Sebelum penulis menyebutkan beberapa ketentuan yang mengatur tentang kewenangan membuat Peraturan daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka terlebih dahulu akan di kemukakan beberapa ketentuan yang pernah berlaku dan mengatur tentang pemerintahan daerah.
Menurut
penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 Tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965
ditegaskan bahwa yang dimaksud Pemerintah Daerah adalah terdiri dari Kepala
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, namun dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (2) bahwa
Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
dalam Pasal 1 angka 3 dijelaskan bahwa pemerintah Daerah adalah Gubernur,
Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
Mengenai
siapa yang berwenang membuat dan menetapkan Peraturan Daerah, pada masa
berlakunya Undang-Undang Nomor 1 1957 Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala
Daerah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1948, penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1965 yang mempunyai wewenang menetapkan Peraturan Daerah adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah secara jelas dinyatakan dalam Pasal 38
bahwa Kepala daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
menetapkan Peraturan Daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah disebutkan dalam Pasal 136 ayat (1) bahwa yang berwenang
membuat dan menetapkan Peraturan Daerah adalah ditetapkan oleh kepala daerah
setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Jika
dihubungkan dengan materi yang akan penulis bahas dalam skripsi ini yaitu
mengenai peranan bagian hukum pemerintah daerah dalam pembuatan peraturan
daerah, maka berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2004 bahwa yang membuat dan
menetapkan peraturan daerah adalah Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan
DPRD, harus diingat bahwa dalam membuat peraturan daerah Kepala Daerah mempunyai
perangkat-perangkat sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah, salah satunya adalah bagian hukum yang
mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam hal ini di bidang hukum yang salah
satu tugasnya membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) apabila memang Ranperda
tersebut dibutuhkan untuk kemudian hasilnya di bawa oleh Kepala daerah dan
dibahas bersama DPRD.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dijelaskan bahwa :
(1) Rancangan Perda dapat berasal
dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/ Walikota.
(2) Apabila dalam satu masa
sidang, DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota menyampaikan rancangan Perda
mengenai materi yang sama maka yang dibahas adalah rancangan Perda yang
disampaikan oleh DPRD, sedangkan rancangan Perda yang disampaikan Gubernur atau
Bupati/ Walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
(3) Tata cara mempersiapkan
rancangan Perda yang berasal dari Gubernur atau Bupati/ Walikota diatur dengan
Peraturan Presiden.
Sedangkan
dalam Pasal 141 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa :
(1) Rancangan Perda disampaikan
oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus
menangani bidang legislasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara mempersiapkan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Peranan
Kepala Daerah beserta seluruh perangkatnya memang sangat dibutuhkan dalam
pembuatan suatu produk perundang-undangan seperti Peraturan Daerah karena apabila
Peraturan Daerah tersebut telah disahkan, maka yang menjalankan peraturan
tersebut adalah Kepala Daerah sebagai kepala pemerintahan di mana ia memimpin, Kepala
Daerah dalam menjalankan tugasnya membuat Peraturan Daerah tentunya dibantu
oleh perangkat daerah yang berkompeten di bidang tersebut, oleh karena itu keberadaan
bagian hukum dalam suatu pemerintahan daerah merupakan hal yang mutlak tetapi
tentunya harus diimbangi dengan kemampuan yang maksimal utamanya kemampuan
untuk membuat suatu rancangan peraturan daerah.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon