PENGERTIAN KEPOLISIAN

Image result for kepolisian

Moylan (1953:4) mengemukakan pendapatnya mengenai arti serta  pengertian kepolisian sebagai berikut:

”Istilah polisi sepanjang sejarah ternyata mempunyai arti yang berbeda-beda dalam arti yang diberikan pada semulanya. Juga istilah yang diberikan oleh tiap-tiap negara terhadap pengertian “polisi” adalah berbeda oleh karena masing-masing negara cenderung untuk memberikan istilah dalam bahasanya sendiri. Misalnya istilah “contable” di Inggris mengandung arti tertentu bagi pengertian “polisi”, yaitu bahwa contable mengandung dua macam arti, pertama sebagai satuan untuk pangkat terendah di kalangan kepolisian (police contable) dan kedua berarti kantor polisi (office of constable)”.

   Di samping itu istilah “police” dalam Bahasa Inggris mengandung arti yang lain, seperti yang dinyatakan oleh Charles Reith (Anton Tabah, 2002:33) dalam bukunya “The Blind Eya of History” yang mengatakan Police in the English language came to mean any kind of planing for improving of ordering communal existence”. Dari defenisi tersebut dapat diartikan bahwa Charles Reith mengatakan bahwa polisi dituntut mengayomi masyarakat namun di satu sisi polisi dapat melakukan tindakan hukum dari beratnya kejahatan.

      Perkembangan selanjutnya di Indonesia dikenal istilah “Hukum Kepolisian” adalah istilah majemuk yang terdiri atas kata “Hukum” dan “Kepolisian”. Jadi menurut arti tata bahasa istilah “Hukum Kepolisian” adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang bertalian dengan polisi. Dalam Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum Poin 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa ”Kepolisian adalah segala hal–ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

       Sedangkan menurut Pasal 5 ayat (1) pada undang-undang yang sama, Kepolisian Negara Republik Indonesia dikatakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

       Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dikenal dewasa ini adalah Kepolisian yang telah dibentuk sejak tanggal 19 Agustus 1945, Polri mencoba memakai sistem kepolisian federal membawah di Departemen Dalam Negeri dengan kekuasaan terkotak-kotak antar provinsi bahkan antar karasidenan. Maka mulai tanggal 1 Juli 1946 Polri menganut sistem Kepolisian Nasional (The Indonesian National Police). Sistem kepolisian ini dirasa sangat pas dengan Indonesia sebagai negara kesatuan, karenanya dalam waktu singkat Polri dapat membentuk komando-komandonya sampai ke tingkat sektor (kecamatan). Dan sistem inilah yang dipakai Polri sampai sekarang.

     Ada 4 syarat baku untuk membangun kepolisian yang kuat, yaitu sistem organisasi kepolisian yang baik, welfare  kepolisian, hukum, dan politik negara yang mendukung. Welfare mencakup kesejahteraan dan sarana kepolisian (Anton Tabah, 2002:3)

       Dengan historikal, Polri merupakan lembaga birokrasi tertua di sini, yang dibentuk oleh BPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 19 Agustus 1945, hanya 2 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. 

     Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara kesatuan maka sejak tanggal 1 Juli 1946 Polri juga menjadi Kepolisian Nasional dalam satu komando. Efektivitas sistem ini sangat nyata, Polri mampu membentuk komando satuan kepolisian sampai ke tingkat kecamatan di seluruh Indonesia dengan jenjang hirarki yang jelas, yaitu Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di pusat Jakarta. Kepolisian daerah di tingkat provinsi, kepolisian wilayah di tingkat karasidenan, kepolisian di kota-kota besar, kepolisian resort di tingkat kabupaten, kepolisian distrik di tingkat antar kecamatan dan kepolisian sektor di tingkat kecamatan bahkan pos-pos polisi dan bintara pembina kantibmas di tingkat desa (Babinkantibmas).
First