PENGERTIAN PERATURAN DAERAH

Peraturan daerah merupakan hasil kerja sama antar pihak Legislatif daerah (DPRD) dengan Eksekutif (Kepala Daerah) yang di dalamnya mengatur kepentingan umum yang ada di daerah bersangkutan. Keputusan Kepala Daerah adalah suatu bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah (Bupati dan Walikota).

Menurut Irawan Sujito (1983:3) bahwa :
Pada hakikatnya baik keputusan maupun peraturan dan peraturan daerah itu adalah keputusan dalam arti luas yang ditetapkan oleh penguasa yang berwenang menetapkannya, sebab ketiganya merupakan perwujudan kehendak penguasa tersebut harus mengambil keputusan. 

Sedangkan menurut Bachsan Mustafa dalam bukunya tentang Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara (1985:95-96) mengatakan bahwa peraturan adalah :

Peraturan merupakan hukum (in abstracto) atau (generalnorms) yang sifatnya mengikat umum atau berlaku, sedangkan tugasnya mengatur hal-hal yang umum atau hal-hal yang masih abstrak, agar peraturan ini dapat dilaksanakan haruslah dikeluarkan ketetapan-ketetapan yang membawa peraturan ini ke dalam peristiwa konkrit, yang nyata tertentu.

Jadi kalau persoalan tersebut ditarik masuk ke dalam konteks daerah, maka tentunya peraturan daerah mengatur hal-hal yang abstrak dan untuk dapat dilaksanakan masih memerlukan tindakan lain agar peraturan daerah dimaksud menjadi konkrit.

Irawan Soejito (1983: 8-9) membuat skema peraturan yang di dalamnya membedakan antara keputusan dalam arti sempit dan peraturan dalam arti luas, kemudian dibedakan lagi antara peraturan dalam arti luas atas peraturan dalam arti sempit dan peraturan daerah, dengan penjelasan sebagai berikut : 

Keputusan dalam arti sempit dapat diartikan sebagai suatu perwujudan kehendak dari seorang penguasa atau pejabat umum yang ditugaskan untuk melaksanakan suatu norma hukum tata usaha tertentu (wilsuiting voor een bepaald geyal), dapat juga dikatakan bahwa keputusan dalam arti sempit itu merupakan norma untuk hal khusus atau tertentu saja, sehingga dengan diambilnya keputusan itu berakhirlah pula fungsi keputusan tersebut (uitgewerkt).
Peraturan dalam arti luas adalah keputusan yang merupakan norma buat setiap hal yang dapat dimasukkan ke dalamnya, dengan perkataan lain, peraturan dalam arti luas itu sifatnya umum dan dimaksudkan untuk berlaku umum.
Peraturan daerah adalah peraturan sebagai diuraikan di atas yang ditetapkan oleh penguasa tertentu, yakni Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan, dan harus memenuhi syarat-syarat formal tertentu untuk dapat mempunyai kekuatan hukum dan mengikat.

Berdasarkan uraian dari beberapa pengertian di atas, maka nampak bahwa yang dimaksud peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah yakni Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 khususnya Pasal 1 angka 10 diberikan pengertian mengenai Peraturan Daerah yaitu :
Peraturan daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.

Untuk menyamakan pendapat atau setidak-tidaknya menjelaskan pemahaman mengenai peraturan daerah, maka berikut ini akan di kemukakan pengertian peraturan perundang-undangan karena harus diingat bahwa peraturan daerah merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan. Menurut Abdul Latif (1997:2) mengatakan bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah :
Setiap keputusan tertulis yang bersifat atau mengikat secara umum. Aturan-aturan tingkah laku yang mengikat secara umum dapat berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, fungsi, status ataupun suatu tatanan. Oleh karena hal-hal yang diatur bersifat umum, maka peraturan perundang-undangan juga bersifat abstrak. Secara singkat lazim disebut bahwa ciri-ciri peraturan perundang-undangan adalah abstrak umum atau umum abstrak.

Menurut pendapat M. Solly Lubis (1977:13) mengenai pengertian perundang-undangan yaitu :
Proses pembuatan peraturan negara, dengan tata cara mulai dari perencanaan (rancangan), pembahasan, pengesahan atau penetapan akhirnya pengundangan peraturan yang bersangkutan.

Demikian pula pendapat yang di kemukakan oleh K. Wantjik Saleh (1973:12-13) bahwa perundang-undangan yaitu :
Yang dimaksud perundang-undangan adalah undang-undang dalam arti luas atau yang dalam ilmu hukum disebut undang-undang dalam arti materiil yaitu segala peraturan yang tertulis yang dibuat oleh penguasa (baik pusat maupun daerah) yang mengikat dan berlaku umum, termasuk dalamnya undang-undang darurat, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, penetapan presiden, peraturan propinsi, peraturan kota madya dan lain-lain.
Selain itu secara khusus dikenal pula undang-undang dalam arti sempit atau yang dalam ilmu hukum disebut undang-undang dalam arti formil yaitu peraturan tertulis yang dibentuk oleh penguasa sebagai suatu badan negara yang secara tertentu diberi kekuasaan untuk membentuk undang-undang yaitu pemerintah, bersama dengan persetujuan DPR dan biasa disebut undang-undang.

Lebih lanjut oleh Irawan Soejito (1978:8) memberikan pengertian peraturan daerah yaitu :
Suatu peraturan yang ditetapkan oleh penguasa tertentu yakni Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan yang harus memenuhi syarat-syarat formal tertentu dapat mempunyai kekuatan hukum dan mengikat.

Lain halnya dengan pendapat yang di kemukakan oleh Moh. Kusnadi dan Harmaily Ibrahim (1981:8) yang menyoroti dari segi tata urutan perundang-undangan, menggolongkan Peraturan Daerah ke dalam Peraturan Pelaksanaan lainnya bahwa :
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah bentuk-bentuk peraturan yang ada setelah ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XX/MPR-RI/ 1966 dan harus bersumber kepada peraturan perundangan yang lebih tinggi, umpamanya Peraturan Menteri, Peraturan Daerah dan sebagainya.Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 137 dijelaskan mengenai asas-asas pembentukan Peraturan Daerah yang meliputi:
a.    kejelasan tujuan;
b.    kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c.    kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d.    dapat dilaksanakan;
e.    kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.     kejelasan rumusan; dan
g.    keterbukaan.
Sedangkan dalam Pasal 138 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan materi muatan perda mengandung asas sebagai berikut :
(1)  Materi muatan Perda mengandung asas:

a.    pengayoman;

b.    kemanusiaan;

c.    kebangsaan;

d.    kekeluargaan;

e.    kenusantaraan;

f.     bhineka tunggal ika;

g.    keadilan;

h.    kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;

i.      ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

(2)     Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perda dapat memuat asas lain sesuai dengan substansi Perda yang bersangkutan.
Berdasarkan beberapa pengertian Peraturan daerah yang telah di kemukakan di atas, maka dapat dilihat bahwa peraturan daerah merupakan suatu keputusan yang dibuat untuk berlaku lama dan mengikat secara umum terutama bagi masyarakat di daerah bersangkutan, ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dengan memperhatikan syarat-syarat tertentu seperti tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya dan sesuai pula dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Previous
Next Post »