PERANAN KORBAN ATAS TERJADINYA KEJAHATAN

Image result for korban kejahatan

Apabila berbicara mengenai peranan korban akan mempengaruhi penilaian dan penentuan hak dan kewajiban pihak korban dalam suatu tindak pidana dan penyelesaiannya. Pihak korban mempunyai peranan dan tanggung jawab yang fungsional dalam pembuatan dirinya sebagai korban.

Situasi dan kondisi pihak korban dapat merangsang pihak pelaku untuk melakukan  suatu kejahatan terhadap pihak korban. Pihak korban sendiri dapat tidak melakukan suatu tindakan, tidak berkemauan atau rela menjadi korban. Situasi atau kondisi yang ada pada dirinyalah yang merangsang, mendorong pihak lain melakukan suatu kejahatan karena kerapkali antara pihak pelaku dan pihak korban tidak terdapat hubungan terlebih dahulu. Situasi dan kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan kelemahan fisik, dan cacat mental pihak korban, yaitu mereka yang berusia tua atau kanak-kanak, yang cacat tubuh atau jiwa, serta pria atau wanita dan lain-lainnya yang dapat dimanfaatkan karena ketidak berdayaan yang ada pada mereka. Juga berkaitan dengan situasi sosial pihak korban, seperti mereka yang tidak berpendidikan, bodoh, golongan lemah, politis, ekonomis hukum mereka yang terasing dan yang berkedudukan lemah serta tidak mempunyai pelindung dalam masyarakat, mereka yang dianggap sebagai musuh, pengacau dan sampah masyarakat, yang perlu dihapuskan atau dihilangkan karena tidak bermanfaat.

Dengan kata lain tanpa korban tidak akan terjadi suatu kejahatan. Jadi jelaslah bahwa pihak korban adalah sebagai partisipan utama yang memainkan peranan penting. Bahkan setelah kejahatan dilaksanakan dalam masalah penyelesaian konflik dan penentuan hukuman para pelaku, dapat juga terjadi suatu kejahatan yang dilakukan oleh  pihak korban apabila dirasakan ada tindak lanjut yang tidak adil dan merugikan pihak korban. Yang menjadi pertimbangan-pertimbangan penentuan hak dan kewajiban pihak korban adalah taraf keterlibatan dan tanggung jawab fungsional pihak korban dalam tindak pidana itu. Demi keadilan dan kepastian hukum, perumusan mengenai hak dan kewajiban dalam suatu peraturan atau undang-undang harus dipertanggungjawabkan secara yuridis ilmiah. Hak dan kewajiban korban adalah sebagai berikut:
  1. Hak korban
Hak-hak anak yang menjadi korban kejahatan adalah:
a.    Mendapat bantuan fisik (pertolongan pertama kesehatan, pakaian, naungan dan sebagainya).

b. Mendapat bantuan penyelesaian permasalahan (melapor, nasihat hukum, pembela).

c.    Mendapat kembali hak miliknya .

d.    Mendapat pembinaan dan rehabilitasi .

e.    Menolak menjadi saksi, bila hal ini membahayakan dirinya.

f.    Memperoleh perlindungan dari ancaman pihak pelaku bila melapor atau menjadi saksi .

g.   Memperoleh ganti rugi kerugian (restitusi, kompensasi) dari pihak pelaku atau pihak lain yang bersangkutan demi keadilan dan kesejahteraan yang bersangkutan.

h.    Menolak ganti kerugian demi kepentingan korban.

i.      Menggunakan upaya hukum (Rechmiddelen).

  1. Kewajiban Korban
Kewajiban korban adalah :
a. Tidak sendiri membuat korban dengan mengadakan pembalasan (main hakim sendiri) .

b.  Berpartisipasi dengan masyarakat mencegah pembuatan korban lebih banyak lagi.

c.    Mencegah kehancuran si pelaku baik oleh diri sendiri maupun orang lain.

d.    Ikut serta membina pembuat korban.

e.    Bersedia dibina atau membina diri sendiri untuk tidak menjadi korban lagi.

f.     Tidak menuntut restitusi yang tidak sesuai dengan kemampuan pelaku.

g.   Memberi kesempatan kepada pelaku untuk memberi restitusi kepada pihak korban sesuai dengan kemampuannya.


h. Menjadi saksi bila tidak membahayakan diri sendiri dan ada jaminan keamanannya.
Previous
Next Post »