TEORI PEMIDANAAN


Image result for pemidanaan
Pidana berasal dari kata straf dari bahasa Belanda, yang biasa diartikan sebagai hal yang dipidanakan atau ada kalanya disebut dengan istilah hukuman. Istilah hukuman adalah istilah umum untuk segala macam sanksi baik perdata, administratif, disiplin dan pidana itu sendiri. Pidana di pandang sebagai suatu nestapa yang dikenakan kepada pembuat karena melakukan suatu tindak pidana.
Menurut Sudarto, menyatakan bahwa (Muladi Dan Barda Nawawi Arif:1984):
Pidana adalah reaksi atas delik, dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara kepada pembuat delik itu.

Selanjutnya menurut Chazawi Adami, menyatakan bahwa : (Chazawi Adami:2002):
Pidana adalah lebih tepat didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbarfeit). Tujuan utama hukum pidana adalah ketertiban, yang secara khusus dapat disebut terhindarnya masyarakat dari perkosaan-perkosaan terhadap kepentingan hukum yang dilindungi.

Pada saat ini oleh masyarakat umum telah diterima pendapat bahwa negaralah yang berhak memidana dengan perantaraan aparatur hukum pemerintahan. Oleh karena negara mempunyai kekuasaan, maka pidana yang dijatuhkan hanyalah suatu alat untuk mempertahankan tata tertib negara. Negara harus mengembalikan ketentraman apabila ketentraman itu terganggu dan harus mencegah perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Seperti halnya yang dikemukakan oleh Hans, bahwa :
Sanksi itu di ancamkan terhadap seorang individu yang perbuatannya dianggap oleh pembuat Undang-undang mebahayakan masyarakat, dan oleh sebab itu pembuat Undang-undang bemaksud untuk mencegahnya dengan sanksi tersebut.

Pada zaman Yunani dahulu oleh Plato mengemukakan bahwa “tujuan pemidanaan bukanlah pembalasan, tetapi menakut-nakuti dan memperbaiki orang serta tercapainya keamanan”. Sedangakan Aristoteles berpendapat bahwa tujuan pidana adalah “menakut-nakuti serta memperbaiki orang”. Pada abad pertengahan Thomas Aquino, sebagai seorang ahli filsafat sebenarnya mempertahankan pendapat Aristoteles yang antara lain berpendapat bahwa tujuan pidana ialah “ bukanlah pebalasan semata-mata tetapi disesuaikan dengan tujuan negara yaitu kesejahteraan serta memperbaiki dan menakutkan” (Efendy Rusli:1986).

Sehubungan dengan tujuan pemidanaan tersebut Sneca, seorang filosof Romawi yang terkenal sudah membuat formulasi yakni nemo prudens puint quia peccatum est, sed ne peccetur, yang artinya adalah tidak layak orang memidana karena telah terjadi perbuatan salah, tetapi dengan maksud agar tidak terjadi lagi perbuatan yang salah (Priyanto Dwijaya:2006).

Begitu pula Jeremy Benthanm  dan sebagian besar penulis modern yang lain selalu menyatakan bahwa tujuan pemidanaan adalah “untuk mencegah dilakukannya kejahatan pada masa yang akan datang”. Di lain pihak Immanuel Kant dan Gereja Katolik sebagai pelopor menyatakan, bahwa “pembenaran pidana dan tujuan pidana adalah pembalasan terhadap serangan kejahatan atas ketertiban sosial dan moral”.

Sebagaimana tujuan pemidanaan tersebut di atas, di dalam literatur berbahasa Inggris tujuan pidana biasa disingkat dengan tiga R (Reformation, Restrain, dan Retribution) dan satu D (Deterrence dan general deterrence).
Menurut Andi Hamzah menyatakan bahwa (Hamzah Andi:1994) :
Reformasi berarti memperbaiki atau merehabilitasi penjahat menjadi orang baik dan berguna bagi masyarakat. Masyarakat akan memperoleh keuntungan dan tiada seorangpun yang merugi jika penjahat menjadi baik. Reformasi itu perlu digabung dengan tujuan yang lain seperti pencegahan.

Sementara H.R. Abdussalam, menyatakan bahwa (Abdussalam:2006) :
Tujuan pemidanaan reformatif adalah memperbaiki kembali para narapidana. Teori ini mempunyai nama lain antara lain : rehabilitasi, pembenahan, perlakuan (perawatan). Usaha untuk memberikan program selama pemulihan benar-benar diarahkan kepada individu narapidana.

Untuk tujuan pidana restraint, Andi Hamzah menyatakan bahwa:
Restraint adalah mengasingkan pelanggar dari masyarakat. Dengan tersingkirnya pelanggar hukum dari masyarakat, berarti masyarakat itu akan menjadi lebih aman.
Pada tujuan pemidanaan retribution, Andi Hamzah menyatakan bahwa :
Retribution adalah pembalasan terhadap pelanggar karena telah melakukan kejahatan.

