Apabila berbicara mengenai peranan korban akan mempengaruhi penilaian dan penentuan hak dan kewajiban pihak korban dalam suatu tindak pidana dan penyelesaiannya. Pihak korban mempunyai peranan dan tanggung jawab yang fungsional dalam pembuatan dirinya sebagai korban.
Situasi dan kondisi pihak
korban dapat merangsang pihak pelaku untuk melakukan suatu kejahatan terhadap pihak korban. Pihak
korban sendiri dapat tidak melakukan suatu tindakan, tidak berkemauan atau rela
menjadi korban. Situasi atau kondisi yang ada pada dirinyalah yang merangsang,
mendorong pihak lain melakukan suatu kejahatan karena kerapkali antara pihak
pelaku dan pihak korban tidak terdapat hubungan terlebih dahulu. Situasi dan
kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan kelemahan fisik, dan cacat mental
pihak korban, yaitu mereka yang berusia tua atau kanak-kanak, yang cacat tubuh
atau jiwa, serta pria atau wanita dan lain-lainnya yang dapat dimanfaatkan
karena ketidak berdayaan yang ada pada mereka. Juga berkaitan dengan situasi sosial
pihak korban, seperti mereka yang tidak berpendidikan, bodoh, golongan lemah,
politis, ekonomis hukum mereka yang terasing dan yang berkedudukan lemah serta
tidak mempunyai pelindung dalam masyarakat, mereka yang dianggap sebagai musuh,
pengacau dan sampah masyarakat, yang perlu dihapuskan atau dihilangkan karena
tidak bermanfaat.
Dengan kata lain tanpa
korban tidak akan terjadi suatu kejahatan. Jadi jelaslah bahwa pihak korban
adalah sebagai partisipan utama yang memainkan peranan penting. Bahkan setelah
kejahatan dilaksanakan dalam masalah penyelesaian konflik dan penentuan hukuman
para pelaku, dapat juga terjadi suatu kejahatan yang dilakukan oleh pihak korban apabila dirasakan ada tindak
lanjut yang tidak adil dan merugikan pihak korban. Yang menjadi pertimbangan-pertimbangan
penentuan hak dan kewajiban pihak korban adalah taraf keterlibatan dan tanggung
jawab fungsional pihak korban dalam tindak pidana itu. Demi keadilan dan
kepastian hukum, perumusan mengenai hak dan kewajiban dalam suatu peraturan
atau undang-undang harus dipertanggungjawabkan secara yuridis ilmiah. Hak dan
kewajiban korban adalah sebagai berikut:
- Hak
korban
Hak-hak anak yang menjadi korban
kejahatan adalah:
a.
Mendapat
bantuan fisik (pertolongan pertama kesehatan, pakaian, naungan dan sebagainya).
b. Mendapat
bantuan penyelesaian permasalahan (melapor, nasihat hukum, pembela).
c.
Mendapat
kembali hak miliknya .
d.
Mendapat
pembinaan dan rehabilitasi .
e.
Menolak
menjadi saksi, bila hal ini membahayakan dirinya.
f. Memperoleh
perlindungan dari ancaman pihak pelaku bila melapor atau menjadi saksi .
g. Memperoleh
ganti rugi kerugian (restitusi, kompensasi) dari pihak pelaku atau pihak lain
yang bersangkutan demi keadilan dan kesejahteraan yang bersangkutan.
h.
Menolak
ganti kerugian demi kepentingan korban.
i.
Menggunakan
upaya hukum (Rechmiddelen).
- Kewajiban
Korban
Kewajiban korban adalah :
a. Tidak
sendiri membuat korban dengan mengadakan pembalasan (main hakim sendiri) .
b. Berpartisipasi
dengan masyarakat mencegah pembuatan korban lebih banyak lagi.
c.
Mencegah
kehancuran si pelaku baik oleh diri sendiri maupun orang lain.
d.
Ikut
serta membina pembuat korban.
e.
Bersedia
dibina atau membina diri sendiri untuk tidak menjadi korban lagi.
f.
Tidak
menuntut restitusi yang tidak sesuai dengan kemampuan pelaku.
g. Memberi
kesempatan kepada pelaku untuk memberi restitusi kepada pihak korban sesuai
dengan kemampuannya.
h. Menjadi
saksi bila tidak membahayakan diri sendiri dan ada jaminan keamanannya.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon