Pendaftaran tanah di Indonesia memiliki
asas dalam pelaksanaannya. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 2 PP Nomor
24 Tahun 1997, bahwa pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana,
aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. Asas pendaftaran tanah ini merupakan
pengaturan baru karena sebelumnya tidak diatur secara limitatif dalam PP Nomor
10 Tahun 1961.
Penjelasan Pasal 2 PP Nomor 24 Tahun
1997 mengungkapkan secara terperinci makna dari asas pendaftaran tanah
tersebut, yaitu sebagai berikut :
“Asas sederhana dalam pendaftaran tanah dimaksudkan agar
ketentuan-ketentuan maupun prosedurnya dengan mudah dapat dipahami oleh
pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah.
Sedangkan asas aman dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu
diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan
jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri.
Asas terjangkau dimaksudkan keterjangkauan bagi
pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan
kemampuan golongan ekonomi lemah. Pelayanan yang diberikan dalam rangka
penyelenggaraan pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh para pihak yang
memerlukan.
Asas mutakhir dimaksudkan kelengkapan yang memadai dalam
pelaksanaannya dan berkesinambungan dalam pemeliharaan datanya. Data yang
tersedia harus menunjukkan keadaan yang mutakhir. Untuk itu perlu diikuti
kewajiban mendaftar dan pencatatan perubahan-perubahan yang terjadi di kemudian
hari. Asas mutakhir menuntut dipeliharanya data pendaftaran tanah secara
terus-menerus dan berkesinambungan sehingga data yang tersimpan di kantor
pertanahan selalu sesuai dengan keadaan nyata di lapangan dan di masyarakat
dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat. Untuk itu
diberlakukan pula asas terbuka”.
Berdasarkan pengertian dari asas
pendaftaran tanah di atas dapat diketahui dengan jelas bahwa ketentuan mengenai
pendaftaran tanah diusahakan untuk tidak lagi terlalu rumit dan berbelit-belit
karena telah adanya kesederhanaan dalam prosedur pelaksanaannya. Di samping itu
pendaftaran tanah berdasarkan asas aman berarti hasil yang dicapai haruslah
benar-benar menjamin kepastian hukum atas sebidang tanah.
Mengenai asas terjangkau tertuju pada
penetapan biaya dan perongkosan dalam rangka pendaftaran tanah. Penetapan
besarnya biaya yang dibutuhkan harus dapat disesuaikan dengan tingkat kemampuan
ekonomi masyarakat terutama masyarakat yang tergolong ekonomi lemah.
Asas mutakhir sebagaimana dipaparkan di
atas tertuju pada kelengkapan dan keabsahan data pertanahan. Oleh karena itu
para pihak harus senantiasa proaktif memperhatikan perubahan penguasaan dan
pemilikan tanah untuk dilaporkan dan didaftarkan sehingga yang ada di kantor
Pertanahan selalu sesuai dengan keadaan nyata di lapangan.
Selanjutnya mengenai asas terbuka dalam
pendaftaran tanah yang berhubungan erat dengan penelitian ini berorientasi pada
tersedianya data yang benar, kemudian data yang benar tersebut dapat diperoleh
setiap saat. Dalam arti para pihak yang berkepentingan baik itu masyarakat,
pihak swasta maupun pemerintah sendiri dapat dengan mudah memperoleh informasi
yang dibutuhkan berkaitan dengan data-data pendaftaran tanah. Hal ini pula yang
menjadi salah satu tujuan dari pendaftaran tanah itu sendiri.
2. Tujuan
Pendaftaran Tanah
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tetap dipertahankan tujuan diselenggarakannya pendaftaran tanah yang
pada hakikatnya sudah ditetapkan dalam Pasal 19 UUPA yaitu bahwa pendaftaran
tanah diselenggarakan dalam rangka menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan.
Secara rinci tujuan dari pendaftaran tanah di jelaskan dalam Pasal 3 dan 4 PP
Nomor 24 Tahun 1997.
Pasal 3 tertulis bahwa :
“Pendaftaran tanah bertujuan :
a. Untuk
memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas
suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar
dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
b. Untuk
menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk
pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam
mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah
susun yang sudah terdaftar.
c. Untuk
terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Lebih lanjut dalam Pasal 4 ditulis bahwa :
a. Untuk
memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas
tanah.
b. Untuk
melaksanakan fungsi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, data
fisik dan data yuridis dari bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah
terdaftar terbuka untuk umum.
c. Untuk
mencapai tertib administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c setiap
bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihan, pembebanan dan hapusnya
hak atas bidang tanah dan hak milik atas satuan rumah susun wajib didaftar.
