Sanksi berasal dari bahasa Belanda yaitu Sanctie yang artinya ancaman hukuman,
merupakan suatu alat pemaksa guna ditaatinya suatu kaidah, undang-undang
misalnya sanksi terhadap pelanggaran suatu undang-undang (J.C.T Simongkir, Rudy
T. Erwin dan Aj.T.Prasetyo, 2000 : 152 ).
Sanksi adalah tindakan-tindakan (hukuman)
untuk memaksa seseorang menaati aturan atau menaati ketentuan undang-undang
(Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1997 : 878).
Sanksi adalah alat pemaksa, dimana sanksi
memaksa menegakkan hukum atau memaksa mengindahkan norma-norma hukum. Sanksi
sebagai alat penegak hukum bisa juga terdiri atas kebatalan perbuatan yang
merupakan pelanggaran hukum. Baik batal demi hukum maupun batal setelah ini
dinyatakan oleh hakim (R.Subekti dan Tjitrosoedibyo, 2005 : 98). Adapun sanksi
menurut sholehuddin (2003 : 17) :
Sanksi dalam hukum pidana terbagi atas dua yaitu : sanksi
pidana dan sanksi tindakan. Sanksi pidana sesungguhnya bersifat reaktif
terhadap suatu perbuatan, sedangkan sanksi tindakan lebih bersifat antisipatif
terhadap pelaku perbuatan tersebut. Fokus sanksi pidana ditujukan pada
perbuatan salah yang telah dilakukan seseorang melalui pengenaan penderitaan
agar yang bersangkutan menjadi jera. Fokus sanksi tindakan lebih terarah pada
upaya memberi pertolongan pada pelaku agar ia berubah. Jadi sanksi pidana lebih
menekankan unsur pembalasan (pengimbalan) dan merupakan penderitaan yang
sengaja dibebankan kepada seorang pelanggar. Sedangkan sanksi tindakan bersumber dari ide dasar
perlindungan masyarakat dan pembinaan atau perawatan si pembuat. Atau seperti
dikatakan J.E.Jonkers bahwa sanksi pidana dititikberatkan pada pidana yang
diterapkan untuk kejahatan yang dilakukan, sedangkan sanksi tindakan mempunyai
tujuan yang bersifat sosial. Singkatnya, sanksi pidana berorientasi pada ide
pengenaan sanksi terhadap pelaku suatu perbuatan, sementara sanksi tindakan
berorientasi pada ide perlindungan
masyarakat.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon