PENGERTIAN TINDAK PIDANA TERORISME

Image result for gambar tindak pidana terorisme

Sebelum berbicara lebih jauh tentang bagaimana peranan pihak Kejaksaan sebagai penuntut umum dalam penyelesaian Tindak Pidana Terorisme, maka terlebih dahulu akan dijelaskan beberapa pengertian yang berhubungan dengan tindak pidana terorisme baik itu pengertian yang terdapat dalam kamus besar Bahasa Indonesia, kamus Hukum maupun pendapat para pakar.
Definisi teror menurut Sudarsono dalam Kamus Hukum (1992:495) yaitu :
Pemerintahan atau perbuatan sewenang-wenang yang kejam dan bengis. Usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seorang atau golongan dengan maksud dan tujuan tertentu.  

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia sebagaimana diungkapkan oleh W.J.S Poerwadarminta (2003:1263) definisi teror yaitu : “Perbuatan yang bertujuan menciptakan rasa takut”.
Definisi teroris menurut Sudarsono (1992:496) yaitu :

Pihak atau orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut biasanya untuk tujuan politik atau tujuan lain.

Sedangkan menurut W.J.S Poerwadarminta (2003:1263) definisi teroris yaitu :
“Orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan (terutama tujuan politik)”.

Dari beberapa pengertian di atas dapat dikatakan bahwa teroris ini lebih dititikberatkan pada pelaku kejahatan yang dengan menggunakan cara-cara kekerasan guna mencapai tujuan tertentu.
Tindakan yang dilakukan oleh teroris itu sendiri dapat dikatakan sebagai tindakan terorisme. Berikut ini akan dipaparkan beberapa pengertian dari terorisme.
Menurut Sudarsono (1992:496) terorisme yaitu :
“Suatu penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan tertentu terutama tujuan politik”.
Sedangkan menurut pendapat dari W.J.S Poerwadarminta bahwa terorisme yaitu 
“Praktek-praktek tindakan teror, penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan terutama tujuan politik”.

Pengertian lebih lanjut mengenai pengertian terorisme ini dapat di lihat dengan definisi terorisme yang diberikan oleh Susno Duadji (2003:1) yaitu :
Terorisme adalah suatu perbuatan yang menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas baik secara phisik maupun psikis, menghilangkan kemerdekaan, menghilangkan nyawa, kerugian harta tanpa memandang siapa korban yang dapat terjadi setiap saat dimana dan kapan saja.

Setelah dijelaskan pengertian teror, teroris, dan terorisme maka berikut ini akan diuraikan pengertian tindak pidana terorisme yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme khususnya Pasal 6 yang tertulis :
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas Internasional.



Previous
Next Post »