Sehubungan dengan tujuan pemidanaan retibutif, Hr. Abdussalam, mengemukakan bahwa :
Retributif tidak lain ialah penebusan dosa, penebusan dosa bagi orang yang berbuat dosa,karena melakukan perbuatan melawan masyarakat dengan penggantian kerugian. Pidana diberikan kepada pelanggar, karena hal ini merupakan apa yang sepantasnya dia peroleh sehubungan dengan pelanggarannya terhadap hukum pidana. Penggantian kerugian merefleksikan kehendak atau keinginan masyarakat akan balas dendam.

Dalam tujuan pemidanaan deterrence, Andi Hamzah, menyatakan bahwa :
Deterrence berarti menjera atau mencegah sehingga baik terdakwa sebagai individu maupun orang lain yang potensial menjadi penjahat akan jera atau takut untuk melakukan kejahtan, melihat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Sedangkan Michael J. Allen, menyatakan bahwa :
Deterrence terdiri dari particullar deterrence dan general deterrence. Particullar deterrence, mencegah pelaku tindak pidana kembali di masa mendatang ataupun general deterrence yakni mencegah para pelaku tindak pidana lain yang mungkin untuk melakukan tindak pidana melalui contoh yang di buat dari masing-masing pelaku tindak pidana tertentu.

Berkaitan dengan dengan tujuan pidana yang garis besarnya disebut di atas, maka muncullah teori-teori mengenai hal tersebut. Terdapat tiga golongan utama teori untuk membenarkan penjatuhan pidana, yaitu :
a.    Teori absolut atau teori pembalasan (retributif / vergeldings theorien).

b.    Teori relatif atau teori tujuan (utilitarian / doeltheorien).

c.    Teori gabungan (verinigings theorien).

Teori pembalasan mengatakan bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk menjatuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada, karena dilakukan suatu kejahatan. Tidaklah perlu untuk memikirkan manfaat untuk mejatuhkan pidana itu. Setiap kejahatan harus berakibat dijatuhkan pidana kepada pelaku kejahatan. Oleh karena itulah teori ini disebut teori absolut. Pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi keharusan. Hakikat dari suatu pidana adalah pembalasan semata.

Menurut Muladi dan Barda Nawawi Arif pada teori ini, pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan suatu tindak pidana atau kejahatan. Menurut teori absolut ini, setiap kejahatan harus diikuti dengan pidana, tidak boleh tiidak, tanpa tawar-menawar, seseorang mendapat pidana oleh karena melakukan kejahatan.

Selanjutnya Adami Chazawi memaparkan bahwa dasar pijakan dari teori adalah pembalasan. Inilah dasar pembenar dari penjatuhan penderitaan berupa pidana itu kepada penjahat. Alasan negara sehingga mempunyai hak menjatuhkan pidana ialah karena penjahat tersebut telah melakukan gangguan dan penyerangan terhadap hak dan kepentingan hukum (pribadi, masyarakat atau negara) yang telah dilindungi. Tidak di lihat akibat-akibat apa yang dapat timbul dari penjatuhan pidana itu, dan tidak memperhatikan dampak yang terjadi kepada penjahat itu ataupun masyarakat dalam penjatuhan pidana itu. Menjatuhkan pidana tidak dimaksudkan untuk mencapai sesuatu yang praktis, tetapi bermaksud satu-satunya penderitaan bagi penjahat.
Di dalam buku E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi Teori pembalasan ini terbagi atas lima, yaitu sebagi berikut  (Kanter E.Y. Dan S.R. Sianturi:2002):
1.    Pembalasan berdasarkan tuntutan mutlak dari ethica (moraal philosofie).
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant yang mengatakan bahwa pemidanaan adalah merupakan tuntutan mutlak dari kesusilaan (etika) terhadap seorang penjahat. Ahli filsafat ini mengatakan bahwa dasar pemidanaan adalah tuntutan mutlak dari kesusilaan kepada seorang penjahat yang telah merugikan orang lain.

2.    Pembalasan “bersambut” (dialektis).
Teori ini dikemukakan oleh Hegel, yang mengatakan bahwa hukum adalah perwujudan dari kemerdekaan, sedangkan kejahatan adalah merupakan tantangan kepada hukum dan keadilan.

3.    Pembalasan demi “keindahan” atau kepuasan (aesthetisch).
Teori ini dikemukakan oleh Herbart, yang mengatakan bahwa pemidanaan adalah merupakan tuntutan mutlak dari perasaan ketidakpuasan masyarakat, sebagai akibat dari kejahatan, untuk memidana penjahat,, agar ketidakpuasan masyarakat terimbangi atau rasa keindahan masyarakat terpulihkan kembali.

