KEWENANGAN MEMBUAT PERATURAN DAERAH

Image result for PERATURAN DAERAH
Sebelum penulis menyebutkan beberapa ketentuan yang mengatur tentang kewenangan membuat Peraturan daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka terlebih dahulu akan di kemukakan beberapa ketentuan yang pernah berlaku dan mengatur tentang pemerintahan daerah.

Menurut penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 ditegaskan bahwa yang dimaksud Pemerintah Daerah adalah terdiri dari Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, namun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (2) bahwa Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 1 angka 3 dijelaskan bahwa pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Mengenai siapa yang berwenang membuat dan menetapkan Peraturan Daerah, pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 1957 Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948, penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 yang mempunyai wewenang menetapkan Peraturan Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah secara jelas dinyatakan dalam Pasal 38 bahwa Kepala daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan Peraturan Daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan dalam Pasal 136 ayat (1) bahwa yang berwenang membuat dan menetapkan Peraturan Daerah adalah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.

Jika dihubungkan dengan materi yang akan penulis bahas dalam skripsi ini yaitu mengenai peranan bagian hukum pemerintah daerah dalam pembuatan peraturan daerah, maka berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2004 bahwa yang membuat dan menetapkan peraturan daerah adalah Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD, harus diingat bahwa dalam membuat peraturan daerah Kepala Daerah mempunyai perangkat-perangkat  sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, salah satunya adalah bagian hukum yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam hal ini di bidang hukum yang salah satu tugasnya membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) apabila memang Ranperda tersebut dibutuhkan untuk kemudian hasilnya di bawa oleh Kepala daerah dan dibahas bersama DPRD.

Berdasarkan ketentuan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dijelaskan bahwa :
(1)  Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/ Walikota.

(2)  Apabila dalam satu masa sidang, DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota menyampaikan rancangan Perda mengenai materi yang sama maka yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan rancangan Perda yang disampaikan Gubernur atau Bupati/ Walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

(3)  Tata cara mempersiapkan rancangan Perda yang berasal dari Gubernur atau Bupati/ Walikota diatur dengan Peraturan Presiden.

Sedangkan dalam Pasal 141 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa :
(1)  Rancangan Perda disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.

(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.


Peranan Kepala Daerah beserta seluruh perangkatnya memang sangat dibutuhkan dalam pembuatan suatu produk perundang-undangan seperti Peraturan Daerah karena apabila Peraturan Daerah tersebut telah disahkan, maka yang menjalankan peraturan tersebut adalah Kepala Daerah sebagai kepala pemerintahan di mana ia memimpin, Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya membuat Peraturan Daerah tentunya dibantu oleh perangkat daerah yang berkompeten di bidang tersebut, oleh karena itu keberadaan bagian hukum dalam suatu pemerintahan daerah merupakan hal yang mutlak tetapi tentunya harus diimbangi dengan kemampuan yang maksimal utamanya kemampuan untuk membuat suatu rancangan peraturan daerah.
Previous
Next Post »