang dijelaskan dalam KUHPerdata Pasal 1601a, maka ada beberapa
persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi (F.X. Djumialdji, 2001:18-19),
yaitu :
a.
Ada
orang di bawah pimpinan orang lain.
Dengan adanya
pimpinan orang lain berarti ada unsur wewenang perintah. Dalam perjanjian kerja
ini unsur wenang perintah ini memegang peranan yang pokok sebab tanpa adanya
unsur wenang perintah, berarti bukan perjanjian kerja.
b.
Penunaian
kerja
Penunaian kerja
dimaksud adalah melakukan pekerjaan. Dalam persewaan pelayan dan pekerja
objeknya adalah persewaan tenaga kerja. Dalam persewaan tenaga kerja adalah
tenaga manusia, maka upah sebagai kontra prestasi dipandang dari sudut ekonomis
saja.
c.
Dalam
waktu tertentu
Dalam penunaian
kerja, pribadi manusia sangat tersangkut kepada kerja. Tersangkutnya pribadi
manusia akan berakhir dengan adanya waktu tertentu. Dengan demikian jika
penunaian kerja telah selesai misalnya karena pensiun, pribadi manusia tidak
hanyut dalam kerja dan pribadi manusia tetap mandiri lagi atau dengan kata lain
pribadi manusia tetap utuh. Jika manusia melakukan pekerjaan selama hidup, di
sini pribadi manusia akan hilang, maka timbullah apa yang disebut perbudakan
dan bukan perjanjian kerja.
d.
Adanya
upah
Upah dalam hal
ini adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk
sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau
dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau
peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja
antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri
maupun keluarganya.
Dalam
Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan mengenai pengertian perjanjian kerja,
yaitu :
“Perjanjian antara pekerja/ buruh
dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan
kewajiban para pihak”
Berdasarkan
pengertian tersebut di atas, maka menurut pendapat Sehat Damanik (2006, 128-129)
ada 2 (dua) unsur utama dalam perjanjian kerja, yaitu :
a.
Para
pihak (subjek)
Subjek dalam hal
ini adalah pekerja/ buruh pada satu pihak dan majikan/ pengusaha pada pihak
lainnya. Jika dilihat dari aspek hukum perdata, maka semua orang berhak membuat
atau menandatangani perjanjian termasuk perjanjian kerja, kecuali apabila
undang-undang menyatakan sebaliknya. Untuk perjanjian kerja juga berlaku hal
yang sama sedangkan mereka yang masih di bawah umur atau berada di bawah
pengampunan, maka penandatanganan perjanjian akan diwakili oleh walinya.
b.
Hal-hal
yang disepakati (objek)
Objek tersebut
mencakup kondisi dan syarat-syarat kerja, yang meliputi hak dan kewajiban kedua
belah pihak. Pada asasnya semua aturan yang dituangkan dalam perjanjian kerja
harus dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, namun dalam
kenyataannya isi perjanjian kerja selalu dibuat dan ditetapkan secara sepihak
oleh pengusaha sehingga isinya cenderung memberatkan pekerja.
Isi dari perjanjian kerja juga
sangat menentukan apakah masing-masing pihak dapat mematuhi isi dari perjanjian
kerja, pada dasarnya semua perjanjian kerja mempunyai format yang sama, yakni
terdiri dari judul, para pihak, pembukaan, isi, penutup, tempat tanggal
perjanjian dibuat serta tandatangan para pihak dan saksi-saksi, hanya saja yang
membedakan antara satu perjanjian dengan perjanjian lainnya adalah para pihak
dan isi dari perjanjian itu sendiri.
2. Perjanjian
Kerja Bersama
Dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan mengenai pengertian dari perjanjian
kerja bersama, yaitu :
“Perjanjian yang merupakan hasil
perundingan antara serikat pekerja. Serikat buruh atau beberapa serikat
pekerja/ serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau
perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua
belah pihak”.
Jika
melihat pengertian dari perjanjian kerja bersama, maka nampak ada perbedaan
yang cukup signifikan dengan pengertian perjanjian kerja, di mana dalam
perjanjian kerja bersama pihak buruh atau pekerja yang diwakili oleh serikat
pekerja/ serikat buruh langsung dilibatkan dalam proses perjanjian sehingga
masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajibannya. Sedangkan pada perjanjian
kerja pada umumnya hanya dibuat dan ditetapkan oleh pihak pengusaha atau
majikan saja.
Sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perjanjian di bidang
ketenagakerjaan disebut perjanjian kerja yang pada hakikatnya tidak mengakomodir
kepentingan pekerja/ buruh pada umumnya sedangkan perjanjian kerja bersama
merupakan suatu upaya untuk meningkatkan peran serikat pekerja/ buruh dalam
memperjuangkan hak-hak pekerja/ buruh.
Sign up here with your email
1 komentar:
Write komentarApakah di setiap perjanjian kerjasama bisnis harus selalu ditempel materai 6000 atau hanya tanda tangan saja.
ReplySalam kenal, mampir ke blogs saya ya, blog smallkey
ConversionConversion EmoticonEmoticon