4.    Pembalasan sesuai dengan ajaran Tuhan(Agama).
Teori ini dikemukakan oleh Dthal, (termasuk juga Gewin dan Thomas Aquino) yang mengemukakan, bahwa keajahatan merupakan pelanggaran terhadap pri-keadilan Tuhan dan harus ditiadakan. Karenanya mutlak harus diberikan penderitaan kepada penjahat, demi terpeliharanya keadilan Tuhan.

5.    Pembalasan sebagai kehendak manusia.
Para sarjana dari mashab hukum alam yang memandang  negara sebagai hasil dari kehendak manusia, mendasarkan pemidanaan juga sebagai perwujudan dari kehendak manusia. Menurut ajaran ini adalah merupakan tuntutan alam bahwa siapa saja yang melakukan kejahatan, dia akan menerima sesuatu yang jahat. Penganut teori ini antara lain adalah Jean Jacques Roesseau, Grotius, Beccaria dan lain sebagainya.

Teori tentang tujuan pidana yang kedua adalah teori relatif. Teori mencari dasar hukum pidana dalam menyelenggarakan tertib masyarakat dan akibatnya yaitu tujuan untuk prevensi terjadinya kejahatan. Menurut teori ini, memidana bukanlah untuk memutuskan tuntutan absolute dari keadilan. Pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai, tetapi hanya sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Muladi dan Barda Nawawi Arif, menyatakan bahwa :
            Pidana mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat. Oleh karena itu teori inipun sering juga disebut teori tujuan (utilitarian teory). Jadi dasar pembenaran pidana menurut teori ini adalah terletak pada tujuannya. Pidana dijatuhkan bukan quia peccatum est (karena orang membuat kejahatan) melainkan ne peccatum ( supaya orang jangan melakukan kejahatan).

Menurut J. Andenas, teori ini dapat disebut sebagai teori perlindungan masyarakat (the theory of social defence). Sedangkan Nigel Walker teori ini lebih tepat disebut teori atau aliran reduktif (the reductive foint of view) karena dasar pembenaran pidana menurut teori ini adalah untuk mengurangi frekuensi kejahatan. Oleh karena itu penganutnya dapat disebut golongan Reducers (penganut teori reduktif).
Menurut Adami Chazawi, mengemukakan bahwa :
Teori relatif atau tujuan berpangkal pada dasar bahwa pidana adalah alat untuk menegakkan tata tertib (hukum) dalam masyarakat. Tujuan pidana ialah tata tertib masyarakat, dan untuk mengakkan tata tertib itu diperlukan pidana. Pidana adalah alat untuk mencegah timbulnya suatu kejahatan, dengan tujuan agar tata tertib masyarakat tetap terpelihara.
Selanjutnya menurut teori ini tujuan pidana adalah mengamankan masyarakat dengan jalan menjaga serta mempertahankan tata tertib masyarakat. Dalam menjaga serta mempertahankan tata tertib masyarakat ini, maka pidana itu adalah bertujuan untuk menghindarkan pelanggaran norma-norma hukum. Untuk menghindarkan pelanggaran norma-norma hukum ini, pidana itu dapat bersifat menakuti, memperbaiki dan dapat juga bersifat membinasakan.
Sehubungan dengan sifat pidana tersebut Leden Marpaung, memaparkan sebagai berikut :
a.    Menjerakan
Dengan penjatuhan pidana, diharapkan sipelaku atau terpidana menjadi jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya (speciale preventive) serta masyarakat umum mengetahui bahwa jika melakukan pebuatan sebagaimana dilakukan terpidana, mereka akan mengalami hukuman yang serupa (generale preventive).

b.    Memperbaiki pribadi terpidana
Berdasarkan perlakuan dan pendidikan yang diberikan selama menjalani pidana, terpidana merasa menyesal sehingga ia tidak akan mengulangi perbuatannya dan kembali kepada masyarakat sebagai orang yang baik dan berguna.

c.    Membinasakan atau membuat terpidana tidak berdaya.
Membinasakan berarti menjatuhkan hukuman mati, sedangakan membuat terpidana tidak berdaya dilakukan dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Jadi menurut teori relatif pidana ini sebenarnya bersifat menghindarkan (prevensi)  dilakukannya pelanggaran hukum. Sifat prevensi dari pidana terbagi atas dua bagian yakni prevensi khusus dan prevensi umum. Prevensi khusus berkaitan dengan maksud dan tujuan pidana ditinjau dari segi individu, karena prevensi khusus ini bermaksud juga supaya si tersalah sendiri jangan lagi melanggar. Menurut prevensi khusus tujuan pidana tidak lain ialah bermaksud menahan niat buruk pembuat, yang didasarkan kepada pikiran bahwa pidana itu dimaksudkan supaya orang yang bersalah itu tidak berbuat kesalahan lagi.

