Menurut Ridwan Halim ,pekarangan
milik seseorang atau suatu pihak tertentu itu harus mempunyai batas-batas yang
jelas untuk memisahkannya dengan pekarangan milik pihak lain yang terletak
berdampingan dengan pekarangan tersebut. Pemisahan pekarangan tersebut pada
umumnya ditandai dengan pagar-pagar yang didirikan di atasnya atau dengan
tanda-tanda lainnya seperti pohon, parit, pematang dan sebaginya yang dianggap
oleh kedua belah pihak dapat menandakan pemisahan pekarangan mereka. Pemilik
pekarangan yang berbatasan itu sebagai pemisah pekarangan mereka. Inilah yang
kemudian yang disebut sebagai batas tanah yang sampai hari ini masih sering
menjadi sengketa. Penentuan batas tanah tersebut dilakukan oleh Badan
Pertanahan Nasional melalui prosedur-prosedur tertentu yang telah ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan.
Tidak ada terdapat literatur
maupun peraturan perundang-undangan yang menjelaskan secara rinci mengenai
definisi batas tanah yang tumpang tindih. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(2001), batas diartikan sebagai sesuatu yang menjadi pemisah antara dua benda
atau lebih yang saling berdampingan. Sementara tumpang tindih berasal dari dua
kata, yaitu tumpang yang berarti susun, tumpuk sedangkan tindih berarti himpit.
Sign up here with your email
1 komentar:
Write komentarvWebsite paling ternama dan paling terpercaya di Asia
ReplySistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.net
arena-domino.org
100% Memuaskan ^-^
ConversionConversion EmoticonEmoticon