Berbicara
mengenai pengertian uang pengganti dalam tindak pidana korupsi sangatlah sulit
merumuskannya, karena sangat kurang para ahli hukum yang memberi pengertian
tentang uang pengganti, bahkan dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 dan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan
peristilahan uang pengganti tidak memberikan defenisi yang jelas tentang apa
itu uang pengganti. Dalam Pasal 34 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dan
Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 hanya
mengelompokkan uang pengganti ke dalam salah satu pidana tambahan selain yang
dimaksud dalam Pasal 10 sub b KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Dalam
hubungannya dengan uang pengganti Pattipeiloh (1994b:17) menghubungkan pendapat
J.E. Sahetapi dalam bukunya tentang modernisasi dan viktimologi, dengan
berpendapat bahwa:
…
Viktimologi itu secara singkat adalah ilmu atau disiplin yang membahas korban,
dari segala aspek dan fasenya dan bila menghubungkan masalah korban ini dengan
pasal 1365 KUH Perdata, di mana ada pihak karena perbuatannya orang lain
dirugikan, jadi yang menjadikorban adalah orang yang menderita ini berhak atas
suatu ganti rugi. Bila dihubungkan dengan perbuatan korupsi, dimana negara yang
mengalami dan menderita kerugian. Sehingga negara dari sudut viktimologi adalah
korban dan yang menyebabkannya (yaitu terdakwa di depan sidang pengadilan)
dituntut untuk memberikan suatu ganti kerugian yang menurut istilah
undang-undang Nomor 3 tahun 1971 adalah uang pengganti, nampak negara adalah
sebagai korban telah terlebih dahulu diperhatikan kepentingannya dalam suatu
proses pidana.
Berdasarkan
pemikiran di atas nampak bahwa pengertian uang pengganti menurut Pasal 34 huruf
c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dan Pasal 18 ayat (1) huruf b tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesungguhnya adalah suatu pengertian ganti
rugi menurut hukum perdata yang dimasukkan dalam proses pidana yang berupa
pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dilakukan terpidana atas
kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang telah
dilakukannya.
Namun menurut penulis pada prinsipnya
pembayaran uang pengganti berbeda pengertiannya dengan yang dimaksud ganti rugi
menurut hukum perdata. Pembayaran uang pengganti merupakan salah satu jenis
pidana tambahan yang dikenakan pada terpidana tindak pidana korupsi menyangkut
perbuatan korupsi yang telah dilakukannya. Sedangkan pengertian ganti rugi yang
dimaksud dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Sign up here with your email
1 komentar:
Write komentarWebsite paling ternama dan paling terpercaya di Asia
ReplySistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.net
arena-domino.org
100% Memuaskan ^-^
ConversionConversion EmoticonEmoticon