Seperti halnya yang dikemukakan oleh Van Hammel dari Belanda bahwa tujuan pemidanaan, selain untuk mempertahankan ketetiban masyarakat, juga mempunyai tujuan kombinasi untuk melakukan (ofschrikking), memperbaiki (verbetering) dan untuk kejahatan tertentu harus membinasakan (onskchadelijkmaking).

Tujuan pemidaanaan memperbaiki sipenjahat, agar menjadi manusia yang baik. Menjatuhkan pidana harus disertai pendidikan selama menjalani pidana. Pendidikan yang diberikan terutama untuk disiplin dan selain itu diberikan pendidikan keahlian seperti menjahit, bertukang dan lain sebagainya, sebagi bekal setelah selesai menjalani pemidanaan. Cara perbaikan penjahat dikemukakan ada tiga macam yaitu perbaikan, intelektual, dan perbaikan moral serta pebaikan yuridis.

Prevensi umum bertujuan untuk mencegah orang pada umumnya jangan melanggar karena pidana itu dimaksudkan untuk menghalang-halangi supaya orang jangan berbuat salah. Teori prevensi umum mengajarkan bahwa untuk mempertahankan ketertiban umum pada kaum penjahat, maka penjahat yang tertangkap harus dipidana berat supaya orang laian takut melanggar peraturan-peraturan pidana.

Dalam teori prevensi umum ini, tujuan pokok yang hendak dicapai adalah pencegahan yag ditujukan kepada khalayak ramai atau semua orang agar tidak melakukan pelanggaran terhadap ketertiban masyarakat. Menurut H.B. Vos, menyatakan bahwa “teori prevensi umum bentuknya berwujud pemidanaan yang mengandung sifat menjerakan atau menakutkan”.

Dengan adanya keberatan terhadap teori pembalasan dan teori tujuan, maka lahir aliran ketiga yang didasarkan pada jalan pemikiran bahwa pemidanaan hendaknya didasarkan atas tujuan unsur-unsur pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat, yang diterapkan secara kombinasi dengan menitikberatkan pada salah satu unsurnya tanpa menghilangkan unsur yang lain, maupun pada semua unsur yang ada.
Menurut Grotius, menyatakan bahwa :
Teori gabungan ini sebagai pemidanaan berdasarkan keadilan absolute, “de absolute gerechtighaeid” yang berwujud pemabalasan terbatas kepada apa yang berfaedah bagi masyarakat dan dikenal dengan bahasa latin “piniendus nemo est iltra meritum, intra meriti vero modum magis out minus peccata puniuntur pro utilitate”, artinya tidak seorangpun yang dipidana sebagai ganjaran, yang diberikan tentu tidak melampaui maksud, tidak kurang atau tidak lebih dari kefaedahan.  

Teori ini adalah kombinasi antara penganut teori pemabalasan dan teori tujuan, yaitu membalas kejahatan atau kesalahan penjahat  dan melindungi masyarakat; dan kedua tujuan ini disusul dengan memidana.

Ada yang mengutamakan tujuan membalas, agar kejahatan itu dibalas dengan pidana yang lebih berat daripada melindungi masyarakat. Yang lain berpendapat bahwa tujuan pidana yang pertama ialah melindungi masyarakat, akan tetapi untuk mencapai tujuan itu tidak boleh dijatuhkan pidana lebih berat daripada membalas kesalahan pembuat atau kesengsaraan yang diadakan olehnya.
Sementara Van Apeldorn, menyatakan bahwa :
Teori gabungan ini tepat benar karena mengajarkan bahwa pidana diberikan baik quia peccatum est (karena orang membuat kejahatan) maupun nepeccatur (supaya orang jangan membuat kejahatan).

Dan akhirnya dikatakan bahwa asas pembalasan yang kuno tidak berlaku lagi, malah diantara mereka yang masih menganggapnya penting, ada kesediaan untuk memperhatikan aspek-aspek social defence dari pidana.

Untuk membandingkan dengan teori-teori tentang tujuan pemidanaan seperti yang dikemukakan di atas, maka dalam rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1982 dapat dijumpai gagasan tentang maksud tujuan pemidanaan dalam rumusan sebagai berikut :
1. Untuk mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman negara, masyarakat dan penduduk.

2.    Untuk membimbing agar terpidana insaf dan menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna, serta mampu untuk hidup bermasyarakat.

3. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai pada masyarakat.


4.    Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenangkan merendahkan martabat manusia melainkan untuk membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Previous
Next Post »