1.
Hak
Milik
Yang dimaksud dengan hak milik tercantum dalam Pasal 20
ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria yang tertulis : Hak milik adalah hak turun
temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat
ketentuan dalam pasal 6.
2.
Hak
Guna Usaha
Menurut Undang-Undang Pokok Agraria,
pengertian hak guna usaha tercantum dalam Pasal 28 ayat (1), yang tertulis
sebagai berikut :
“Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang
dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam
Pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan”.
3.
Hak
Guna Bangunan
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pokok
Agraria, yaitu : Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai
bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu
paling lama 30 tahun.
4.
Hak
Pakai
Pengertian hak pakai terkandung dalam
Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria yang berbunyi sebagai berikut :
“Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut
hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang
lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam Keputusan
pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian
dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian
pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan
ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini”.
5.
Hak
Sewa untuk Bangunan
Di dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang
Pokok Agraria tercantum pengertian tentang hak sewa untuk bangunan, yang
tertulis sebagai berikut :
“Seseorang atau badan hukum mempunyai hak sewa atas
tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan
bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa”.
6.
Hak
Memungut Tanah dan Memungut Hasil Hutan
Menurut Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang
Pokok Agraria mengandung pengertian sebagai berikut : Hak membuka tanah dan
memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warga Negara Indonesia dan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
7.
Hak
Guna Air, Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan
Di dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang
Pokok Agraria terkandung pengertian tentang hak guna air yang bunyinya adalah
sebagai berikut : Hak guna air ialah hak memperoleh air untuk keperluan
tertentu dan/ atau mengalirkan air itu di atas tanah orang lain.
Menurut Pasal 19 Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1961 yang mengatur mengenai hak-hak atas tanah yang harus didaftarkan
yaitu, meliputi :
a.
Hak
milik;
b.
Hak
Guna Usaha;
c.
Hak
Guna Bangunan;
d.
Hak
Pakai Atas Tanah Negara;
e.
Hak
Pengelolaan dari Hak Gadai.
Sign up here with your email
1 komentar:
Write komentarWebsite paling ternama dan paling terpercaya di Asia
ReplySistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.net
arena-domino.org
100% Memuaskan ^-^
ConversionConversion EmoticonEmoticon