Kata
korporasi secara etimologis dikenal dari beberapa bahasa, yaitu Belanda dengan
istilah corporatie, Inggris dengan
istilah corporation, Jerman dengan
istilah Korporation, dan bahasa latin
dengan istilah corporatio (Muladi dan
Dwidja Priyatno, 1991 : 12).
Korporasi dilihat dari bentuk
hukumnya dapat diberi arti sempit maupun
arti luas. Menurut arti sempit, korporasi adalah badan hukum. Dalam arti luas
korporasi dapat berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
Dalam artinya yang
sempit, yaitu sebagai badan hukum, korporasi merupakan badan hukum yang keberadaan
dan kewenangannya untuk dapat atau berwenang melakukan perbuatan hukum diakui
oleh hukum perdata. Artinya hukum perdatalah yang mengakui keberadaan korporasi
dan memberikannya hidup untuk dapat atau berwenang melakukan figur hukum. Demikian
juga halnya dengan matinya korporasi itu diakui oleh hukum.
Keberadaan suatu korporasi sebagai badan hukum tidak
lahir begitu saja. Artinya korporasi sebagai suatu badan hukum bukan ada dengan
sendirinya, akan tetapi harus ada yang mendirikan, yaitu pendiri atau
pendiri-pendirinya yang diakui menurut hukum perdata memiliki kewenangan secara
hukum untuk dapat mendirikan korporasi. Menurut hukum perdata, yang diakui
memiliki kewenangan hukum untuk dapat mendirikan korporasi adalah orang
(manusia) atau natural person dan
badan hukum atau legal person.
Seperti halnya dalam hal matinya suatu korporasi. Suatu
korporasi hanya dapat dinyatakan mati apabila dinyatakan mati oleh hukum
perdata, yaitu tidak ada lagi keberadaan atau eksistensinya (berakhir) sehingga
karena tidak ada lagi, maka dengan demikian korporasi tersebut tidak dapat lagi
melakukan perbuatan hukum atau dalam istilah hukumnya dikatakan bahwa korporasi
tersebut mati atau bubar.
Hukum pidana
Indonesia memberikan pengertian korporasi dalam arti luas. Korporasi menurut
hukum pidana indonesia tidak sama dengan pengertian korporasi dalam hukum
perdata. Pengertian korporasi menurut hukum pidana lebih luas daripada
pengertian menurut hukum perdata. Menurut hukum perdata, subjek hukum, yaitu
yang dapat atau yang berwenang melakukan perbuatan hukum dalam bidang hukum
perdata, misalnya membuat perjanjian, terdiri atas dua jenis, yaitu orang
perseorangan (manusia atau natural person)
dan badan hukum (legal person).
Sebagaimana
telah dikemukakan di atas, yang dimaksud dengan pengertian korporasi menurut
hukum perdata ialah badan hukum (legal
person). Namun dalam hukum pidana pengertian korporasi tidak hanya mencakup
badan hukum, seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi, atau perkumpulan
yang telah disahkan sebagai badan hukum yang digolongkan sebagai korporasi, menurut
hukum pidana, firma, perseroan komanditer atau CV, dan persekutuan atau maatschap juga termasuk korporasi. Selain
itu yang juga dimaksud sebagai korporasi menurut hukum pidana adalah sekumpulan
orang yang terorganisasi dan memiliki pimpinan dan melakukan
perbuatan-perbuatan hukum, seperti melakukan perjanjian dalam rangka kegiatan
usaha atau kegiatan sosial yang dilakukan oleh pengurusnya untuk dan atas nama
kumpulan orang tersebut.
Beberapa
pengertian lain tentang korporasi yang dapat penulis kemukakan di sisni, antara
lain seperti pendapat yang disampaikan oleh Andi Zainal Abidin Farid (Muladi dan Dwidja Priyatno,
1991 : 14) yang mengemukakan bahwa “Korporasi dipandang sebagai realita
sekumpulan manusia yang diberikan hak oleh unit hukum, yang diberikan peribadi
hukum untuk tujuan tertentu”.
Sedangkan menurut Subekti dan
Tjitrosudiro (Muladi dan Dwidja Priyatno, 1991 : 14) mengatakan bahwa “Yang
dimaksud dengan korporasi (corporatie)
adalah suatu perseroan yang merupakan badan hukum”.
Senada dengan pendapat tersebut di atas, sebagaimana
dikemukakan oleh Utrech dan M. Soleh Djindang (Edi Yunara, 2005 ;10), yang
mengemukakan :
Korporasi adalah suatu gabungan orang dalam pergaulan
hukum bertindak bersama-sama sebagai suatu subyek hukum tersendiri sebagai
suatu personafikasi. Korporasi adalah badan hukum yang beranggota, tetapi
mempunyai hak dan kewajiban tersendiri yang terpisah dari hak dan kewajiban
anggota masing-masing.