Kepastian hukum yang dimaksud dari Pasal
3 dan 4 tersebut meliputi 2 hal, yaitu :
a. Kepastian
hukum mengenai objek (data fisik), yaitu keterangan mengenai letak, batas dan
luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan
mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
b. Kepastian
hukum mengenai subjek (data yuridis), yaitu keterangan mengenai status hukum
bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak
pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
Dilaksanakannya pendaftaran tanah juga
bertujuan untuk menyediakan informasi kepada para pihak yang berkepentingan.
Dengan tersedianya informasi ini, maka akan memudahkan berbagai pihak yang
ingin mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dengan bidang-bidang tanah
atau satuan rumah susun yang sudah terdaftar tanpa harus mengecek langsung ke
lokasi di mana bidang tanah yang dimaksud berada.
Penyajian data tersebut dilaksanakan
oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten/ Kota khususnya Seksi Tata Usaha
Pendaftaran Tanah. Informasi yang dimaksud adalah keterangan atau dokumen yang
terdapat dalam daftar umum. Disebut sebagai daftar umum karena daftar dan
peta-peta di dalamnya terbuka untuk umum. Oleh karena itu para pihak berhak
untuk mengetahui data yang tersimpan di dalamnya sebelum melakukan perbuatan
hukum mengenai suatu bidang tanah atau satuan rumah susun.
Daftar umum tersebut terdiri atas :
a. Peta
pendaftaran, yaitu peta yang menggambarkan bidang atau bidang-bidang tanah
untuk keperluan pembukuan tanah.
b. Daftar
tanah, yaitu dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah
dengan suatu sistem penomoran.
c. Surat
ukur, yaitu dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta
dan uraian yang diambil datanya dari peta pendaftaran.
d. Buku
tanah, yaitu dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data
fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.
e. Daftar
nama, yaitu dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan mengenai
penguasaan tanah dengan suatu hak atas tanah, atau hak pengelolaan dan mengenai
pemilikan hak milik atas satuan rumah susun oleh orang perseorangan atau badan
hukum tertentu.
Data yang tercantum dalam daftar nama
tidak terbuka untuk umum. Hanya diperuntukkan bagi instansi pemerintah tertentu
untuk keperluan pelaksanaan tugasnya. Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (2) PP
Nomor 24 Tahun 1997 dipaparkan bahwa daftar nama sebenarnya tidak memuat
keterangan mengenai tanah, melainkan hanya memuat keterangan mengenai orang
perseorangan atau badan hukum dalam hubungannya dengan tanah yang dimilikinya.
Menurut Boedi Harsono (1999:459) bahwa karena ada kemungkinan daftar umum
tersebut disalahgunakan, maka data yang dimuat di dalamnya tidak terbuka untuk
umum.
Dalam Pasal 30,31 PP Nomor 24 Tahun 1997
diuraikan bahwa tujuan pendaftaran tanah untuk menghimpun dan menyediakan
informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanah dipertegas dengan
dimungkinkannya pembukuan bidang-bidang tanah yang data fisik dan/ atau data
yuridisnya belum lengkap atau masih disengketakan, walaupun untuk tanah-tanah
demikian belum dikeluarkan sertifikat sebagai tanda bukti haknya.
Tujuan dari pendaftaran tanah juga untuk
menciptakan tertib administrasi pertanahan. Menurut A.P. Parlindungan (1999:79)
bahwa :
“Tertib administrasi berarti juga bahwa
seluruh berkas-berkas dari Kantor Pertanahan tersebut harus sudah tersimpan
dengan baik dan teratur sehingga sangat mudah sekali jika akan mencari suatu
data yang diperlukan, terbukti dari adanya sejumlah buku-buku yang tersedia
dalam menunjang pendaftaran tanah tersebut”.
Sign up here with your email
1 komentar:
Write komentarWebsite paling ternama dan paling terpercaya di Asia
ReplySistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.net
arena-domino.org
100% Memuaskan ^-^
ConversionConversion EmoticonEmoticon