PENGERTIAN UANG PENGGANTI

Berbicara mengenai pengertian uang pengganti dalam tindak pidana korupsi sangatlah sulit merumuskannya, karena sangat kurang para ahli hukum yang memberi pengertian tentang uang pengganti, bahkan dalam Undang-Undang  Nomor 3 tahun 1971 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan peristilahan uang pengganti tidak memberikan defenisi yang jelas tentang apa itu uang pengganti. Dalam Pasal 34 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dan Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 hanya mengelompokkan uang pengganti ke dalam salah satu pidana tambahan selain yang dimaksud dalam Pasal 10 sub b KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Dalam hubungannya dengan uang pengganti Pattipeiloh  (1994b:17) menghubungkan pendapat J.E. Sahetapi dalam bukunya tentang modernisasi dan viktimologi, dengan berpendapat bahwa:
… Viktimologi itu secara singkat adalah ilmu atau disiplin yang membahas korban, dari segala aspek dan fasenya dan bila menghubungkan masalah korban ini dengan pasal 1365 KUH Perdata, di mana ada pihak karena perbuatannya orang lain dirugikan, jadi yang menjadikorban adalah orang yang menderita ini berhak atas suatu ganti rugi. Bila dihubungkan dengan perbuatan korupsi, dimana negara yang mengalami dan menderita kerugian. Sehingga negara dari sudut viktimologi adalah korban dan yang menyebabkannya (yaitu terdakwa di depan sidang pengadilan) dituntut untuk memberikan suatu ganti kerugian yang menurut istilah undang-undang Nomor 3 tahun 1971 adalah uang pengganti, nampak negara adalah sebagai korban telah terlebih dahulu diperhatikan kepentingannya dalam suatu proses pidana.

Berdasarkan pemikiran di atas nampak bahwa pengertian uang pengganti menurut Pasal 34 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dan Pasal 18 ayat (1) huruf b tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesungguhnya adalah suatu pengertian ganti rugi menurut hukum perdata yang dimasukkan dalam proses pidana yang berupa pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dilakukan terpidana atas kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya.

Namun menurut penulis pada prinsipnya pembayaran uang pengganti berbeda pengertiannya dengan yang dimaksud ganti rugi menurut hukum perdata. Pembayaran uang pengganti merupakan salah satu jenis pidana tambahan yang dikenakan pada terpidana tindak pidana korupsi menyangkut perbuatan korupsi yang telah dilakukannya. Sedangkan pengertian ganti rugi yang dimaksud dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 
Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar
Amouy
AUTHOR
14 November 2019 pukul 01.55 delete

Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.net
arena-domino.org
100% Memuaskan ^-^

Reply
avatar