HAK-HAK ATAS TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (UUPA)

Macam-macam hak atas tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria, yaitu :
1.                    Hak Milik

Yang dimaksud dengan hak milik tercantum dalam Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria yang tertulis : Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.

2.                    Hak Guna Usaha

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, pengertian hak guna usaha tercantum dalam Pasal 28 ayat (1), yang tertulis sebagai berikut :
“Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan”.

3.                    Hak Guna Bangunan

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, yaitu : Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

4.                    Hak Pakai

Pengertian hak pakai terkandung dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria yang berbunyi sebagai berikut :
“Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam Keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini”.

5.                    Hak Sewa untuk Bangunan

Di dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria tercantum pengertian tentang hak sewa untuk bangunan, yang tertulis sebagai berikut :
“Seseorang atau badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa”.

6.                    Hak Memungut Tanah dan Memungut Hasil Hutan

Menurut Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria mengandung pengertian sebagai berikut : Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warga Negara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

7.                    Hak Guna Air, Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan

Di dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria terkandung pengertian tentang hak guna air yang bunyinya adalah sebagai berikut : Hak guna air ialah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/ atau mengalirkan air itu di atas tanah orang lain.
Menurut Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 yang mengatur mengenai hak-hak atas tanah yang harus didaftarkan yaitu, meliputi :
a.                                    Hak milik;
b.                                    Hak Guna Usaha;
c.                                    Hak Guna Bangunan;
d.                                    Hak Pakai Atas Tanah Negara;
e.                                    Hak Pengelolaan dari Hak Gadai.  
Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar
Amouy
AUTHOR
14 November 2019 pukul 01.54 delete

Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.net
arena-domino.org
100% Memuaskan ^-^

Reply
avatar