KETENTUAN UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI

Secara umum ketentuan mengenai hukum acara pidana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), akan tetapi dalam beberapa ketentuan juga diatur secara khusus mengenai hukum acara pidana tertentu tetapi apabila tidak diatur tersendiri, maka tetap berpedoman pada KUHAP sebagai payung hukum pidana formil, seperti dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga terdapat beberapa ketentuan khusus tentang hukum pidana formil. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 26 A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan bahwa
Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari :
a.  alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
Dengan adanya ketentuan ini tentunya sangat mendukung dan mempermudah bagi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi.
Selain itu dalam ketentuan tersebut juga diatur mengenai hak terdakwa untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga secara tidak langsung mengurangi beban Jaksa Penuntut Umum dalam membuktikan kesalahan terdakwa tetapi Penuntut Umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 37 yang tertulis :
(1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak   melakukan tindak pidana korupsi.
(2) Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti.
Mengenai proses penyidikan sampai pemeriksaan sidang pengadilan tetap berpedoman Pada KUHAP, hanya saja dalam proses penyidikan Jaksa dapat bertugas sebagai penyidik khusus yang sekaligus berfungsi sebagai Penuntut Umum.  
Mengingat tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa (extra ordinary crime) karena akibat yang timbulkan sangat besar dan berbahaya yaitu dapat membahayakan kepentingan umum karena tindak pidana ini merugikan keuangan negara atau perekonomian suatu negara. Dalam proses penyidikan terhadap delik korupsi maka dimungkinkan untuk menerebos kerahasiaan bank atas permintaan Jaksa Agung maka Menteri Keuangan memberi izin kepada Hakim untuk minta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan dari terdakwa.

Ketentuan khusus lainnya dalam penanganan perkara korupsi pada proses pemeriksaan di pengadilan terhadap perkara korupsi yaitu apabila terdakwa tidak hadir, maka dapat diadili tanpa hadirnya terdakwa yang disebut sebagai peradilan in absentia hal ini dilakukan guna mempercepat proses penyelesaian perkara korupsi.
Previous
Next Post »