MAKSUD DAN TUJUAN PEMBUATAN PERATURAN DAERAH

Image result for PERATURAN DAERAH
Sebelum dijelaskan mengenai tujuan dari pembuatan Peraturan Daerah, maka terlebih dahulu penulis akan memaparkan tentang tujuan hukum yang di kemukakan oleh para pakar. Menurut O. Notohamijojo (1970:80) merumuskan tujuan hukum yaitu sebagai berikut :
Melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat, melindungi lembaga-lembaga sosial dalam masyarakat, (dalam arti luas yang mencakup lembaga-lembaga sosial di bidang politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan) atas dasar keadilan, untuk mencapai keseimbangan serta damai dan kesejahteraan umum.  

Sedangkan menurut Mahadi (1994:32) bahwa tujuan hukum yang semestinya dicapai yaitu “ mengadakan keselamatan dan tata tertib dalam suatu masyarakat”.

Berdasarkan beberapa pengertian dan konsep dari tujuan hukum tersebut di atas, maka peraturan daerah yang merupakan produk perundang-undangan pemerintah daerah bertujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat, menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat di daerah yang bersangkutan sehingga dengan demikian pada dasarnya peraturan daerah adalah merupakan sarana komunikasi timbal balik antara Kepala daerah dengan masyarakat di daerahnya, oleh karena itu setiap keputusan yang penting dan menyangkut pengaturan dan pengurusan rumah tangga daerah yang tertuang dalam peraturan daerah harus mengikutsertakan masyarakat yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tertulis bahwa :

(1)  Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda.

(2)  Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.

Dengan dilibatkannya masyarakat dalam proses pembuatan rancangan peraturan daerah, maka diharapkan nantinya setelah rancangan peraturan daerah tersebut disahkan menjadi peraturan daerah dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang diingin dicapai dapat terwujud dan juga tidak ada hak-hak masyarakat terabaikan.

Namun fenomena yang terjadi adalah keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan rancangan peraturan daerah masih banyak yang belum terealisasi sehingga akibatnya adalah banyak peraturan daerah yang dalam pelaksanaannya menimbulkan permasalahan. Di sinilah peranan bagian hukum sangat diharapkan untuk mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terjadi karena bagian hukum sebagai pelaksana teknis dalam membantu tugas Kepala Daerah untuk membuat suatu rancangan peraturan daerah.


Idealnya bahwa untuk menghasilkan produk peraturan daerah yang baik dan dapat berlaku efektif, maka segenap komponen masyarakat harus dilibatkan, olehnya perangkat di daerah utamanya bagian hukum harus lebih pro aktif dalam menyerap aspirasi masyarakat untuk kemudian dituangkan dalam rancangan peraturan daerah yang akan diatur, tetapi terkadang pula ditemukan bahwa aspirasi masyarakat tidak didengarkan oleh mereka yang mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah sehingga hasilnya juga tidak maksimal dalam arti peraturan daerah tidak berlaku efektif. 
Previous
Next Post »