PENGERTIAN BATAS TANAH TUMPANG TINDIH

Menurut Ridwan Halim ,pekarangan milik seseorang atau suatu pihak tertentu itu harus mempunyai batas-batas yang jelas untuk memisahkannya dengan pekarangan milik pihak lain yang terletak berdampingan dengan pekarangan tersebut. Pemisahan pekarangan tersebut pada umumnya ditandai dengan pagar-pagar yang didirikan di atasnya atau dengan tanda-tanda lainnya seperti pohon, parit, pematang dan sebaginya yang dianggap oleh kedua belah pihak dapat menandakan pemisahan pekarangan mereka. Pemilik pekarangan yang berbatasan itu sebagai pemisah pekarangan mereka. Inilah yang kemudian yang disebut sebagai batas tanah yang sampai hari ini masih sering menjadi sengketa. Penentuan batas tanah tersebut dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional melalui prosedur-prosedur tertentu yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada terdapat literatur maupun peraturan perundang-undangan yang menjelaskan secara rinci mengenai definisi batas tanah yang tumpang tindih. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001), batas diartikan sebagai sesuatu yang menjadi pemisah antara dua benda atau lebih yang saling berdampingan. Sementara tumpang tindih berasal dari dua kata, yaitu tumpang yang berarti susun, tumpuk sedangkan tindih berarti himpit.
Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar
Amouy
AUTHOR
14 November 2019 pukul 01.54 delete

vWebsite paling ternama dan paling terpercaya di Asia
Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.net
arena-domino.org
100% Memuaskan ^-^

Reply
avatar