Sedangkan Rudi Prasetyo (Andi Abu Ayyub Saleh, tanpa
tahun (9) : 7) menyatakan :
Kata korporasi sebutan yang lazim dipergunakan dikalangan
pakar hukum pidana untuk menyebut apa yang biasa dalam bidang hukum, khususnya
bidang hukum perdata, sebagai badan hukum, atau dalam bahasa Belanda disebut rechtspersoon, atau dalam bahasa Inggris
disebut legal entities atau corporation.
Wirjono Prodjodikoro (Muladi dan Dwidja Priyatno, 1991 :
15), sehubungan dengan apa yang dimaksud dengan korporasi menyatakan :
Korporasi adalah
suatu perkumpulan orang, dalam korporasi biasanya yang mempunyai kepentingan
adalah orang-orang manusia yang merupakan anggota dari korporasi itu,
anggota-anggota mana juga mempunyai kekuasaan dalam peraturan korporasi berupa
rapat anggota sebagai alat kekuasaan yang tertinggi dalam peraturan korporasi.
Kemudian, Chaidir Ali (Arief Amrullah, 2006 : 202) dengan
definisinya mengenai korporasi, menulis sebagai berikut :
Hukum memberi kemungkinan dengan memenuhi syarat-syarat
tertentu, bahwa suatu perkumpulan atau badan lain dianggap sebagai orang yang
merupakan pembawa hak, dan karenanya dapat menjalankan hak-hak seperti orang
serta dapat dipertanggunggugatkan. Namun demikian, badan hukum (korporasi)
bertindak harus dengan perantaraan orang biasa. Akan tetapi, orang bertindak
itu tidak untuk dirinya sendiri, melainkan untuk dan atas nama pertangunggugatan
korporasi.
Satjipto Rahardjo (Dwidja Priyatno, 2004 : 13) mengenai
korporasi, menyatakan :
Korporasi adalah suatu badan hasil ciptaan hukum. Badan
yang diciptakan itu terdiri dari “corpus”,
yaitu struktur fisiknya dan kedalamnya hukum memasukkan unsur “animus” yang membuat badan itu mempunyai
kepribadian. Oleh karena badan hukum itu merupakan ciptaan hukum maka kecuali
penciptaannya, kematiannyapun juga ditentukan oleh hukum.
Sementara itu korporasi dari perspektif hukum pidana
menurut Andi Abu Ayyub Saleh (tanpa tahun (4) : 8), menyatakan :
Persoalan yang dibahas dalam sudut pandang hukum pidana
(hukum pidana materiel) lebih pada perbuatan apa saja yang dapat digolongkan
sebagai perbuatan dapat dihukum dan unsur-unsur apa yang harus dipenuhi
sehingga korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana serta sanksi apa
yang dapat dijatuhkan kepada korporasi tersebut.
Dari
beberapa pengertian tentang korporasi tersebut di atas dapat disimpulkan betapa
luasnya batasan pengertian tentang korporasi tersebut, yang mana dapat lebih
luas dari sekedar pengertian badan hukum itu sendiri. Dalam berbagai peraturan
perundang-undangan hukum pidana Indonesia dinyatakan bahwa pengertian korporasi
itu adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan atau kekayaan baik merupakan
badan hukum maupun bukan badan hukum.
Sign up here with your email
7 komentar
Write komentarTerima kasih atas ilmunya, silahkan mampir di http://santhoshakim.blogspot.co.id/
ReplyMasih belum tahu juga kah ilmu tata kelola hutan selain dg cara pembakaran ??????
ReplyPada ke mana pakar ilmu teknologi kita ????
Ajatilah para pengelola perkebunan supaya tidak dgn cara membakar, kok kalah dengan Malaysia ???
Coba belajarlah ilmu dg kawan kawan yg sudah maju yg sudah cangih cara mengelola hutan.
ReplyTuhan telah memberi akal untuk berpikir, mengelola hutan untuk tidak berdampaak buruk bagi umat manusia
Pengertian Karporat pos itu gimana yah
Replykorporasi = -+ (dunia ) system mekanisme.
ReplyArtikel yang bertele-tele dan susah di cerna.
ReplyR wwwwwwwwwwwwwwwWwwwwwAWWAWAaaaaÀwawà ß,qqqqffgdfxdttfTwcewwwfx,,dwwswsfwxyce/'rttwxfww ,cwfźzwwwwwwwwwwzwwz××××☆~~~▪︎~~×-,'swwwWwwWWWWZWWWWWWWWWWAAWWAAaAaAawaAAwwwcf2
ReplyConversionConversion EmoticonEmoticon